Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jateng (Jawang Tengah) tidak mau ketinggalan memberikan hadiah Lebaran 2025. Terkhusus bagi pemilik motor maupun mobil di Solo, Semarang dan sekitarnya.
Sebab mereka menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Melansir laman resmi Jatengprov.go.id, Selasa (25/03), program tersebut akan mulai berlaku pada 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
“Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng.
Lebih jauh Luthfi menuturkan bahwa, keriangan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Harus cepat, karena hanya kesempatan ini yang kita berikan,” tutur Luthfi.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Luthfi pun mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak demi melancarkan program itu. Mulai dari kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) hingga Jasa Raharja.
Pada kesempatan serupa Triadi, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Tengah menuturkan bahwa mereka turut memberikan kelonggaran, yakni dengan menghilangkan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Hal tersebut Jasa Raharja lakukan demi mendukung program pemerintah Jawa Tengah untuk menghapuskan tunggakan maupun denda pajak kendaraan bermotor.
Melalui berbagai keringanan di atas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.
Seperti dengan berkolaborasi atau menggandeng Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB di sana.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
26 Mei 2026, 19:45 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa
30 Juni 2026, 11:03 WIB
SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
30 Juni 2026, 06:37 WIB
Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi