Kemenhub Bakal Selidiki Kecelakaan Bus ALS yang Renggut 12 Nyawa
07 Mei 2025, 14:00 WIB
Menurut Dudy, kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL tidak semata-mata karena kesalahan sopir saja
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu belakangan kecelakaan fatal yang melibatkan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) sering terjadi di Indonesia. Bahkan sampai menelan beberapa korban jiwa.
Hal tersebut mendorong Menhub (Menteri Perhubungan) untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku.
“Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik. Akan tetapi pengemudi, pemilik (pengusaha) dan juga penggunanya,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara pada Sabtu (10/04).
Menurut Dudy hal tersebut dilakukan demi menangani truk-truk ODOL yang masih sering beroperasi di jalanan di Tanah Air.
Lalu para pelaku usaha tidak boleh lepas dari tanggung jawab, termasuk pihak pengguna jasa truk ODOL. Sebab bagi Dudy sopir hanya menjalankan perintah kerja.
“Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi saja,” lanjut Dudy.
Dudy lantas mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk saja.
Padahal seharusnya barang tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan agar aman serta selamat sampai tempat diinginkan.
Menhub menilai kalau para pengusaha nakal ini berusaha untuk menghemat biaya pengiriman barang mereka. Padahal para pengguna truk ODOL sadar kalau hal tersebut melanggar aturan.
Akan tetapi mereka tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan. Sehingga mengundang banyak risiko, seperti kecelakaan lalu lintas.
Lebih jauh Menhub mengatakan kalau pelanggaran di atas dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya.
Ketika truk ODOL beroperasi dan membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar. Lalu tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.
“Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab,” tegas Dudy.
Kemudian Dudy menuturkan bahwa sopir truk ODOL sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi.
Sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata, namun seluruh pelaku di lapangan.
Oleh sebab itu Menhub sudah berkoordinasi dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada sopir truk ODOL saja. Namun meluas hingga pemilik barang maupun pengguna jasa logistik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Mei 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 22:30 WIB
02 Mei 2025, 22:00 WIB
29 April 2025, 22:00 WIB
25 April 2025, 07:00 WIB
Terkini
10 Mei 2025, 10:00 WIB
PT HPM meyakini Honda BR-V tak akan bernasib seperti Mobilio yang penjualannya turun pasca dijadikan taksi
10 Mei 2025, 08:00 WIB
Meskipun kondisi ekonomi belum stabil, BMW percaya diri tidak akan terusik penjualannya sepanjang 2025
10 Mei 2025, 06:00 WIB
Yamaha kembali melakukan sentuhan pada jaringan diler flagship mereka, terbaru bertempat di pulau Bali
09 Mei 2025, 22:30 WIB
Hyundai Fest 2025 kembali digelar dengan menghadirkan beragam program menarik bagi para pencinta otomotif
09 Mei 2025, 22:00 WIB
Francesco Bagnaia bakal mengeluarkan kemampuan maksimalnya di MotoGP Prancis 2025 agar meraih kemenangan
09 Mei 2025, 21:00 WIB
Masih diminati di kalangan konsumen Tanah Air, populasi Wuling Air ev di RI melampaui angka 19 ribu unit
09 Mei 2025, 20:12 WIB
Pameran DXI 2025 diramaikan beragam komunitas termasuk otomotif yang riding menuju lokasi secara bersamaan
09 Mei 2025, 19:29 WIB
HMID baru saja mengumumkan kalau mereka melakukan recall terhadap Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6 dan Genesis G80 EV