SIM Keliling Bandung Beroperasi Sejak Pagi Hari Ini, 14 Agustus
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kakorlantas buat mengubah masa berlaku SIM jadi seumur hidup
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Anggota Komisi III DPR RI baru saja melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri pada Rabu (5/7).
Di dalam rapat, Benny K Harman mengusulkan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi seumur hidup. Hal tersebut guna menutup celah oknum polisi melakukan pungli.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bagian pelayanan, tapi kalo begitu mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," ujar Benny.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kalau perpanjang SIM menjadi sumber pungli selama ini. Karenanya dia mendorong agar ada terobosan guna menghentikan praktik haram tersebut.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi jika bapak konsisten saya dukung buat dihapus, SIM satu kali saja ujian,” katanya.
Kendati demikian, menurut politikus dari Fraksi Partai Demokrat, buat uji praktik SIM di awal perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Sehingga seseorang layak mendapatkan dokumen berkendara berbentuk kartu.
"Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian,” tegasnya.
Sebelumnya memang masa berlaku SIM sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah seorang warga bernama Arifin Purwanto menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," ungkap Arifin.
Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika