Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar

Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas

Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Saat mengemudi di jalan tol, ada beragam aturan yang harus diperhatikan. Sedikit melanggar saja bisa berpotensi mendapat sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.

Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat adalah mendahului melalui bahu jalan tol. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada pasal 41 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat. Dalam penjelasan disampaikan bahwa darurat adalah ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara di pasal 41 ayat 2 huruf b disampaikan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ada pun maksud dari aturan ini adalah berhenti sebentar karena kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pengemudi.

Polisi Izinkan Pengemudi Pakai Bahu Jalan Tol Dalam Kota sampai 28 Februari
Photo: KatadataOTO

Kemudian berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf e disampaikan bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Masyarakat yang melanggarnya akan dikenai sanksi  sesuai Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Meski demikian, ada beberapa golongan kendaraan diizinkan untuk tetap menggunakan bahu jalan. Berikut adalah daftarnya

Cara Menggunakan Bahu Jalan Tol, Tak Boleh Jadi Tempat Istirahat
Photo: Toyota Astra Motor
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara
  5. Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah
  7. Kovoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.

 


Terkini

mobil
Changan Q07

SUV Changan Nevo Q07 Bakal Diubah Jadi 7-seater di Indonesia

Changan berniat mengubah SUV 5-seater Nevo Q07 menjadi 7-seater untuk konsumen di Indonesia tahun depan

komunitas
InJourney

InJourney dan GSrek Indonesia Bawa Air Bersih untuk Sumba

InJourney dan GSrek berkolaborasi untuk menunjukkan komitmennya dalam hal membangun kawasan pariwisata

motor
Motor Ilegal

Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar

Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan

motor
Motor Baru

Wholesales Motor Baru April 2026, Tumbuh 16 Persen Dari Bulan Lalu

Menurut laporan AISI, pada April 2026 pasar motor baru alami pertumbuhan hingga menyentuh angka 520.975 unit

mobil
BYD Atto 1

Rumor Kehadiran BYD Atto 1 NIK 2026 Menguat, Fitur Bertambah

Sejumlah wiraniaga BYD sudah mulai mengumumkan kehadiran BYD Atto 1 versi baru yang sudah dirakit lokal

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Mei 2026 Jelang Long Weekend

Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan untuk bisa mengurai sedikit kemacetan di Ibu Kota

mobil
Mobil listrik Changan

Bali Jadi Pasar Potensial untuk Menjual Mobil Listrik Cina

Dua manufaktur mobil listrik asal Tiongkok melihat adanya peluang besar menjual EV di Cina, ini alasannya

mobil
Bocoran Spesifikasi BYD M6 PHEV, Disinyalir Masuk Indonesia

Bocoran Spesifikasi BYD M6 PHEV, Disinyalir Masuk Indonesia

Kehadiran BYD M6 PHEV makin dekat ke Indonesia setelah kode mobilnya diduga terdaftar di dokumen Permendagri