Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada anggota polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT Asean
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Aksi mobil patwal Polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT ASEAN 2023 menjadi sorotan publik. Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Metro Jaya. Menurutnya ia telah menegur sang polisi atas aksinya di Jalan Jenderal Sudirman menuju ke M.H Thamrin pada Kamis (7/9).
“Itu anggota sudah saya tegur, karena kebetulan sedang ada di tempat. Wong yang hentikan juga saya dan tegur juga,” ungkap Latif di Antara, Jumat (9/9).
Lebih jauh dia menuturkan kalau polisi terobos konvoi delegasi Laos dari Polantas Polda Metro Jaya. Saat itu dia hendak berpindah pos karena mau mengejar pengamanan Presiden Joko Widodo.
Jadi memang sedang terburu-buru buat melakukan pengamanan. Sehingga mobil itu tetap menyalip rombongan tamu negara.
Kemudian masih ada satu kendaraan lagi yang sempat dihentikan anggotanya. Hal tersebut dilakukan guna mensterilkan jalur akan dilintasi rombongan delegasi KTT Asean.
“Mobil dinas patrol ini memang sudah kita ingatkan untuk berhenti, rombongan presiden Jokowi sudah berada di dekat Semanggi mau belok kiri, sedangkan dia mengamankan di Bundaran Hotel Indonesia,” tegasnya.
Kendati demikian polisi yang terobos konvoi delegasi tidak mendapat sanksi, jadi cuma teguran saja diberikan Latif ke anak buahnya.
Memang sebelumnya beredar video polisi terobos konvoi delegasi Laos. Bahkan ia hampir menyerempet rangkaian yang tengah melintas.
Berkat aksinya dia sampai diteriaki oleh anggota lainnya, “Woi Polisi Goblok! Minggir!”. Bahkan sempat dilakson motor para pengawal agar minggir.
Mobil polisi itu kemudian melambatkan lajunya sembari perlahan minggir. Berkat aksinya tagar ‘Polisi Goblok’ sempat trending di Twitter.
Patut diketahui menerobos rangkaian tamu negara melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Di dalamnya dijelaskan kalau iring-iringan tamu negara menjadi pengguna jalan urutan kelima yang harus diprioritaskan. Berarti semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi tersebut.
Kecuali pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Mei 2026, 19:28 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
04 Juli 2026, 07:00 WIB
Sejumlah tim belum memberikan pengumuman mengenai susunan pembalap yang akan mereka usung di MotoGP 2027
03 Juli 2026, 21:55 WIB
Vinfast turut menawarkan Limo Green kepada konsumen individual, tidak hanya pembeli fleet atau pelaku usaha
03 Juli 2026, 17:00 WIB
Aletra dikatakan tengah mempersiapkan untuk menghadirkan produk terbaru di ajang pameran otomotif GIIAS 2026
03 Juli 2026, 15:00 WIB
Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 diharapkan mempererat hubungan antara narasumber dan insan media.
03 Juli 2026, 13:41 WIB
Berikut adalah spesifikasi Toyota Hilux BEV, era baru pikap elektrifikasi Toyota untuk pasar Indonesia
03 Juli 2026, 07:58 WIB
Hyundai Ioniq 3 bakal jadi salah satu produk kejutan dari PT HMID untuk konsumen melalui ajang GIIAS 2026
03 Juli 2026, 06:16 WIB
para pengguna mobil harus memperhatikan pelat nomornya jika ingin melintas karena ada ganjil genap Jakarta
03 Juli 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memilih SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini