KNKT Usul Aturan Tambahan untuk Investigasi Kecelakaan Motor
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
Menurut Dudy, kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL tidak semata-mata karena kesalahan sopir saja
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu belakangan kecelakaan fatal yang melibatkan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) sering terjadi di Indonesia. Bahkan sampai menelan beberapa korban jiwa.
Hal tersebut mendorong Menhub (Menteri Perhubungan) untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku.
“Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik. Akan tetapi pengemudi, pemilik (pengusaha) dan juga penggunanya,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara pada Sabtu (10/04).
Menurut Dudy hal tersebut dilakukan demi menangani truk-truk ODOL yang masih sering beroperasi di jalanan di Tanah Air.
Lalu para pelaku usaha tidak boleh lepas dari tanggung jawab, termasuk pihak pengguna jasa truk ODOL. Sebab bagi Dudy sopir hanya menjalankan perintah kerja.
“Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi saja,” lanjut Dudy.
Dudy lantas mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk saja.
Padahal seharusnya barang tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan agar aman serta selamat sampai tempat diinginkan.
Menhub menilai kalau para pengusaha nakal ini berusaha untuk menghemat biaya pengiriman barang mereka. Padahal para pengguna truk ODOL sadar kalau hal tersebut melanggar aturan.
Akan tetapi mereka tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan. Sehingga mengundang banyak risiko, seperti kecelakaan lalu lintas.
Lebih jauh Menhub mengatakan kalau pelanggaran di atas dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya.
Ketika truk ODOL beroperasi dan membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar. Lalu tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.
“Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab,” tegas Dudy.
Kemudian Dudy menuturkan bahwa sopir truk ODOL sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi.
Sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata, namun seluruh pelaku di lapangan.
Oleh sebab itu Menhub sudah berkoordinasi dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada sopir truk ODOL saja. Namun meluas hingga pemilik barang maupun pengguna jasa logistik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
05 Agustus 2025, 12:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
28 Juli 2025, 21:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
Terkini
10 Agustus 2025, 19:00 WIB
Aito M9 diyakini bakal masuk Indonesia, pilihan baru SUV bertenaga listrik dengan desain mewah dan modern
10 Agustus 2025, 17:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat hadir di Cirebon dan diikuti oleh puluhan komunitas kendaraan yang ada di kota tersebut
10 Agustus 2025, 15:00 WIB
Terdapat beberapa kendaraan di dalam garasi milik Desta, mulai dari Honda Civic Estilo sampai Harley-Davidson
10 Agustus 2025, 13:22 WIB
Ikuti jejak bZ4X di RI, mobil listrik Toyota Urban Cruiser EV juga akan dirakit lokal di masa mendatang
10 Agustus 2025, 11:00 WIB
Honda Modif Contes 2025 kembali digelar di Bandung, Jawa Barat dan diikuti ratusan peserta dari Kota Kembang
10 Agustus 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan gelar rekayasa lalu lintas di sekitar masjid Istiqlal karena ada agenda zikir kebangsaan
10 Agustus 2025, 07:00 WIB
Daihatsu Sigra bekas lansiran 2024 kini sudah lebih banyak pilihan dan dijual dengan harga kompetitif
09 Agustus 2025, 22:21 WIB
Wuling Air ev mampu menggoda masyarakat Tanah Air golongan first buyer karena memiliki beberapa keunggulan