Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar

Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas

Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Saat mengemudi di jalan tol, ada beragam aturan yang harus diperhatikan. Sedikit melanggar saja bisa berpotensi mendapat sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.

Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat adalah mendahului melalui bahu jalan tol. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada pasal 41 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat. Dalam penjelasan disampaikan bahwa darurat adalah ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara di pasal 41 ayat 2 huruf b disampaikan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ada pun maksud dari aturan ini adalah berhenti sebentar karena kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pengemudi.

Polisi Izinkan Pengemudi Pakai Bahu Jalan Tol Dalam Kota sampai 28 Februari
Photo: KatadataOTO

Kemudian berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf e disampaikan bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Masyarakat yang melanggarnya akan dikenai sanksi  sesuai Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Meski demikian, ada beberapa golongan kendaraan diizinkan untuk tetap menggunakan bahu jalan. Berikut adalah daftarnya

Cara Menggunakan Bahu Jalan Tol, Tak Boleh Jadi Tempat Istirahat
Photo: Toyota Astra Motor
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara
  5. Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah
  7. Kovoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.

 


Terkini

mobil
Suzuki

Suzuki XL7 Terbaru Perkuat Kenyamanan dan Keselamatan Keluarga

Memanfaatkan ajang GIIAS 2026, Suzuki XL7 teranyar hadir menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen

mobil
Suzuki

Suzuki Siapkan Beragam Aktivitas Menarik di GIIAS 2026

GIIAS 2026 jadi panggung buat Suzuki menghadirkan aktivitas menarik dan lini kendaraan lengkap ke pengunjung

mobil
Suzuki

Suzuki Tawarkan Diskon Sparepart hingga 25 Persen Selama GIIAS 2026

Selama pameran GIIAS 2026 berlangsung, ada diskon 25 persen diberikan untuk pembelian suku cadang Suzuki

otosport
Sprint race MotoGP Inggris 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Martin Perkasa di Britania

Jorge Martin mendominasi jalannya sprint race MotoGP Inggris 2026, ia mampu tampil konsisten sepanjang balapan

mobil
Mazda

Mazda Luncurkan Oli Baru di GIIAS 2026, Catat Keunggulannya

Mazda menghadirkan dua oli baru untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para konsumen di Tanah Air

news
UFILM Indonesia

Simak Promo Kaca Film UFILM Indonesia di GIIAS 2026

UFILM kembali hadir dan meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan sejumlah promo pembelian produk yang menarik

news
Hino Diskusi

Hino Pastikan Digitalisasi Inspeksi Praktis, Cepat dan Efisien

Penerapan digitalisasi inspeksi dan standarisasi karoseri yang diterapkan Hino bisa menjamin kualitas

news
TAF

TAF Gandeng OJK Gelar Literasi Keuangan di GIIAS 2026

TAF selaku lembaga pembiayaan turut menyukseskan program OJK yang ingin mencerdaskan masyarakat dalam hal keuangan