Kakorlantas Siap Menggelar Operasi Zebra Jelang Libur Nataru 2025
06 November 2025, 13:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada anggota polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT Asean
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Aksi mobil patwal Polisi terobos konvoi delegasi Laos saat KTT ASEAN 2023 menjadi sorotan publik. Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Metro Jaya. Menurutnya ia telah menegur sang polisi atas aksinya di Jalan Jenderal Sudirman menuju ke M.H Thamrin pada Kamis (7/9).
“Itu anggota sudah saya tegur, karena kebetulan sedang ada di tempat. Wong yang hentikan juga saya dan tegur juga,” ungkap Latif di Antara, Jumat (9/9).
Lebih jauh dia menuturkan kalau polisi terobos konvoi delegasi Laos dari Polantas Polda Metro Jaya. Saat itu dia hendak berpindah pos karena mau mengejar pengamanan Presiden Joko Widodo.
Jadi memang sedang terburu-buru buat melakukan pengamanan. Sehingga mobil itu tetap menyalip rombongan tamu negara.
Kemudian masih ada satu kendaraan lagi yang sempat dihentikan anggotanya. Hal tersebut dilakukan guna mensterilkan jalur akan dilintasi rombongan delegasi KTT Asean.
“Mobil dinas patrol ini memang sudah kita ingatkan untuk berhenti, rombongan presiden Jokowi sudah berada di dekat Semanggi mau belok kiri, sedangkan dia mengamankan di Bundaran Hotel Indonesia,” tegasnya.
Kendati demikian polisi yang terobos konvoi delegasi tidak mendapat sanksi, jadi cuma teguran saja diberikan Latif ke anak buahnya.
Memang sebelumnya beredar video polisi terobos konvoi delegasi Laos. Bahkan ia hampir menyerempet rangkaian yang tengah melintas.
Berkat aksinya dia sampai diteriaki oleh anggota lainnya, “Woi Polisi Goblok! Minggir!”. Bahkan sempat dilakson motor para pengawal agar minggir.
Mobil polisi itu kemudian melambatkan lajunya sembari perlahan minggir. Berkat aksinya tagar ‘Polisi Goblok’ sempat trending di Twitter.
Patut diketahui menerobos rangkaian tamu negara melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Di dalamnya dijelaskan kalau iring-iringan tamu negara menjadi pengguna jalan urutan kelima yang harus diprioritaskan. Berarti semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi tersebut.
Kecuali pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2025, 13:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
Terkini
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru