Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol
13 September 2025, 13:00 WIB
Pemerintah DKI kembali gelar pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan sambut ulang tahun Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI gelar pemutihan pajak daerah dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) untuk menyambut hari ulang tahun Jakarta ke 497. Program tersebut berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
“Dalam semangat perayaan ulang tahun, pemerintah daerah ingin menghapus beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga. Sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resmi (11/06).
Ia menyebut bahwa program ini akan menguntungkan masyarakat yang ingin menjalankan kewajibannya. Pasalnya sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena penundaan pendaftaran kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat telah dihapuskan.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucap Lusiana kemudian.
Tak hanya itu, masyarakat DKI juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ). Event tersebut akan digelar mulai 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Namun perlu diketahui bahwa pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak dengan tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Menariknya wajib pajak yang membayar di sini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” pungkas Lusiana.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Juni 2024 sudah ada beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Mereka adalah Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.
Namun masing-masing daerah memiliki program serta waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu disarankan agar masyarakat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing agar tidak ketinggalan kemudahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
15 September 2025, 11:00 WIB
Pengumuman harga pasti Jaecoo J5 EV akan dilakukan bulan depan, kemudian baru akan dikirimkan ke konsumen
15 September 2025, 10:00 WIB
Penjualan Denza D9 kembali mengalami perbaikan di Agustus 2025, naik ke 542 unit dari capaian Juli 423 unit
15 September 2025, 09:00 WIB
Gagang pintu mobil rata bodi dioperasikan secara elektrik, berpeluang menyulitkan evakuasi saat kecelakaan
15 September 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan DKI siap menggelar uji coba rekayasa lalu lintas di TB Simatupang untuk kurangi kemacetan
15 September 2025, 07:00 WIB
ASEAN NCAP buka peluang melakukan uji tabrak di Indonesia karena sudah tersedia fasilitas yang cukup lengkap
15 September 2025, 06:00 WIB
Senin (15/09), kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat demi memanjakan para pengendara
15 September 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima tempat berbeda hari ini bersamaan Samsat Keliling, cek lokasinya
15 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota yang kerap terjadi