Persaingan Tak Sehat Kerap Sebabkan Kecelakaan Bus di Indonesia
16 September 2025, 12:00 WIB
Terlibat kecelakaan di Subang, bus Trans Putera Fajar yang angkut rombongan pelajar tak punya izin angkutan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan maut melibatkan bus kembali terjadi pada Sabtu (11/5), satu unit bus pariwisata PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar di Jalan Raya Kp. Palasari, Ciater, Subang.
Untuk diketahui bus mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat yang tengah mengarah ke Subang dari arah Bandung.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, bus pariwisata terlihat tiba-tiba meluncur ketika melewati jalan turunan di wilayah Ciater.
Terjadi pada pukul 18.45, Sabtu, bus Trans Putera Fajar disebut oleng ke arah kanan sebelum kemudian menabrak sepeda motor di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga terguling.
Aznal S.H., Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan bahwa Ditjen Hubdat telah melakukan investigasi mendalam kecelakaan maut itu.
Penelusuran sementara menemukan bahwa kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ucap Aznal dalam siaran resmi, dikutip Minggu (12/5).
Berdasarkan keterangan terakhir jumlah korban jiwa serta luka-luka masih dalam tahap evakuasi dan belum dapat dipastikan.
Pada saat kejadian dikonfirmasi sementara sebanyak empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, tujuh luka berat dan 13 lainnya luka ringan.
Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan yakni satu unit bus, tiga motor dan satu mobil.
Seluruh korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat yakni RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak dan Puskesmas Palasari. Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut tersebut adalah rem blong pada bus.
Imbas kecelakaan itu Ditjen Hubdat kembali mengimbau semua PO untuk lakukan pemeriksaan armada secara berkala.
Kemudian pendaftaran izin angkutan juga harus dilakukan serta uji berkala kendaraan sesuai aturan berlaku.
“Di samping itu diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat,” tegas Aznal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 September 2025, 12:00 WIB
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
24 April 2025, 11:00 WIB
21 April 2025, 17:14 WIB
22 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta