Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025

Polisi beri dispensiasi perpanjangan SIM buat mereka yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025
Adi Hidayat

KatadataOTO – Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat libur Nyepi dan Lebaran 2025. Kemudahan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat saat harus berkendara saat mudik.

Kemudahan ini berlaku buat mereka yang masa berlaku SIM nya habis pada Jumat (28/03) hingga Senin (07/04). Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangaan masa berlaku hingga Selasa (08/04).

Keringanan ini sudah sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

Namun bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan tersebut diharapkankan segera melakukan perpanjangan. Hal itu untuk menghindari SIM hangus sehingga perlu membuat baru.

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM
Photo : @TMCPoldaMetro

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM

  • Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes
  • Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B maupun C.

Perpanjangan masa berlaku dokumen juga bisa dilakukan di beberapa fasilitas yang sudah disediakan kepolisian. Salah satunya adalah SIM Keliling yang lokasinya sudah disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat.

Biaya pembuatan dan perpanjangan sim
Photo : Ditlantas Polda Jatim

Prosesnya juga sudah dibuat sederhana sehingga tidak membuang waktu pemohon SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

mobil
Honda Prospect Motor

Honda Prospect Motor Tunjuk Bos Baru Demi Kerek Penjualan

Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini

mobil
Denza D9

Pemesanan Denza D9 2026 Resmi Dibuka, Ada Varian PHEV

Pemesanan Denza D9 resmi dibuka di Cina dengan beragam ubahan menarik untuk menarik minat para pelanggan

mobil
Produksi kendaraan

10 Produsen Mobil Terbesar Februari 2026, Toyota Mendominasi

Toyota menjadi produsen mobil terbesar di Indonesia pada Februari 2026 disusul Mitsubishi Motors dan Daihatsu

otosport
MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Bezzecchi dan Martin Nyaman

Bezzecchi dan Martin berhasil mempertahankan posisi mereka di klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Amerika

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 Maret 2026, Jangan Asal Pilih Jalan

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di sejumlah lokasi yang kerap terjadi kemacetan lalu lintas

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Maret 2026

SIM keliling Jakarta kembali dioperasikan seperti biasa di awal pekan, simak lokasi serta persyaratannya

news
SIM Keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Maret 2026

Jelang akhir bulan, SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara

otosport
Hasil MotoGP Amerika 2026

Hasil MotoGP Amerika 2026: Dominasi Marco Bezzecchi Berlanjut

Marco Bezzecchi memenangkan MotoGP Amerika 2026 ditemani rekan segarasinya, Jorge Martin di urutan kedua