Polda Metro Jaya Ingatkan Uji Emisi Sebelum 1 November 2023

Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi sebelum 1 November 2023 agar tidak ditilang

Polda Metro Jaya Ingatkan Uji Emisi Sebelum 1 November 2023
Adi Hidayat

Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini karena sanksi tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas akan diterapkan kembali mulai 1 November 2023.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta yang terbilang cukup tinggi. Sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar sehingga mendapat atensi besar dari banyak pihak.

“Dalam satu bulan ini diharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi sendiri,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (15/10).

Tilang uji emisi mulai berlaku membali
Photo : TrenOto

Ia pun menambahkan bahwa sekarang pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa melakukan uji emisi hingga akhir Oktober.

Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan evaluasi guna mengurangi kekurangan.

"Uji emisi adalah untuk mengetahui kesadaran masyarakat. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.

Meski tidak menyebutkan lokasi mana saja yang menggelar razia, Polda Metro Jaya siap memprioritaskan wilayah dengan polusi udara tinggi. Sementara teknis penilangan uji emisi masih sama seperti sebelumnya.

Bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sementara untuk mobil dikenakan lebih tinggi yaitu mencapai Rp500.000.

Dilansir dari Antara, besarnya sanksi tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guna menghindari terjadinya kemacetan selama razia, kepolisian akan menyiapkan pembatas jalan. Dengan demikian arus lalu lintas diharapkan bisa diatur lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

Jangan Tertipu, Stiker Uji Emisi Bukan Bukti Lulus
Photo : Antara

Berdasarkan laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Minggu (15/10) tercatat sudah lebih dari 1.26 juta unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Dari jumlah itu 1.1 juta unit merupakan mobil dan 122.090 unit motor.

Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi bisa mengunjung bengkel di berbagai lokasi. Untuk mobil biayanya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 sementara sepeda motor lebih murah yaitu hanya Rp40.000 sampai Rp50.000.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 April 2026, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif

news
Sim keliling bandung

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal April 2026

Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 1 April 2026

Di awal April 2026, SIM keliling Jakarta tetap melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku

mobil
Chery QQ3 EV

Chery QQ3 EV Meluncur, Rival Aion UT Harga Rp 100 Jutaan

Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan

mobil
Mobil listrik

Harga Naik, Penjualan Mobil Listrik CKD Terancam Stagnan

Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan

mobil
Honda 0 Alpha

Honda 0 Alpha Berpeluang Mengaspal di Indonesia, Ada Syaratnya

HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan

motor
Suzuki Burgman Street 125EX

Ribuan Suzuki Burgman Direcall Akibat Potensi Kerusakan Rem

Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2026

SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya