Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025

Polisi beri dispensiasi perpanjangan SIM buat mereka yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025
Adi Hidayat

KatadataOTO – Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat libur Nyepi dan Lebaran 2025. Kemudahan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat saat harus berkendara saat mudik.

Kemudahan ini berlaku buat mereka yang masa berlaku SIM nya habis pada Jumat (28/03) hingga Senin (07/04). Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangaan masa berlaku hingga Selasa (08/04).

Keringanan ini sudah sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

Namun bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan tersebut diharapkankan segera melakukan perpanjangan. Hal itu untuk menghindari SIM hangus sehingga perlu membuat baru.

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM
Photo : @TMCPoldaMetro

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM

  • Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes
  • Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B maupun C.

Perpanjangan masa berlaku dokumen juga bisa dilakukan di beberapa fasilitas yang sudah disediakan kepolisian. Salah satunya adalah SIM Keliling yang lokasinya sudah disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat.

Biaya pembuatan dan perpanjangan sim
Photo : Ditlantas Polda Jatim

Prosesnya juga sudah dibuat sederhana sehingga tidak membuang waktu pemohon SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta

komunitas
Suzuki

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wadah Kumpul Komunitas Motor Suzuki

Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka

komunitas
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajah Pintu Gerbang Sumatera

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung