Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar

Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas

Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Saat mengemudi di jalan tol, ada beragam aturan yang harus diperhatikan. Sedikit melanggar saja bisa berpotensi mendapat sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.

Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat adalah mendahului melalui bahu jalan tol. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada pasal 41 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat. Dalam penjelasan disampaikan bahwa darurat adalah ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara di pasal 41 ayat 2 huruf b disampaikan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ada pun maksud dari aturan ini adalah berhenti sebentar karena kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pengemudi.

Polisi Izinkan Pengemudi Pakai Bahu Jalan Tol Dalam Kota sampai 28 Februari
Photo: KatadataOTO

Kemudian berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf e disampaikan bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Masyarakat yang melanggarnya akan dikenai sanksi  sesuai Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Meski demikian, ada beberapa golongan kendaraan diizinkan untuk tetap menggunakan bahu jalan. Berikut adalah daftarnya

Cara Menggunakan Bahu Jalan Tol, Tak Boleh Jadi Tempat Istirahat
Photo: Toyota Astra Motor
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara
  5. Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah
  7. Kovoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.

 


Terkini

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Natal 2025

Ada beberapa syarat maupun biaya yang diperhatikan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Tahun Baru, 26 Desember 2025

Sebelum libur tahun baru, layanan SIM keliling Jakarta masih tersedia di sejumlah lokasi sekitar Ibu Kota

motor
all new Honda Vario Street 125

UMP DKI Jakarta 2026 Bisa Buat Cicil All New Honda Vario Street

Cicilan paling murah all new Honda Vario Street 125 di Jakarta pada Desember 2025 adalah Rp 429 ribuan

news
Jalur Puncak II

Pembangunan Jalur Puncak II Dilanjutkan Tahun Depan

Pembangunan jalur Puncak II akan dilanjutkan tahun depan dengan estimasi biaya mencapai Rp 4,7 triliun

mobil
Kendaraan otonom Waymo

Pemadaman Listrik Bikin Kendaraan Otonom Berhenti di Tengah Jalan

Walau memiliki banyak keunggulan namun kendaraan otonom masih memiliki banyak masalah yang harus diselesaikan

mobil
Daihatsu

Konsumen Daihatsu di Lombok Beli LCGC Bonus Gran Max Taft Guy

Hadiah Gran Max Taft Guy diserahkan ke konsumen Daihatsu yang memenangkan program Daihatsu Gebyar Merdeka

motor
Motor baru

Harapan Besar Pasar Motor Baru Indonesia Bertumbuh di 2026

Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong pasar motor baru berkembang di 2026

mobil
Rapor Impor VinFast di Indonesia: Bakal CKD 17 Ribu Mobil di 2026

Catatan Sepak Terjang VinFast di Indonesia Sepanjang 2025

VinFast berhasil membuktikan komitmen jangka panjangnya mengembangkan ekosistem mobil listrik di Indonesia