Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi sebelum 1 November 2023 agar tidak ditilang
Oleh Adi Hidayat
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini karena sanksi tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas akan diterapkan kembali mulai 1 November 2023.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta yang terbilang cukup tinggi. Sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar sehingga mendapat atensi besar dari banyak pihak.
“Dalam satu bulan ini diharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi sendiri,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (15/10).
Ia pun menambahkan bahwa sekarang pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa melakukan uji emisi hingga akhir Oktober.
Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan evaluasi guna mengurangi kekurangan.
"Uji emisi adalah untuk mengetahui kesadaran masyarakat. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.
Meski tidak menyebutkan lokasi mana saja yang menggelar razia, Polda Metro Jaya siap memprioritaskan wilayah dengan polusi udara tinggi. Sementara teknis penilangan uji emisi masih sama seperti sebelumnya.
Bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sementara untuk mobil dikenakan lebih tinggi yaitu mencapai Rp500.000.
Dilansir dari Antara, besarnya sanksi tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Guna menghindari terjadinya kemacetan selama razia, kepolisian akan menyiapkan pembatas jalan. Dengan demikian arus lalu lintas diharapkan bisa diatur lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Berdasarkan laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Minggu (15/10) tercatat sudah lebih dari 1.26 juta unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Dari jumlah itu 1.1 juta unit merupakan mobil dan 122.090 unit motor.
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi bisa mengunjung bengkel di berbagai lokasi. Untuk mobil biayanya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 sementara sepeda motor lebih murah yaitu hanya Rp40.000 sampai Rp50.000.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
22 Juli 2025, 18:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat