Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jateng (Jawang Tengah) tidak mau ketinggalan memberikan hadiah Lebaran 2025. Terkhusus bagi pemilik motor maupun mobil di Solo, Semarang dan sekitarnya.
Sebab mereka menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Melansir laman resmi Jatengprov.go.id, Selasa (25/03), program tersebut akan mulai berlaku pada 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
“Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng.
Lebih jauh Luthfi menuturkan bahwa, keriangan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Harus cepat, karena hanya kesempatan ini yang kita berikan,” tutur Luthfi.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Luthfi pun mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak demi melancarkan program itu. Mulai dari kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) hingga Jasa Raharja.
Pada kesempatan serupa Triadi, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Tengah menuturkan bahwa mereka turut memberikan kelonggaran, yakni dengan menghilangkan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Hal tersebut Jasa Raharja lakukan demi mendukung program pemerintah Jawa Tengah untuk menghapuskan tunggakan maupun denda pajak kendaraan bermotor.
Melalui berbagai keringanan di atas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.
Seperti dengan berkolaborasi atau menggandeng Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB di sana.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
26 Mei 2026, 19:45 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
29 September 2026, 09:00 WIB
Diler motor Honda siapkan aplikasi dengan fitur Booking Servis, mudahkan pelanggan saat servis kendaraan
29 September 2026, 07:00 WIB
Marc Marquez memiliki bekal penting untuk keluar sebagai pemenang di MotoGP Jepang 2026 di Sirkuit Motegi
29 September 2026, 06:00 WIB
Agar mengurus dokumen berkendara lebih mudah, masyarakat disarankan untuk mendatangi SIM keliling Bandung
29 September 2026, 06:00 WIB
Guna meminimalisir kesalahan pengendara di kawasan maupun jalan protokol di jalan Ibu Kota, diterapkan ganjil genap Jakarta
28 September 2026, 21:01 WIB
Bintang Chemical Indonesia melakukan peletakan batu pertama, siap punya pabrik cat belkote baru di Indonesia
28 September 2026, 17:49 WIB
BYD Atto 1 generasi terbaru siap hadir dengan berbagai ubahan mayor, baik pada eksterior maupun jantung pacu
28 September 2026, 12:39 WIB
Di tengah ramainya model baru yang ditawarkan di Indonesia, Mitsubishi Pajero Sport masih menjadi andalan
28 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, berikut biaya dan lokasinya