Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada anggota polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT Asean
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Aksi mobil patwal Polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT ASEAN 2023 menjadi sorotan publik. Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Metro Jaya. Menurutnya ia telah menegur sang polisi atas aksinya di Jalan Jenderal Sudirman menuju ke M.H Thamrin pada Kamis (7/9).
“Itu anggota sudah saya tegur, karena kebetulan sedang ada di tempat. Wong yang hentikan juga saya dan tegur juga,” ungkap Latif di Antara, Jumat (9/9).
Lebih jauh dia menuturkan kalau polisi terobos konvoi delegasi Laos dari Polantas Polda Metro Jaya. Saat itu dia hendak berpindah pos karena mau mengejar pengamanan Presiden Joko Widodo.
Jadi memang sedang terburu-buru buat melakukan pengamanan. Sehingga mobil itu tetap menyalip rombongan tamu negara.
Kemudian masih ada satu kendaraan lagi yang sempat dihentikan anggotanya. Hal tersebut dilakukan guna mensterilkan jalur akan dilintasi rombongan delegasi KTT Asean.
“Mobil dinas patrol ini memang sudah kita ingatkan untuk berhenti, rombongan presiden Jokowi sudah berada di dekat Semanggi mau belok kiri, sedangkan dia mengamankan di Bundaran Hotel Indonesia,” tegasnya.
Kendati demikian polisi yang terobos konvoi delegasi tidak mendapat sanksi, jadi cuma teguran saja diberikan Latif ke anak buahnya.
Memang sebelumnya beredar video polisi terobos konvoi delegasi Laos. Bahkan ia hampir menyerempet rangkaian yang tengah melintas.
Berkat aksinya dia sampai diteriaki oleh anggota lainnya, “Woi Polisi Goblok! Minggir!”. Bahkan sempat dilakson motor para pengawal agar minggir.
Mobil polisi itu kemudian melambatkan lajunya sembari perlahan minggir. Berkat aksinya tagar ‘Polisi Goblok’ sempat trending di Twitter.
Patut diketahui menerobos rangkaian tamu negara melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Di dalamnya dijelaskan kalau iring-iringan tamu negara menjadi pengguna jalan urutan kelima yang harus diprioritaskan. Berarti semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi tersebut.
Kecuali pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Mei 2026, 19:28 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
19 Mei 2026, 21:00 WIB
Volvo EX90 meramaikan segmen SUV premium di Indonesia, jadi opsi di samping mobil listrik BMW iX dan Kia EV9
19 Mei 2026, 19:36 WIB
Jika Anda sedang berniat untuk membeli kendaraan roda dua, ada baiknya melihat harga motor matic murah dahulu
19 Mei 2026, 17:00 WIB
Varian PHEV dari BYD M6 mulai diperkenalkan ke konsumen, meskipun harga dan spesifikasinya masih gelap
19 Mei 2026, 15:42 WIB
Mobil listrik Chery Q hadir meramaikan pasar otomotif RI, tawarkan spesifikasi dan fitur keselamatan mumpuni
19 Mei 2026, 13:29 WIB
Harga BBM non subsidi yang terus meroket tajam membuat banyak konsumen yang beralih ke kendaraan hybrid
19 Mei 2026, 12:02 WIB
Veda Ega Pratama menilai hasil di Moto3 Catalunya 2026 sebagai pengalaman berharga untuk terus berkembang
19 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini 19 Mei 2026 kembali dimulai sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB, perhatikan titiknya
19 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini