Respon Korlantas Polri Usai Masa Berlaku SIM Diminta Seumur Hidup
06 Desember 2024, 10:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkap prosedur dan biaya perpanjang STNK per Desember 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Sejumlah dokumen berkendara perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala. Tidak hanya SIM (Surat Izin Mengemudi) tetapi juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Perlu diingat bahwa kedua surat berkendara itu menjadi salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya, sehingga harus diproses di periode tertentu.
Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang perlu dilalui oleh pemilik yakni perpanjang tahunan serta lima tahunan. Prosedurnya berbeda jadi jangan sampai salah.
Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot karena dapat memproses secara daring lewat aplikasi Signal. Nantinya pemilik cukup melakukan pembayaran pajak sebelum mendapatkan bukti pengesahan.
Berbeda dari yang tahunan, perpanjang STNK lima tahunan perlu dilakukan langsung di kantor Samsat. Karena kendaraan bakal dicek secara langsung sebelum nantinya mendapatkan pelat nomor baru.
Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pemilik. Misalnya, kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, 2,5 persen buat kendaraan kedua kemudian seterusnya.
Bicara soal biaya perpanjang STNK ada perbedaan karena tergantung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Misalnya kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, 2,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Sebagai gambaran kasar, kisaran biaya perpanjang STNK lima tahunan sekarang adalah Rp 100 ribu buat sepeda motor. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.
Jika Anda ingin memperpanjang secara daring, tinggal mengunduh dan mengakses aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri. Aplikasi Signal dapat diunduh lewat PlayStore khusus pengguna Android atau AppStore pada iOS.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Desember 2024, 10:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
20 November 2024, 10:00 WIB
18 November 2024, 20:37 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
Terkini
12 Desember 2024, 11:20 WIB
Hadapi persaingan ketat di China, Toyota bZ3X diluncurkan dengan banderol kompetitif mulai Rp 200 jutaan
12 Desember 2024, 10:00 WIB
Berikut harga asli dari Toyota Fortuner terbaru, dijual mulai Rp 573 jutaan saja untuk varian paling murah
12 Desember 2024, 09:00 WIB
Hyundai Gowa menyiapkan berbagai program menarik buat menggoda konsumen membeli mobil untuk libur Nataru
12 Desember 2024, 08:00 WIB
Ada pendatang baru menjelang akhir tahun, berikut kami rangkum daftar harga mobil hybrid Desember 2024
12 Desember 2024, 07:36 WIB
truk unik di new Zealand mampu memindahkan beton ratusan kilo
12 Desember 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda November 2024 berhasil tumbuh dibanding bulan lalu dengan angka retail sales 8.048 unit
12 Desember 2024, 06:27 WIB
Ketika ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Jakarta
12 Desember 2024, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Bandung yang tersedia di dua lokasi terbatas