Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Harga Terbaru
04 Januari 2026, 09:00 WIB
Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Saat mengemudi di jalan tol, ada beragam aturan yang harus diperhatikan. Sedikit melanggar saja bisa berpotensi mendapat sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat adalah mendahului melalui bahu jalan tol. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 41 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat. Dalam penjelasan disampaikan bahwa darurat adalah ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.
Sementara di pasal 41 ayat 2 huruf b disampaikan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ada pun maksud dari aturan ini adalah berhenti sebentar karena kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pengemudi.
Kemudian berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf e disampaikan bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Masyarakat yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Meski demikian, ada beberapa golongan kendaraan diizinkan untuk tetap menggunakan bahu jalan. Berikut adalah daftarnya
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Januari 2026, 09:00 WIB
29 Desember 2025, 13:00 WIB
19 Desember 2025, 07:00 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
09 Desember 2025, 12:03 WIB
Terkini
09 Februari 2026, 22:00 WIB
Dua tahun setelah Xpander HEV debut Thailand, Mitsubishi umumkan rencana peluncuran mobil hybrid di RI tahun ini
09 Februari 2026, 21:00 WIB
Sebelumnya direncanakan hadir di IIMS 2026, BAIC umumkan peluncuran Arcfox T1 dilakukan di GIIAS 2026
09 Februari 2026, 20:00 WIB
Jeep merayakan hari jadinya yang ke-85 di IIMS 2026, mereka pun memasarkan unit khusus edisi kali ini
09 Februari 2026, 19:20 WIB
Suzuki e Vitara menyasar konsumen yang mengincar eksklusivitas akan sebuah produk mobil listrik inovatif
09 Februari 2026, 17:29 WIB
Ford mengklaim berhasil meraih hasil positif dalam hal penjualan mobil baru di 2025, disebut alami pertumbuhan
09 Februari 2026, 16:35 WIB
Suzuki XBee menjadi tamu spesial di IIMS 2026 dan berpeluang untuk dipasarkan di pasar otomotif Indonesia
09 Februari 2026, 15:00 WIB
Selama IIMS 2026 ada diskon motor Honda yang bisa dimanfaatkan pengunjung, lalu tersedia bonus tambahan
09 Februari 2026, 14:00 WIB
VinFast MPV 7 sudah bisa dipesan di IIMS 2026 dengan beragam keunggulan menarik termasuk kapasitas baterai yang besar