STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi sebelum 1 November 2023 agar tidak ditilang
Oleh Adi Hidayat
Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini karena sanksi tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas akan diterapkan kembali mulai 1 November 2023.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta yang terbilang cukup tinggi. Sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar sehingga mendapat atensi besar dari banyak pihak.
“Dalam satu bulan ini diharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi sendiri,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (15/10).
Ia pun menambahkan bahwa sekarang pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa melakukan uji emisi hingga akhir Oktober.
Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan evaluasi guna mengurangi kekurangan.
"Uji emisi adalah untuk mengetahui kesadaran masyarakat. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.
Meski tidak menyebutkan lokasi mana saja yang menggelar razia, Polda Metro Jaya siap memprioritaskan wilayah dengan polusi udara tinggi. Sementara teknis penilangan uji emisi masih sama seperti sebelumnya.
Bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sementara untuk mobil dikenakan lebih tinggi yaitu mencapai Rp500.000.
Dilansir dari Antara, besarnya sanksi tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Guna menghindari terjadinya kemacetan selama razia, kepolisian akan menyiapkan pembatas jalan. Dengan demikian arus lalu lintas diharapkan bisa diatur lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Berdasarkan laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Minggu (15/10) tercatat sudah lebih dari 1.26 juta unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Dari jumlah itu 1.1 juta unit merupakan mobil dan 122.090 unit motor.
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi bisa mengunjung bengkel di berbagai lokasi. Untuk mobil biayanya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 sementara sepeda motor lebih murah yaitu hanya Rp40.000 sampai Rp50.000.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 15:00 WIB
23 Januari 2025, 16:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
21 Januari 2025, 22:30 WIB
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota