Minat Masyarakat Terhadap Mobil Listrik Bekas Naik Signifikan
11 November 2024, 11:21 WIB
Meski melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara sepeda listrik belum bisa ditilang oleh pihak kepolisian
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian memastikan bahwa sepeda listrik belum bisa ditilang meski terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengendaranya. Hal ini karena aturan hukumnya belum ada.
Padahal pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudinya sudah terbilang banyak. Namun kepolisian tetap tidak berhak melakukan tindakan tegas.
“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur,” ungkap AKBP Bangun Isworo, Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur.
Dilansir dari Antara, jenis pelanggaran yang umum dilakukan pengendara sepeda listrik adalah tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm dan naik ke trotoar. Selain itu mereka juga sering melebihi batas kecepatan.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 45 km per jam. Sementara di lapangan ternyata dapat mencapai 55 km per jam.
Selain itu banyak juga pengendara di bawah 12 tahun mengendarai sepeda listrik. Sementara berdasarkan aturan yang sama pasal 4 disebutkan bahwa, pengemudi sepeda listrik minimal adalah 12 tahun.
Adapun saat menungganginya wajib menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.
Sepeda listrik pun sebenarnya tidak bisa dimanfaatkan sembarangan. Karena dalam permenhub disampaikan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan kawasan tertentu seperti lajur sepeda.
Sementara kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan di hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari alat transportasi tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terintegrasi.
Dibolehkan juga pakai sepeda listrik di area kawasan perkantoran dan di area trotoar.Adapun dengan kapasitas memadai serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Di Indonesia perkembangan sepeda listrik sebenarnya cukup cepat jika dibandingkan dengan kendaraan elektrifikasi lain. Hal ini karena ada banyak keunggulan yang ditawarkan dibanding moda transportasi lain.
Selain tidak perlu SIM, mengendarainya pun tidak berbeda jauh dengan sepeda konvensional. Pemilik kendaraan juga tidak perlu memikirkan pembayaran pajak seperti mobil atau motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2024, 11:21 WIB
11 November 2024, 10:00 WIB
08 November 2024, 21:00 WIB
07 November 2024, 22:30 WIB
05 November 2024, 15:00 WIB
Terkini
12 November 2024, 22:00 WIB
Bengkel asal Purwokerto Psycho Engine meracik mesin ATV pakai Supercharger dengan rangka bergaya Bobber
12 November 2024, 21:00 WIB
Astra tol Cipali mulai lakukan beberapa persiapan dalam menyambut libur akhir tahun yang segera terselenggara
12 November 2024, 20:00 WIB
Budi menjelaskan bahwa konsumen yang berniat membeli Chery J6 di GJAW 2024 harus inden sampai Februari 2025
12 November 2024, 19:08 WIB
Kembali hadirkan SPKLU yang mudah dijangkau pemilik EV, Voltron perluas jaringannya bersama Indosat Business
12 November 2024, 18:04 WIB
Penjualan mobil Astra Oktober 2024 naik dari bulan sebelumnya dengan Toyota mendominasi pencapaian perusahaan
12 November 2024, 17:23 WIB
Chery baru saja membuka diler anyar di Margonda untuk memanjakan konsumen mereka yang berada di Depok
12 November 2024, 17:00 WIB
Pameran IMOS 2024 sukses digelar dan menjaring 98 ribu pengunjung dengan transaksi hampir Rp 70 miliar
12 November 2024, 16:00 WIB
Skema kredit Syariah BYD Seal cukup beragam sehingga memudahkan masyarakat dalam menentukan paket yang diambil