Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025

Polisi beri dispensiasi perpanjangan SIM buat mereka yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025

KatadataOTO – Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat libur Nyepi dan Lebaran 2025. Kemudahan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat saat harus berkendara saat mudik.

Kemudahan ini berlaku buat mereka yang masa berlaku SIM nya habis pada Jumat (28/03) hingga Senin (07/04). Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangaan masa berlaku hingga Selasa (08/04).

Keringanan ini sudah sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

Namun bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan tersebut diharapkankan segera melakukan perpanjangan. Hal itu untuk menghindari SIM hangus sehingga perlu membuat baru.

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM
Photo : @TMCPoldaMetro

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM

  • Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes
  • Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B maupun C.

Perpanjangan masa berlaku dokumen juga bisa dilakukan di beberapa fasilitas yang sudah disediakan kepolisian. Salah satunya adalah SIM Keliling yang lokasinya sudah disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat.

Biaya pembuatan dan perpanjangan sim
Photo : Ditlantas Polda Jatim

Prosesnya juga sudah dibuat sederhana sehingga tidak membuang waktu pemohon SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

mobil
VinFast

VinFast Komitmen Produksi Lokal Model-Model EV Tersubsidi

VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan

modifikasi
Yamaha Xmax

Modifikasi Yamaha Xmax Hedon, Biayanya Senilai Dua Innova Zenix

Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru

motor
Motor listrik

Pasar Motor Listrik 2025 Anjlok, Subsidi Jadi Biang Kerok

Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen

mobil
Baterai lithium

Permintaan Baterai Lithium Mobil Listrik Bakal Merosot di 2026

Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun

mobil
Mobil yang Disuntik Mati

4 Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Tahun Ini, Ada Baleno

Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya

mobil
Insentif Otomotif

Insentif Otomotif Disarankan Fokus Pada Mobil Dengan TKDN Tinggi

Insentif otomotif sebaiknya menyasar pada pertumbuhan industri komponen di dalam negeri agar seimbang

motor
Yamaha

Masa Depan Motor Listrik Yamaha Neos Usai Diuji Coba Ojol

Yamaha tengah mencari formulasi yang tepat buat memasarkan motor listrik Neos kepada konsumen di Indoensia

mobil
Pertamina Enduro Service

Enduro Service Hadir di SPBU Pertamina Daan Mogot, Ini Layanannya

Enduro Service tawarkan beragam layanan seperti penggantian oli mobil dan motor sampai ganti air filter