Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Mei, Berikut Jadwalnya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kakorlantas buat mengubah masa berlaku SIM jadi seumur hidup
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Anggota Komisi III DPR RI baru saja melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri pada Rabu (5/7).
Di dalam rapat, Benny K Harman mengusulkan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi seumur hidup. Hal tersebut guna menutup celah oknum polisi melakukan pungli.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bagian pelayanan, tapi kalo begitu mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," ujar Benny.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kalau perpanjang SIM menjadi sumber pungli selama ini. Karenanya dia mendorong agar ada terobosan guna menghentikan praktik haram tersebut.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi jika bapak konsisten saya dukung buat dihapus, SIM satu kali saja ujian,” katanya.
Kendati demikian, menurut politikus dari Fraksi Partai Demokrat, buat uji praktik SIM di awal perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Sehingga seseorang layak mendapatkan dokumen berkendara berbentuk kartu.
"Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian,” tegasnya.
Sebelumnya memang masa berlaku SIM sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah seorang warga bernama Arifin Purwanto menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," ungkap Arifin.
Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 07:10 WIB
01 Mei 2024, 17:00 WIB
01 Mei 2024, 05:30 WIB
30 April 2024, 05:30 WIB
29 April 2024, 06:09 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota
02 Mei 2024, 07:00 WIB
Toyota Indonesia gelar Logistic Skill Contest untuk para pengemudi yang menjadi tulang punggung distribusi
02 Mei 2024, 06:00 WIB
Calon pengunjung PEVS 2024 harus mewaspadai ganjil genap Jakarta agar terhidar dari risiko sanksi tilang
01 Mei 2024, 19:00 WIB
Rakata lakukan pengembangan produk di PEVS 2024 dengan mengganti baterainya agar jarak tempuh bertambah
01 Mei 2024, 18:00 WIB
Dukung ekosistem mobil listrik, Voltron dan Living World Alam Sutera dirikan SPKLU di pusat perbelanjaan