Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
06 November 2024, 23:52 WIB
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi sebelum 1 November 2023 agar tidak ditilang
Oleh Adi Hidayat
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini karena sanksi tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas akan diterapkan kembali mulai 1 November 2023.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta yang terbilang cukup tinggi. Sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar sehingga mendapat atensi besar dari banyak pihak.
“Dalam satu bulan ini diharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi sendiri,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (15/10).
Ia pun menambahkan bahwa sekarang pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa melakukan uji emisi hingga akhir Oktober.
Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan evaluasi guna mengurangi kekurangan.
"Uji emisi adalah untuk mengetahui kesadaran masyarakat. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.
Meski tidak menyebutkan lokasi mana saja yang menggelar razia, Polda Metro Jaya siap memprioritaskan wilayah dengan polusi udara tinggi. Sementara teknis penilangan uji emisi masih sama seperti sebelumnya.
Bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sementara untuk mobil dikenakan lebih tinggi yaitu mencapai Rp500.000.
Dilansir dari Antara, besarnya sanksi tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Guna menghindari terjadinya kemacetan selama razia, kepolisian akan menyiapkan pembatas jalan. Dengan demikian arus lalu lintas diharapkan bisa diatur lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Berdasarkan laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Minggu (15/10) tercatat sudah lebih dari 1.26 juta unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Dari jumlah itu 1.1 juta unit merupakan mobil dan 122.090 unit motor.
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi bisa mengunjung bengkel di berbagai lokasi. Untuk mobil biayanya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 sementara sepeda motor lebih murah yaitu hanya Rp40.000 sampai Rp50.000.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2024, 23:52 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
12 September 2024, 22:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang