Polisi Tegaskan Sepeda Listrik Belum Bisa Ditilang

Meski melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara sepeda listrik belum bisa ditilang oleh pihak kepolisian

Polisi Tegaskan Sepeda Listrik Belum Bisa Ditilang
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 08 September 2023 | 19:28 WIB

TRENOTO – Kepolisian memastikan bahwa sepeda listrik belum bisa ditilang meski terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengendaranya. Hal ini karena aturan hukumnya belum ada.

Padahal pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudinya sudah terbilang banyak. Namun kepolisian tetap tidak berhak melakukan tindakan tegas.

“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur,” ungkap AKBP Bangun Isworo, Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur.

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM
Photo : NTMC

Dilansir dari Antara, jenis pelanggaran yang umum dilakukan pengendara sepeda listrik adalah tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm dan naik ke trotoar. Selain itu mereka juga sering melebihi batas kecepatan.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 45 km per jam. Sementara di lapangan ternyata dapat mencapai 55 km per jam.

Selain itu banyak juga pengendara di bawah 12 tahun mengendarai sepeda listrik. Sementara berdasarkan aturan yang sama pasal 4 disebutkan bahwa, pengemudi sepeda listrik minimal adalah 12 tahun.

Adapun saat menungganginya wajib menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.

Sepeda listrik pun sebenarnya tidak bisa dimanfaatkan sembarangan. Karena dalam permenhub disampaikan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan kawasan tertentu seperti lajur sepeda.

Sementara kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan di hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari alat transportasi tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terintegrasi.

Dibolehkan juga pakai sepeda listrik di area kawasan perkantoran dan di area trotoar.Adapun dengan kapasitas memadai serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM
Photo : NTMC

Di Indonesia perkembangan sepeda listrik sebenarnya cukup cepat jika dibandingkan dengan kendaraan elektrifikasi lain. Hal ini karena ada banyak keunggulan yang ditawarkan dibanding moda transportasi lain.

Selain tidak perlu SIM, mengendarainya pun tidak berbeda jauh dengan sepeda konvensional. Pemilik kendaraan juga tidak perlu memikirkan pembayaran pajak seperti mobil atau motor.


Terkini

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus  di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas

Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas

mobil
Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil di Segmen Menengah ke Atas

Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil Mahal di Indonesia

Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini

news
Pemutihan pajak

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat

otosport
MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Balapan di Moto3

MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Mentas di Moto3

Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera

news
Transjakarta

Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan

Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas

mobil
Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya

mobil
Wholesales LMPV Juli 2025

Wholesales LMPV Juli 2025, BYD M6 Bertahan di 3 Besar

Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang

Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya