Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026
21 Februari 2026, 19:00 WIB
Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Saat mengemudi di jalan tol, ada beragam aturan yang harus diperhatikan. Sedikit melanggar saja bisa berpotensi mendapat sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat adalah mendahului melalui bahu jalan tol. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 41 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat. Dalam penjelasan disampaikan bahwa darurat adalah ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.
Sementara di pasal 41 ayat 2 huruf b disampaikan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ada pun maksud dari aturan ini adalah berhenti sebentar karena kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pengemudi.
Kemudian berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf e disampaikan bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Masyarakat yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Meski demikian, ada beberapa golongan kendaraan diizinkan untuk tetap menggunakan bahu jalan. Berikut adalah daftarnya
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Februari 2026, 19:00 WIB
04 Januari 2026, 09:00 WIB
29 Desember 2025, 13:00 WIB
19 Desember 2025, 07:00 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
12 Mei 2026, 22:00 WIB
Changan berniat mengubah SUV 5-seater Nevo Q07 menjadi 7-seater untuk konsumen di Indonesia tahun depan
12 Mei 2026, 21:22 WIB
InJourney dan GSrek berkolaborasi untuk menunjukkan komitmennya dalam hal membangun kawasan pariwisata
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan
12 Mei 2026, 19:21 WIB
Menurut laporan AISI, pada April 2026 pasar motor baru alami pertumbuhan hingga menyentuh angka 520.975 unit
12 Mei 2026, 12:54 WIB
Sejumlah wiraniaga BYD sudah mulai mengumumkan kehadiran BYD Atto 1 versi baru yang sudah dirakit lokal
12 Mei 2026, 06:06 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan untuk bisa mengurai sedikit kemacetan di Ibu Kota
11 Mei 2026, 19:00 WIB
Dua manufaktur mobil listrik asal Tiongkok melihat adanya peluang besar menjual EV di Cina, ini alasannya
11 Mei 2026, 17:03 WIB
Kehadiran BYD M6 PHEV makin dekat ke Indonesia setelah kode mobilnya diduga terdaftar di dokumen Permendagri