Honda Sebut Penghapusan Pajak Penghasilan Bisa Dorong Penjualan Mobil
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Pemerintah DKI kembali gelar pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan sambut ulang tahun Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI gelar pemutihan pajak daerah dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) untuk menyambut hari ulang tahun Jakarta ke 497. Program tersebut berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
“Dalam semangat perayaan ulang tahun, pemerintah daerah ingin menghapus beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga. Sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resmi (11/06).
Ia menyebut bahwa program ini akan menguntungkan masyarakat yang ingin menjalankan kewajibannya. Pasalnya sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena penundaan pendaftaran kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat telah dihapuskan.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucap Lusiana kemudian.
Tak hanya itu, masyarakat DKI juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ). Event tersebut akan digelar mulai 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Namun perlu diketahui bahwa pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak dengan tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Menariknya wajib pajak yang membayar di sini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” pungkas Lusiana.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Juni 2024 sudah ada beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Mereka adalah Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.
Namun masing-masing daerah memiliki program serta waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu disarankan agar masyarakat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing agar tidak ketinggalan kemudahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Januari 2026, 11:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
28 Februari 2026, 13:00 WIB
Mitsubishi Indonesia siap meningkatkan produksi L300 jika mendapat pemesanan untuk program Kopdes Merah Putih
28 Februari 2026, 11:00 WIB
Presiden Direktur Hino Indonesia diganti untuk memberi penyegaran dengan strategi baru yang lebih optimal
28 Februari 2026, 09:28 WIB
Aldi Satya Mahendra akan terus menorehkan prestasi bagi skuad Yamaha Racing Indonesia sepanjang musim ini
27 Februari 2026, 20:00 WIB
Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota
27 Februari 2026, 18:00 WIB
Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang
27 Februari 2026, 16:06 WIB
Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang
27 Februari 2026, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama
27 Februari 2026, 12:00 WIB
Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas