Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pemerintah DKI kembali gelar pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan sambut ulang tahun Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI gelar pemutihan pajak daerah dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) untuk menyambut hari ulang tahun Jakarta ke 497. Program tersebut berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
“Dalam semangat perayaan ulang tahun, pemerintah daerah ingin menghapus beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga. Sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resmi (11/06).
Ia menyebut bahwa program ini akan menguntungkan masyarakat yang ingin menjalankan kewajibannya. Pasalnya sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena penundaan pendaftaran kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat telah dihapuskan.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucap Lusiana kemudian.
Tak hanya itu, masyarakat DKI juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ). Event tersebut akan digelar mulai 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Namun perlu diketahui bahwa pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak dengan tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Menariknya wajib pajak yang membayar di sini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” pungkas Lusiana.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Juni 2024 sudah ada beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Mereka adalah Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.
Namun masing-masing daerah memiliki program serta waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu disarankan agar masyarakat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing agar tidak ketinggalan kemudahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
15 Agustus 2024, 14:00 WIB
Terkini
18 Oktober 2024, 12:00 WIB
Meski berminat, BYD belum mau meluncurkan mobil listrik murah dalam waktu dekat karena beberapa alasan
18 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pihak kepolisian bakal menerapkan ganjil genap Puncak Bogor mulai hari ini untuk mengantisipasi kemacetan
18 Oktober 2024, 08:00 WIB
Cara urus SIM hilang di Oktober 2024 untuk memastikan bisa aman dari Operasi Zebra yang sedang berlangsung
18 Oktober 2024, 07:00 WIB
Chery meninta subsidi mobil listrik bisa dilanjut saat Prabowo menjadi presiden menggantikan Jokowi nantinya
18 Oktober 2024, 07:00 WIB
Skema kredit Toyota Hilux Rangga terbilang menarik karena DP hanya Rp 21 jutaan sehingga memudahkan pelanggan
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
Meski sudah mau akhir pekan, Polda Metro Jaya tetap menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lokasi berbeda
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung, berikut informasi lengkapnya
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di akhir pekan untuk pastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota