Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada anggota polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT Asean
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Aksi mobil patwal Polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT ASEAN 2023 menjadi sorotan publik. Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Metro Jaya. Menurutnya ia telah menegur sang polisi atas aksinya di Jalan Jenderal Sudirman menuju ke M.H Thamrin pada Kamis (7/9).
“Itu anggota sudah saya tegur, karena kebetulan sedang ada di tempat. Wong yang hentikan juga saya dan tegur juga,” ungkap Latif di Antara, Jumat (9/9).
Lebih jauh dia menuturkan kalau polisi terobos konvoi delegasi Laos dari Polantas Polda Metro Jaya. Saat itu dia hendak berpindah pos karena mau mengejar pengamanan Presiden Joko Widodo.
Jadi memang sedang terburu-buru buat melakukan pengamanan. Sehingga mobil itu tetap menyalip rombongan tamu negara.
Kemudian masih ada satu kendaraan lagi yang sempat dihentikan anggotanya. Hal tersebut dilakukan guna mensterilkan jalur akan dilintasi rombongan delegasi KTT Asean.
“Mobil dinas patrol ini memang sudah kita ingatkan untuk berhenti, rombongan presiden Jokowi sudah berada di dekat Semanggi mau belok kiri, sedangkan dia mengamankan di Bundaran Hotel Indonesia,” tegasnya.
Kendati demikian polisi yang terobos konvoi delegasi tidak mendapat sanksi, jadi cuma teguran saja diberikan Latif ke anak buahnya.
Memang sebelumnya beredar video polisi terobos konvoi delegasi Laos. Bahkan ia hampir menyerempet rangkaian yang tengah melintas.
Berkat aksinya dia sampai diteriaki oleh anggota lainnya, “Woi Polisi Goblok! Minggir!”. Bahkan sempat dilakson motor para pengawal agar minggir.
Mobil polisi itu kemudian melambatkan lajunya sembari perlahan minggir. Berkat aksinya tagar ‘Polisi Goblok’ sempat trending di Twitter.
Patut diketahui menerobos rangkaian tamu negara melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Di dalamnya dijelaskan kalau iring-iringan tamu negara menjadi pengguna jalan urutan kelima yang harus diprioritaskan. Berarti semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi tersebut.
Kecuali pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya