Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 4 Juli Jelang Akhir Pekan
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kakorlantas buat mengubah masa berlaku SIM jadi seumur hidup
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Anggota Komisi III DPR RI baru saja melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri pada Rabu (5/7).
Di dalam rapat, Benny K Harman mengusulkan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi seumur hidup. Hal tersebut guna menutup celah oknum polisi melakukan pungli.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bagian pelayanan, tapi kalo begitu mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," ujar Benny.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kalau perpanjang SIM menjadi sumber pungli selama ini. Karenanya dia mendorong agar ada terobosan guna menghentikan praktik haram tersebut.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi jika bapak konsisten saya dukung buat dihapus, SIM satu kali saja ujian,” katanya.
Kendati demikian, menurut politikus dari Fraksi Partai Demokrat, buat uji praktik SIM di awal perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Sehingga seseorang layak mendapatkan dokumen berkendara berbentuk kartu.
"Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian,” tegasnya.
Sebelumnya memang masa berlaku SIM sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah seorang warga bernama Arifin Purwanto menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," ungkap Arifin.
Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 06:00 WIB
04 Juli 2025, 06:00 WIB
03 Juli 2025, 07:00 WIB
03 Juli 2025, 06:23 WIB
03 Juli 2025, 06:18 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia jelang akhir pekan ada di Dago Plaza, JL. IR. Juanda
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya