Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025

Prosedur perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda, berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkapnya

Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
Serafina Ophelia

Setelah berhasil menyelesaikan tahap verifikasi e-KTP, simak rincian prosedur pembayaran untuk menyelesaikan perpanjangan. 

  • Buka aplikasi Signal dan masuk
  • Siapkan data pribadi (NIK, nomor telepon) untuk mendaftar, ikuti petunjuk aplikasi
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, Kendaraan Atas Nama Sendiri kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Pilih menu Generate Kode Bayar dan lakukan pelunasan. Ikuti cara pembayaran yang muncul pada aplikasi
  • Lakukan pembayaran sesuai metode dipilih
STNK
Photo : Istimewa

Sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pengecekan kondisi fisik kendaraan dan pemberian pelat nomor baru, berikut prosedurnya.

  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat, mengambil formulir pendaftaran di loket
  • Isi formulir dan serahkan ke loket
  • Sertakan dokumen persyaratan sudah disiapkan
  • Petugas kemudian akan menyerahkan lembaran informasi pajak yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Menunggu proses pengesahan STNK

Ada sejumlah persyaratan perlu dipenuhi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku STNK. Mulai dari membawa dokumen asli serta salinannya.

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan salinannya

Perlu diingat biaya perpanjang STNK berbeda-beda dan mengacu pada setiap NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB. Lalu kendaraan kedua 2,5 persen, dan seterusnya.

Buat gambaran, apabila mobil memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya 1,2 persen dari angka tersebut sebesar Rp 3,2 juta. Kemudian opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.

Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen serta biaya-biaya lain seperti SWDKLLJ.

Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
Photo : Istimewa

Kemudian di sejumlah daerah ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sehingga ada kolom ekstra pada STNK dan sedikit perubahan besaran opsen, tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Nominal biaya opsen untuk beberapa wilayah di luar Jakarta juga bervariasi, tergantung kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Aturan soal opsen pajak tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tarif PKB 66 persen dari besaran pajak terutang belum termasuk keringanan dari Pemda.


Terkini

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Bertumbuh 1,6 Persen di Februari 2026

Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari

mobil
Jaecoo J5 EV

Pengiriman 10 Ribu Jaecoo J5 EV Dikebut, Biar Bisa Dipakai Mudik

Sampai saat ini, sudah 7.000 Jaecoo J5 EV yang sudah berhasil terkirim ke garasi para konsumen di Indonesia

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil Baru Februari 2026 Membaik, Naik 16,7 Persen

Secara retail, penjualan mobil baru di Februari 2026 mencatatkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya

komunitas
Daihatsu

Daihatsu Ajak 21 Komunitas Buat Mudik Bareng

Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026

mobil
Ekspor Toyota Indonesia

Proses Ekspor Toyota Terhambat Imbas Perang Iran dan Amerika

Toyota saat ini tengah mempelajari rute-rute baru untuk mengapalkan produk mereka sampai ke Timur Tengah

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Maret 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa hari ini, simak persyaratan dan biayanya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 09 Maret 2026

Pengendara mobil dan motor bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Maret 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali dilakukan di sejumlah ruas untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota