Transjakarta Perketat Aturan Pengemudi Guna Cegah Kecelakaan
24 September 2025, 08:00 WIB
Menurut Dudy, kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL tidak semata-mata karena kesalahan sopir saja
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu belakangan kecelakaan fatal yang melibatkan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) sering terjadi di Indonesia. Bahkan sampai menelan beberapa korban jiwa.
Hal tersebut mendorong Menhub (Menteri Perhubungan) untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku.
“Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik. Akan tetapi pengemudi, pemilik (pengusaha) dan juga penggunanya,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara pada Sabtu (10/04).
Menurut Dudy hal tersebut dilakukan demi menangani truk-truk ODOL yang masih sering beroperasi di jalanan di Tanah Air.
Lalu para pelaku usaha tidak boleh lepas dari tanggung jawab, termasuk pihak pengguna jasa truk ODOL. Sebab bagi Dudy sopir hanya menjalankan perintah kerja.
“Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi saja,” lanjut Dudy.
Dudy lantas mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk saja.
Padahal seharusnya barang tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan agar aman serta selamat sampai tempat diinginkan.
Menhub menilai kalau para pengusaha nakal ini berusaha untuk menghemat biaya pengiriman barang mereka. Padahal para pengguna truk ODOL sadar kalau hal tersebut melanggar aturan.
Akan tetapi mereka tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan. Sehingga mengundang banyak risiko, seperti kecelakaan lalu lintas.
Lebih jauh Menhub mengatakan kalau pelanggaran di atas dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya.
Ketika truk ODOL beroperasi dan membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar. Lalu tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.
“Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab,” tegas Dudy.
Kemudian Dudy menuturkan bahwa sopir truk ODOL sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi.
Sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata, namun seluruh pelaku di lapangan.
Oleh sebab itu Menhub sudah berkoordinasi dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada sopir truk ODOL saja. Namun meluas hingga pemilik barang maupun pengguna jasa logistik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 September 2025, 08:00 WIB
21 September 2025, 17:00 WIB
16 September 2025, 12:00 WIB
15 September 2025, 18:00 WIB
11 September 2025, 09:00 WIB
Terkini
25 September 2025, 21:00 WIB
SKF Indonesia meluncurkan CVT Belt berbahan kevlar di IMOS 2025 sehingga lebih tahan lama dibanding kompetitor
25 September 2025, 20:00 WIB
Alva mempertimbangkan banyak hal ketika mereka ingin menghadirkan sebuah motor listrik baru di Indonesia
25 September 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez tanggapi rumor aturan Liberty Media yang tak mengakui gelar juara dunia di luar kelas MotoGP
25 September 2025, 18:42 WIB
Faisol Riza, Wamenperin menyampaikan kabar terbaru mengenai insentif motor listrik yang tak kunjung cair
25 September 2025, 17:05 WIB
Dalam pameran IMOS 2025 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Swallow memasarkan ban baru bernama Power Strom XP
25 September 2025, 16:44 WIB
Motor Ducati Diavel V4 RS menjadi motor produksi tercepat yang pernah dibuat oleh pabrikan Borgo Panigale
25 September 2025, 15:14 WIB
Angka penjualan Daihatsu secara retail tembus 11 ribu unit di Agustus 2025, terdapat kenaikan di dua model
25 September 2025, 14:00 WIB
TVS memberikan promo menarik selama pameran otomotif IMOS 2025 untuk menggoda para pengunjung pameran