Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jelang Libur Panjang Waisak
09 Mei 2025, 06:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kakorlantas buat mengubah masa berlaku SIM jadi seumur hidup
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Anggota Komisi III DPR RI baru saja melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri pada Rabu (5/7).
Di dalam rapat, Benny K Harman mengusulkan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi seumur hidup. Hal tersebut guna menutup celah oknum polisi melakukan pungli.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bagian pelayanan, tapi kalo begitu mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," ujar Benny.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kalau perpanjang SIM menjadi sumber pungli selama ini. Karenanya dia mendorong agar ada terobosan guna menghentikan praktik haram tersebut.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi jika bapak konsisten saya dukung buat dihapus, SIM satu kali saja ujian,” katanya.
Kendati demikian, menurut politikus dari Fraksi Partai Demokrat, buat uji praktik SIM di awal perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Sehingga seseorang layak mendapatkan dokumen berkendara berbentuk kartu.
"Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian,” tegasnya.
Sebelumnya memang masa berlaku SIM sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah seorang warga bernama Arifin Purwanto menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," ungkap Arifin.
Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Mei 2025, 06:14 WIB
08 Mei 2025, 06:00 WIB
07 Mei 2025, 06:10 WIB
06 Mei 2025, 07:00 WIB
06 Mei 2025, 06:03 WIB
Terkini
12 Mei 2025, 11:00 WIB
Jasa Marga ungkap terjadi kenaikan arus lalu lintas saat libur Waisak hingga terjadi kepadatan lalu lintas
12 Mei 2025, 09:00 WIB
BYD mendaftarkan desain model baru di RI, dari segi eksterior tampak identik dengan Denza D9 versi PHEV
12 Mei 2025, 07:48 WIB
Marc Marquez berhasil menjauh dari sang adik, yakni Alex di papan atas klasemen sementara MotoGP 2025
12 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama libur dan cuti bersama hari raya waisak untuk mudahkan mobilitas warga
11 Mei 2025, 20:39 WIB
Tidak ada yang menduga kalau Johann Zarco berhasil membawa LCR Honda menjadi pemenang di MotoGP Prancis 2025
11 Mei 2025, 18:44 WIB
BYD masih mempertahankan posisinya dan catat kenaikan penjualan, berikut 10 merek mobil terlaris April 2025
11 Mei 2025, 14:00 WIB
Berdasarkan data milik AISI di laman resminya, wholesales motor baru di April 2025 kembali merosot cukup dalam
11 Mei 2025, 12:00 WIB
Baru diluncurkan di pasar Cina, Honda bicara peluang PT HPM menghadirkan mobil listrik seri Ye di RI