Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkap prosedur dan biaya perpanjang STNK per Desember 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Sejumlah dokumen berkendara perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala. Tidak hanya SIM (Surat Izin Mengemudi) tetapi juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Perlu diingat bahwa kedua surat berkendara itu menjadi salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya, sehingga harus diproses di periode tertentu.
Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang perlu dilalui oleh pemilik yakni perpanjang tahunan serta lima tahunan. Prosedurnya berbeda jadi jangan sampai salah.
Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot karena dapat memproses secara daring lewat aplikasi Signal. Nantinya pemilik cukup melakukan pembayaran pajak sebelum mendapatkan bukti pengesahan.
Berbeda dari yang tahunan, perpanjang STNK lima tahunan perlu dilakukan langsung di kantor Samsat. Karena kendaraan bakal dicek secara langsung sebelum nantinya mendapatkan pelat nomor baru.
Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pemilik. Misalnya, kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, 2,5 persen buat kendaraan kedua kemudian seterusnya.
Bicara soal biaya perpanjang STNK ada perbedaan karena tergantung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Misalnya kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, 2,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Sebagai gambaran kasar, kisaran biaya perpanjang STNK lima tahunan sekarang adalah Rp 100 ribu buat sepeda motor. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.
Jika Anda ingin memperpanjang secara daring, tinggal mengunduh dan mengakses aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri. Aplikasi Signal dapat diunduh lewat PlayStore khusus pengguna Android atau AppStore pada iOS.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas