Lokasi Ganjil Genap Jakarta 7 Juni 2023, Ada Tilang Manual

Ganjil genap Jakarta hari ini terletak di puluhan titik dan diawasi langsung oleh petugas dari Polda Metro Jaya

Lokasi Ganjil Genap Jakarta 7 Juni 2023, Ada Tilang Manual
Adi Hidayat

TRENOTO – Pemerintah DKI masih mengandalkan aturan ganjil genap Jakarta dalam mengurangi kepadatan lalu lintas. Strategi ini dinilai masih menjadi pilihan terbaik guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di ibu kota.

Skenario yang sudah dilakukan sejak 2016 ini dinilai berhasil membuat para pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan menggunakan mobil. Pasalnya mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal.

Hari ini, Rabu (07/06) menjadi giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas di sejumlah jalan protokol. Sedangkan pemiliki kendaraan bernomor polisi genap diharapkan menunggu kebijakan selesai dan tidak melakukan pelanggaran.

Photo : @TMCPoldaMetro

Ganjil genap Jakarta dijadwalkan akan dilakukan dua kali yaitu saat pagi dan sore hari. Oleh karena itu masyarakat diharapkan memeriksa kembali rute berkendaranya sebelum melakukan perjalanan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Meski demikian kendaraa listrik mendapat keistimewaan karena tidak perlu mengikuti aturan ini. Selain itu ada juga beberapa kendaraan lain yang diberikan kemudahan agar tetap beroperasi seperti biasa.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Sejumlah petugas pun dipastikan akan melakukan pengawasan guna memastikan masyarakat tetap disiplin. Mereka pun sudah diizinkan melakukan tilang manual guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Baca juga : Simak 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2023

Sejumlah fasilitas berteknologi terkini juga sudah mendampingi. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.

Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Photo : @PoldaMetroJaya

Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.


Terkini

news
Mitsubishi Fuso

Strategi Mitsubishi Fuso Dorong Efisiensi Operasional Konsumen

Mitsubishi Fuso terus berupaya untuk membantu para konsumen, untuk melakukan efisiensi biaya serta waktu

mobil
Mobil Cina

Perang Iran Buat Ekspor Mobil Cina Melonjak, EV Jadi Pilihan

Ratusan ribu mobil Cina dikirimkan ke berbagai negara akibat meningkatnya permintaan imbas kenaikan harga BBM

mobil
Mobil Listrik

Purbaya Kembali Pertimbangkan Insentif Kendaraan Listrik

Insentif kendaraan listrik kembali dipertimbangkan untuk bisa menarik minat para pelanggan di Indonesia

mobil
BYD

Krisis Energi, PM Thailand Pilih Pergi Naik BYD Sealion 7

BYD Sealion 7 mulai menuai respons positif di tengah krisis energi, jadi mobil operasional pilihan PM Thailand

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 13 April 2026, Ada di ITC Kebon Pala

Demi memfasilitasi para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta di Awal Pekan, Hari Ini 13 April 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali tersedia untuk perpanjangan hari ini, simak informasi lengkapnya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 13 April 2026, Jangan Salah Pilih Rute Jalan

Ganjil genap Jakarta pada 13 April 2026 diterapkan pada puluhan ruas jalan sehingga masyarakat tidak bisa asal melintas

mobil
BYD

BYD Respon Akbar Faisal, Prioritas Kepuasaan Pelanggan

BYD Indonesia menanggapi keluhan Akbar Faisal yang mengatakan mobil listrik miliknya mengalami masalah