Pemerintah DKI Sebut Uji Emisi Kendaraan Bakal Kembali Digalakkan
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Dishub DKI siapkan pembatas jalan saat melakukan razia uji emisi guna mengurangi risiko terjadi kemacetan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai 1 November 2023, tilang uji emisi akan kembali digelar. Namun berbeda dengan sebelumnya, kali ini sejumlah persiapan akan dilakukan guna mengatasi masalah yang berpotensi terjadi saat razia dilakukan.
Dalam evaluasi yang sudah dilakukan, kemacetan lalu lintas menjadi sebuah masalah terbesar. Oleh karena itu Dinas Perhubungan DKI siapkan pembatas guna mengantisipasi situasi tersebut.
“Tentu kami akan melakukan persiapan, termasuk menyediakan pembatas. Jadi kendaraan bisa diarahkan dan menghindari terjadinya penumpukan lalu lintas,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (12/10).
Diterapkannya kembali tilang uji emisi diklaim sudah melalui banyak evaluasi dalam beberapa pekan terakhir. Ketika itu pemerintah telah masif melakukan pelayanan gratis sehingga kesadaran masyarakat terhadap polusi pun meningkat.
"Terbukti dengan terjadinya peningkatan ratusan persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi,” ungkapnya.
Dilansir Antara, hingga Kamis (12/10) tercatat sudah ada 1.2 juta kendaraan sudah melakukan pengujian. Dari jumlah tersebut 1.1 juta diantaranya adalah mobil dan lebih dari 121.000 unit sepeda motor.
Ia pun menambahkan bahwa teknis uji emisi sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang belum masuk data akan dilakukan pengujian di tempat.
“Jika tidak lolos uji emisi maka akan ditilang sambil diminta agar melakukan perawatan mesin dan tes kembali. Sehingga nanti bisa masuk database bahwa dia sudah lulus,” katanya.
Untuk besaran denda pun tidak mengalami perubahan. Bagi mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda sebanyak Rp500.000 sementara sepeda motor sedikit lebih kecil yaitu Rp250.000.
Hal sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pemilik kendaraan namun belum uji emisi maka bisa melakukannya pada beberapa bengkel di berbagai lokasi. Biayanya pun terbilang cukup terjangkau sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk mobil dan Rp40.000 sampai Rp50.000 bagi sepeda motor.
Jumlahnya bengkel pun terbilang cukup banyak sehingga diharapkan masyarakat lebih mudah menjangkaunya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada