Dedi Mulyadi Beri Hadiah Lebaran, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
19 Maret 2025, 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jateng (Jawang Tengah) tidak mau ketinggalan memberikan hadiah Lebaran 2025. Terkhusus bagi pemilik motor maupun mobil di Solo, Semarang dan sekitarnya.
Sebab mereka menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Melansir laman resmi Jatengprov.go.id, Selasa (25/03), program tersebut akan mulai berlaku pada 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
“Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng.
Lebih jauh Luthfi menuturkan bahwa, keriangan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Harus cepat, karena hanya kesempatan ini yang kita berikan,” tutur Luthfi.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Luthfi pun mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak demi melancarkan program itu. Mulai dari kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) hingga Jasa Raharja.
Pada kesempatan serupa Triadi, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Tengah menuturkan bahwa mereka turut memberikan kelonggaran, yakni dengan menghilangkan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Hal tersebut Jasa Raharja lakukan demi mendukung program pemerintah Jawa Tengah untuk menghapuskan tunggakan maupun denda pajak kendaraan bermotor.
Melalui berbagai keringanan di atas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.
Seperti dengan berkolaborasi atau menggandeng Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB di sana.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 09:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
13 Maret 2025, 09:00 WIB
26 Februari 2025, 08:00 WIB
25 Februari 2025, 09:00 WIB
Terkini
25 Maret 2025, 13:00 WIB
PLN telah menghadirkan ribuan lokasi SPKLU untuk dimanfaatkan masyarakat selama masa mudik Lebaran 2025
25 Maret 2025, 12:12 WIB
Wuling menyebutkan Wholesales mereka alami peningkatan pada Februari 2025 dan market share naik 1 persen
25 Maret 2025, 11:00 WIB
Body and Paint Training Center BMW pertama di Asia Tenggara resmi dibuka di BMW Ultima, Tangerang Selatan
25 Maret 2025, 10:10 WIB
Mobil listrik Seres E3 segera mengaspal di Indonesia, diklaim bakal menjadi penantang Atto 3 dan Omoda E5
25 Maret 2025, 09:00 WIB
Daihatsu akui ada tantangan dalam melakukan recall Ayla dan Rocky sehingga prosesnya masih berjalan lambat
25 Maret 2025, 08:00 WIB
Kemenhub menemukan banyak bus untuk mudik di Terminal Kampung Rambutan tak laik jalan usai lakukan ramp check
25 Maret 2025, 07:00 WIB
BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait merek M6, prosedur hukum dan sidang masih berlanjut April 2025
25 Maret 2025, 06:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum jadwal, lokasi dan informasi terkait SIM keliling Jakarta hari ini 25 Maret