Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta
15 April 2025, 08:00 WIB
Dishub DKI siapkan pembatas jalan saat melakukan razia uji emisi guna mengurangi risiko terjadi kemacetan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai 1 November 2023, tilang uji emisi akan kembali digelar. Namun berbeda dengan sebelumnya, kali ini sejumlah persiapan akan dilakukan guna mengatasi masalah yang berpotensi terjadi saat razia dilakukan.
Dalam evaluasi yang sudah dilakukan, kemacetan lalu lintas menjadi sebuah masalah terbesar. Oleh karena itu Dinas Perhubungan DKI siapkan pembatas guna mengantisipasi situasi tersebut.
“Tentu kami akan melakukan persiapan, termasuk menyediakan pembatas. Jadi kendaraan bisa diarahkan dan menghindari terjadinya penumpukan lalu lintas,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (12/10).
Diterapkannya kembali tilang uji emisi diklaim sudah melalui banyak evaluasi dalam beberapa pekan terakhir. Ketika itu pemerintah telah masif melakukan pelayanan gratis sehingga kesadaran masyarakat terhadap polusi pun meningkat.
"Terbukti dengan terjadinya peningkatan ratusan persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi,” ungkapnya.
Dilansir Antara, hingga Kamis (12/10) tercatat sudah ada 1.2 juta kendaraan sudah melakukan pengujian. Dari jumlah tersebut 1.1 juta diantaranya adalah mobil dan lebih dari 121.000 unit sepeda motor.
Ia pun menambahkan bahwa teknis uji emisi sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang belum masuk data akan dilakukan pengujian di tempat.
“Jika tidak lolos uji emisi maka akan ditilang sambil diminta agar melakukan perawatan mesin dan tes kembali. Sehingga nanti bisa masuk database bahwa dia sudah lulus,” katanya.
Untuk besaran denda pun tidak mengalami perubahan. Bagi mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda sebanyak Rp500.000 sementara sepeda motor sedikit lebih kecil yaitu Rp250.000.
Hal sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pemilik kendaraan namun belum uji emisi maka bisa melakukannya pada beberapa bengkel di berbagai lokasi. Biayanya pun terbilang cukup terjangkau sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk mobil dan Rp40.000 sampai Rp50.000 bagi sepeda motor.
Jumlahnya bengkel pun terbilang cukup banyak sehingga diharapkan masyarakat lebih mudah menjangkaunya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 21:00 WIB
Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat
18 Mei 2025, 19:03 WIB
IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang
18 Mei 2025, 18:00 WIB
Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau