Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jateng (Jawang Tengah) tidak mau ketinggalan memberikan hadiah Lebaran 2025. Terkhusus bagi pemilik motor maupun mobil di Solo, Semarang dan sekitarnya.
Sebab mereka menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Melansir laman resmi Jatengprov.go.id, Selasa (25/03), program tersebut akan mulai berlaku pada 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
“Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng.
Lebih jauh Luthfi menuturkan bahwa, keriangan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Harus cepat, karena hanya kesempatan ini yang kita berikan,” tutur Luthfi.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Luthfi pun mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak demi melancarkan program itu. Mulai dari kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) hingga Jasa Raharja.
Pada kesempatan serupa Triadi, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Tengah menuturkan bahwa mereka turut memberikan kelonggaran, yakni dengan menghilangkan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Hal tersebut Jasa Raharja lakukan demi mendukung program pemerintah Jawa Tengah untuk menghapuskan tunggakan maupun denda pajak kendaraan bermotor.
Melalui berbagai keringanan di atas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.
Seperti dengan berkolaborasi atau menggandeng Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB di sana.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya