Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025

Polisi beri dispensiasi perpanjangan SIM buat mereka yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025

KatadataOTO – Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat libur Nyepi dan Lebaran 2025. Kemudahan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat saat harus berkendara saat mudik.

Kemudahan ini berlaku buat mereka yang masa berlaku SIM nya habis pada Jumat (28/03) hingga Senin (07/04). Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangaan masa berlaku hingga Selasa (08/04).

Keringanan ini sudah sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

Namun bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan tersebut diharapkankan segera melakukan perpanjangan. Hal itu untuk menghindari SIM hangus sehingga perlu membuat baru.

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM
Photo : @TMCPoldaMetro

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM

  • Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes
  • Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B maupun C.

Perpanjangan masa berlaku dokumen juga bisa dilakukan di beberapa fasilitas yang sudah disediakan kepolisian. Salah satunya adalah SIM Keliling yang lokasinya sudah disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat.

Biaya pembuatan dan perpanjangan sim
Photo : Ditlantas Polda Jatim

Prosesnya juga sudah dibuat sederhana sehingga tidak membuang waktu pemohon SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

mobil
Mitsubishi Xpander

Penjualan Mitsubishi Tahun Fiskal 2024 Turun, Xpander Jadi Andalan

Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan

mobil
Toyota Eco Youth

Toyota Indonesia Gelar Pendampingan TEY di Sumatera Barat

Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan

mobil
Mitsubishi Xpander Terbaru

New Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Resmi Meluncur Hari Ini

PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya

mobil
Toyota Rilis Versi Baru bZ4X, Siap Dibawa Offroad

Toyota Rilis Versi Baru bZ4X, Siap Dibawa Offroad

Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti

mobil
Era Elektrifikasi Jadi Mimpi Buruk buat Porsche

Era Elektrifikasi Jadi Mimpi Buruk buat Porsche

Berbagai merek premium termasuk Porsche menghadapi tantangan berat di era elektrifikasi, hadapi produk Cina

mobil
Pabrik baterai

Pabrik CATL di Indonesia Mulai Beroperasi Maret 2026

Pabrik CATL di Indonesia diharapkan bisa beroperasi mulai Maret 2026 dengan konsumendari berbagai negara

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD Lampaui Toyota di Awal 2025, Selisih Ribuan Unit

Penjualan BYD lampaui Toyota di Singapura dengan selisih hingga ribuan unit pada periode Januari hingga April 2025

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Kembali Digelar, Simak Jalur Alternatifnya

Ganjil genap Puncak kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mengatur ulang jadwal perjalanannya