AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Prosedur perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda, berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan dokumen berkendara yakni SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib dilakukan secara berkala.
Perlu diingat, STNK merupakan salah satu bukti legalitas atas kepemilikan kendaraan seseorang. Sehingga perlu diperhatikan masa berlakunya.
SIM diperpanjang lima tahun sekali, sedangkan STNK ada dua skema yakni tahunan dan lima tahunan.
Prosedur perpanjang STNK secara tahunan terbilang lebih mudah dibandingkan lima tahunan.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran pajak, kemudian menyerahkan buktinya. Ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
Berikut kami rangkum persyaratan dan cara perpanjang STNK tahunan menggunakan aplikasi Signal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
24 Juli 2026, 09:00 WIB
DFSK E5 Plus segera debut di GIIAS 2026, punya klaim daya jelajah komprehensif sampai 1.400 kilometer
24 Juli 2026, 09:00 WIB
Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan
24 Juli 2026, 07:00 WIB
Menurut Marc Marquez kuda besi skuad Ducati Corse untuk MotoGP 2027 masih harus dilakukan beberapa penyesuaian
24 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi untuk membantu masyarakat mengurus dokumen berkendara sebelum akhir pekan
24 Juli 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM di layanan SIM keliling Jakarta
23 Juli 2026, 23:04 WIB
ACC mengklaim iklim pembiayaan mobil baru di 2026 masih menunjukan kinerja positif meski banyak tantangan
23 Juli 2026, 18:32 WIB
BYD mengisi posisi teratas sebagai merek mobil Cina terlaris di Indonesia periode Juni 2026, Jaecoo tergeser
23 Juli 2026, 09:00 WIB
Changan berencana menghadirkan berbagai mobil baru mulai dari BEV, HEV, REEV sampai PHEV di Indonesia