Pabrik Belum Jadi, IBC Klaim Sudah Punya Calon Pelanggan Baterai EV
30 Juni 2025, 11:00 WIB
Meski melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara sepeda listrik belum bisa ditilang oleh pihak kepolisian
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian memastikan bahwa sepeda listrik belum bisa ditilang meski terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengendaranya. Hal ini karena aturan hukumnya belum ada.
Padahal pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudinya sudah terbilang banyak. Namun kepolisian tetap tidak berhak melakukan tindakan tegas.
“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur,” ungkap AKBP Bangun Isworo, Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur.
Dilansir dari Antara, jenis pelanggaran yang umum dilakukan pengendara sepeda listrik adalah tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm dan naik ke trotoar. Selain itu mereka juga sering melebihi batas kecepatan.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 45 km per jam. Sementara di lapangan ternyata dapat mencapai 55 km per jam.
Selain itu banyak juga pengendara di bawah 12 tahun mengendarai sepeda listrik. Sementara berdasarkan aturan yang sama pasal 4 disebutkan bahwa, pengemudi sepeda listrik minimal adalah 12 tahun.
Adapun saat menungganginya wajib menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.
Sepeda listrik pun sebenarnya tidak bisa dimanfaatkan sembarangan. Karena dalam permenhub disampaikan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan kawasan tertentu seperti lajur sepeda.
Sementara kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan di hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari alat transportasi tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terintegrasi.
Dibolehkan juga pakai sepeda listrik di area kawasan perkantoran dan di area trotoar.Adapun dengan kapasitas memadai serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Di Indonesia perkembangan sepeda listrik sebenarnya cukup cepat jika dibandingkan dengan kendaraan elektrifikasi lain. Hal ini karena ada banyak keunggulan yang ditawarkan dibanding moda transportasi lain.
Selain tidak perlu SIM, mengendarainya pun tidak berbeda jauh dengan sepeda konvensional. Pemilik kendaraan juga tidak perlu memikirkan pembayaran pajak seperti mobil atau motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2025, 11:00 WIB
26 Juni 2025, 09:00 WIB
24 Juni 2025, 17:00 WIB
02 Juni 2025, 12:10 WIB
30 Mei 2025, 13:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 20:00 WIB
Pembangunan pabrik Mazda di Indonesia diklaim masih berjalan dan bakal segera rampung untuk penuhi pasar otomotif
30 Juni 2025, 19:00 WIB
Alex Marquez harus jalani operasi di Spanyol setelah tangan kirinya retak akibat kecelakaan di MotoGP Belanda
30 Juni 2025, 18:00 WIB
Jaecoo Indonesia ungkap alasan harga J7 SHS belum juga diumumkan ke konsumen sejak perkenalannya di IIMS 2025
30 Juni 2025, 17:00 WIB
Mazda siap meluncurkan dua mobil baru di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2025 bulan depan
30 Juni 2025, 16:23 WIB
Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya