Menhub Diminta Batasi Pemudik dengan Motor saat Lebaran 2026
20 Februari 2026, 16:00 WIB
Kakorlantas Polri mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapus karena banyak akal-akalan dari masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas Polri mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapus. Sebab dinilai tidak terlalu berdampak bagi pemasukan negara.
Justru membuat data kendaraan di Indonesia menjadi tidak valid. Sehingga banyak akal-akalan dari sejumlah oknum wajib pajak membandel.
Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri menuturkan kalau sekarang banyak masyarakat yang mengakali kebijakan pajak progresif tersebut. salah satunya dengan menggunakan identitas orang lain.
“Buat yang punya tiga atau empat mobil biar saja tidak usah kena progresif,” ujar Firman saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Anggota Komisi III DPR RI di Jakarta.
Lebih jauh dia mengatakan kalau banyak mobil-mobil mewah yang datanya aneh. Setelah dicek ternyata tempat tinggalnya atau alamat tidak sesuai.
“Ketika kami bicara sama Bu Nicke (Dirut) Pertamina, untuk menghitung subsidi ada orang yang secara di catatan harusnya dapat subsidi, tapi dia punya mobil Toyota Alphard, rumahnya gubuk. Ternyata ini titipan cuma pinjam STNK guna menghindari pajak progresif," tegasnya.
Firman lantas mengaku telah melakukan sejumlah persiapan agar pajak progresif kendaraan dihapus. Satu diantaranya dengan menyampaikan usulan ke sejumlah kepala daerah.
Pasalnya ketentuan pajak tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah. Sehingga pihaknya tidak bisa bergerak sendiri.
"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif kendaraan. Karena faktanya, mohon maaf, bahasa Jakartanya, tidak ngefek," pungkas Kakorlantas Polri.
Sebelumnya Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegak dan Hukum Korlantas Polri mengatakan bahwa dalam data registrasi kendaraan bermotor hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.
Sehingga menyulitkan polisi ketika ingin melakukan penindakan hukum. Misalnya saat memberikan sanksi tilang ETLE.
Beberapa kali kejadian polisi salah sasaran. Surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat mereka yang justru tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sebagai informasi, menurut data Kementerian Dalam Negeri hingga Maret 2023, sudah ada 10 daerah yang menghapus kebijakan pajak progresif.
Dengan rincian Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku hingga Papua Barat.
Pajak progresif kendaraan sendiri merupakan pungutan dengan proporsi didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga serta atas nama maupun alamat yang sama.
Hal tersebut menyebabkan tarif pajak akan meningkat bila jumlah objek pajak semakin banyak juga nilainya mengalami kenaikan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Februari 2026, 16:00 WIB
10 Oktober 2025, 10:00 WIB
26 September 2025, 15:00 WIB
14 September 2025, 09:00 WIB
08 September 2025, 21:00 WIB
Terkini
10 Agustus 2026, 20:44 WIB
Marco Bezzecchi kini sukses menempatkan diri di posisi kedua klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 209 poin
10 Agustus 2026, 20:00 WIB
DFSK menggandeng EVSafe Indonesia untuk melakukan edukasi keamanan teknologi PHEV kepada para konsumennya
10 Agustus 2026, 19:10 WIB
Garda Oto terus melakukan inovasi dalam hal pelayanan yang berimbas pada loyalnya para pelanggan mereka
10 Agustus 2026, 16:22 WIB
Kolaborasi Motul dan Von Dutch diramaikan komunitas sepeda motor bergaya otentik dan klasik yang berkelas
10 Agustus 2026, 12:01 WIB
UD Trucks kembali menggelar ajang kompetensi para pengemudi truck berskala nasional EMC 2026 beberapa waktu lalu
10 Agustus 2026, 10:00 WIB
Meskipun penjualannya sudah terbilang baik, Gaikindo menilai insentif mobil hybrid masih tetap diperlukan
10 Agustus 2026, 08:31 WIB
DFSK E5 Plus Punya Tawaran Fitur dan Teknologi Yang Lengkap dan Siap Tantang SUV PHEV Sekelasnya di Tanah Air
10 Agustus 2026, 06:37 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas dari kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat hari ini