VinFast Siap Luncurkan Motor Listrik di Awal Semester II 2026
10 Februari 2026, 12:00 WIB
Meski melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara sepeda listrik belum bisa ditilang oleh pihak kepolisian
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian memastikan bahwa sepeda listrik belum bisa ditilang meski terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengendaranya. Hal ini karena aturan hukumnya belum ada.
Padahal pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudinya sudah terbilang banyak. Namun kepolisian tetap tidak berhak melakukan tindakan tegas.
“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur,” ungkap AKBP Bangun Isworo, Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur.
Dilansir dari Antara, jenis pelanggaran yang umum dilakukan pengendara sepeda listrik adalah tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm dan naik ke trotoar. Selain itu mereka juga sering melebihi batas kecepatan.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 45 km per jam. Sementara di lapangan ternyata dapat mencapai 55 km per jam.
Selain itu banyak juga pengendara di bawah 12 tahun mengendarai sepeda listrik. Sementara berdasarkan aturan yang sama pasal 4 disebutkan bahwa, pengemudi sepeda listrik minimal adalah 12 tahun.
Adapun saat menungganginya wajib menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.
Sepeda listrik pun sebenarnya tidak bisa dimanfaatkan sembarangan. Karena dalam permenhub disampaikan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan kawasan tertentu seperti lajur sepeda.
Sementara kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan di hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari alat transportasi tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terintegrasi.
Dibolehkan juga pakai sepeda listrik di area kawasan perkantoran dan di area trotoar.Adapun dengan kapasitas memadai serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Di Indonesia perkembangan sepeda listrik sebenarnya cukup cepat jika dibandingkan dengan kendaraan elektrifikasi lain. Hal ini karena ada banyak keunggulan yang ditawarkan dibanding moda transportasi lain.
Selain tidak perlu SIM, mengendarainya pun tidak berbeda jauh dengan sepeda konvensional. Pemilik kendaraan juga tidak perlu memikirkan pembayaran pajak seperti mobil atau motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2026, 12:00 WIB
08 Januari 2026, 12:00 WIB
21 Desember 2025, 13:00 WIB
04 Desember 2025, 19:00 WIB
20 November 2025, 08:00 WIB
Terkini
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026
14 Februari 2026, 19:00 WIB
ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan
14 Februari 2026, 18:02 WIB
Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026
14 Februari 2026, 16:00 WIB
Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan
14 Februari 2026, 15:00 WIB
Tiga pemenang kompetisi desain VW ID Buzz yang digelar bersama Kementerian Ekraf telah resmi diumumkan
14 Februari 2026, 13:03 WIB
Peserta test drive unit andalan Suzuki di IIMS 2026 bisa mendapatkan beragam hadiah-hadiah yang menarik
14 Februari 2026, 13:00 WIB
DFSK Super Cab digunakan oleh BNPB sebagai unit water treatment yang ditempatkan di lokasi-lokasi bencana