Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024
22 November 2024, 06:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kakorlantas buat mengubah masa berlaku SIM jadi seumur hidup
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Anggota Komisi III DPR RI baru saja melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri pada Rabu (5/7).
Di dalam rapat, Benny K Harman mengusulkan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi seumur hidup. Hal tersebut guna menutup celah oknum polisi melakukan pungli.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bagian pelayanan, tapi kalo begitu mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," ujar Benny.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kalau perpanjang SIM menjadi sumber pungli selama ini. Karenanya dia mendorong agar ada terobosan guna menghentikan praktik haram tersebut.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi jika bapak konsisten saya dukung buat dihapus, SIM satu kali saja ujian,” katanya.
Kendati demikian, menurut politikus dari Fraksi Partai Demokrat, buat uji praktik SIM di awal perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Sehingga seseorang layak mendapatkan dokumen berkendara berbentuk kartu.
"Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian,” tegasnya.
Sebelumnya memang masa berlaku SIM sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah seorang warga bernama Arifin Purwanto menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," ungkap Arifin.
Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 November 2024, 06:07 WIB
21 November 2024, 07:00 WIB
21 November 2024, 06:00 WIB
20 November 2024, 06:00 WIB
19 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 16:16 WIB
BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 15:37 WIB
Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024