AHY Pastikan Penindakan Truk ODOL Dimulai pada 2027, Tak Ditunda
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
Menurut Dudy, kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL tidak semata-mata karena kesalahan sopir saja
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu belakangan kecelakaan fatal yang melibatkan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) sering terjadi di Indonesia. Bahkan sampai menelan beberapa korban jiwa.
Hal tersebut mendorong Menhub (Menteri Perhubungan) untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku.
“Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik. Akan tetapi pengemudi, pemilik (pengusaha) dan juga penggunanya,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara pada Sabtu (10/04).
Menurut Dudy hal tersebut dilakukan demi menangani truk-truk ODOL yang masih sering beroperasi di jalanan di Tanah Air.
Lalu para pelaku usaha tidak boleh lepas dari tanggung jawab, termasuk pihak pengguna jasa truk ODOL. Sebab bagi Dudy sopir hanya menjalankan perintah kerja.
“Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi saja,” lanjut Dudy.
Dudy lantas mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk saja.
Padahal seharusnya barang tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan agar aman serta selamat sampai tempat diinginkan.
Menhub menilai kalau para pengusaha nakal ini berusaha untuk menghemat biaya pengiriman barang mereka. Padahal para pengguna truk ODOL sadar kalau hal tersebut melanggar aturan.
Akan tetapi mereka tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan. Sehingga mengundang banyak risiko, seperti kecelakaan lalu lintas.
Lebih jauh Menhub mengatakan kalau pelanggaran di atas dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya.
Ketika truk ODOL beroperasi dan membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar. Lalu tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.
“Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab,” tegas Dudy.
Kemudian Dudy menuturkan bahwa sopir truk ODOL sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi.
Sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata, namun seluruh pelaku di lapangan.
Oleh sebab itu Menhub sudah berkoordinasi dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada sopir truk ODOL saja. Namun meluas hingga pemilik barang maupun pengguna jasa logistik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
13 November 2025, 23:00 WIB
PT AHM menghadirkan beberapa warna baru untuk skutik Honda Scoopy, harga mulai Rp 22 jutaan OTR Jakarta
13 November 2025, 22:30 WIB
Produksi mobil nasional, komitmen Presiden Prabowo Subianto akan melibatkan beberapa pihak termasuk Pindad
13 November 2025, 21:30 WIB
Ada satu hal yang disorot oleh bos Ford sebagai perbedaan utama karakter konsumen Indonesia dan Thailand
13 November 2025, 21:30 WIB
Audi berikan bocoran desain mobil Formula 1 perdana mereka yang bakal debut tahun depan, ambil alih tim Sauber
13 November 2025, 21:00 WIB
Penurunan penjualan mobil bekas di 2025 disebabkan oleh beragam faktor, termasuk ketatnya aturan kredit kendaraan
13 November 2025, 20:30 WIB
Brand aksesoris asal Jerman SW-Motech masuk Indonesia di bawah naungan ONE3 Motorshop di ajang IMHAX 2025
13 November 2025, 20:00 WIB
Federal Oil berkomitmen untuk mencegah peredaran oli palsu di Indonesia dengan sejumlah program menarik
13 November 2025, 19:30 WIB
Respiro mencoba menggoda para pengunjung pameran IMHAX 2025 melalui produk-produk terbaru dan juga inovatif