Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi sebelum 1 November 2023 agar tidak ditilang
Oleh Adi Hidayat
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini karena sanksi tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas akan diterapkan kembali mulai 1 November 2023.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta yang terbilang cukup tinggi. Sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar sehingga mendapat atensi besar dari banyak pihak.
“Dalam satu bulan ini diharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi sendiri,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (15/10).
Ia pun menambahkan bahwa sekarang pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa melakukan uji emisi hingga akhir Oktober.
Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan evaluasi guna mengurangi kekurangan.
"Uji emisi adalah untuk mengetahui kesadaran masyarakat. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.
Meski tidak menyebutkan lokasi mana saja yang menggelar razia, Polda Metro Jaya siap memprioritaskan wilayah dengan polusi udara tinggi. Sementara teknis penilangan uji emisi masih sama seperti sebelumnya.
Bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sementara untuk mobil dikenakan lebih tinggi yaitu mencapai Rp500.000.
Dilansir dari Antara, besarnya sanksi tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Guna menghindari terjadinya kemacetan selama razia, kepolisian akan menyiapkan pembatas jalan. Dengan demikian arus lalu lintas diharapkan bisa diatur lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Berdasarkan laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Minggu (15/10) tercatat sudah lebih dari 1.26 juta unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Dari jumlah itu 1.1 juta unit merupakan mobil dan 122.090 unit motor.
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi bisa mengunjung bengkel di berbagai lokasi. Untuk mobil biayanya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 sementara sepeda motor lebih murah yaitu hanya Rp40.000 sampai Rp50.000.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 11:00 WIB
Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP