SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Pemerintah DKI kembali gelar pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan sambut ulang tahun Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI gelar pemutihan pajak daerah dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) untuk menyambut hari ulang tahun Jakarta ke 497. Program tersebut berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
“Dalam semangat perayaan ulang tahun, pemerintah daerah ingin menghapus beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga. Sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resmi (11/06).
Ia menyebut bahwa program ini akan menguntungkan masyarakat yang ingin menjalankan kewajibannya. Pasalnya sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena penundaan pendaftaran kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat telah dihapuskan.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucap Lusiana kemudian.
Tak hanya itu, masyarakat DKI juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ). Event tersebut akan digelar mulai 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Namun perlu diketahui bahwa pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak dengan tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Menariknya wajib pajak yang membayar di sini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” pungkas Lusiana.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Juni 2024 sudah ada beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Mereka adalah Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.
Namun masing-masing daerah memiliki program serta waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu disarankan agar masyarakat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing agar tidak ketinggalan kemudahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang
18 Desember 2025, 18:00 WIB
Volkswagen resmi menutup pabrik di Jerman untuk pertama kalinya, alami kerugian dan banyak tantangan
18 Desember 2025, 17:07 WIB
Menggunakan oli palsu bisa merusak berbagai komponen mesin motor, sehingga berujung merugikan konsumen
18 Desember 2025, 16:00 WIB
Gaikindo memberikan banyak masukan kepada pemerintah agar penjualan mobil baru pada 2026 bisa kembali pulih
18 Desember 2025, 15:00 WIB
Operasional angkutan barang mulai dari Palembang sampai Banyuwangi dibatasi selama libur Nataru 2025-2026
18 Desember 2025, 14:00 WIB
Beragam motor baru meramaikan pasar pada 2025, seperti yang mencuri perhatian new Honda Vario dan Satria Pro
18 Desember 2025, 13:00 WIB
MG S5 EV siap meluncur kuartal pertama 2026 disusul oleh sejumlah model lain untuk garap pasar Tanah Air
18 Desember 2025, 12:00 WIB
Semenjak diluncurkan beberapa bulan lalu, Jaecoo J5 EV diklaim mendapat respons positif dari konsumen