Pabrik BYD Segera Rampung, Bakal Beroperasi Kuartal Pertama 2026
14 Desember 2025, 11:00 WIB
Terlibat kecelakaan di Subang, bus Trans Putera Fajar yang angkut rombongan pelajar tak punya izin angkutan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan maut melibatkan bus kembali terjadi pada Sabtu (11/5), satu unit bus pariwisata PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar di Jalan Raya Kp. Palasari, Ciater, Subang.
Untuk diketahui bus mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat yang tengah mengarah ke Subang dari arah Bandung.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, bus pariwisata terlihat tiba-tiba meluncur ketika melewati jalan turunan di wilayah Ciater.
Terjadi pada pukul 18.45, Sabtu, bus Trans Putera Fajar disebut oleng ke arah kanan sebelum kemudian menabrak sepeda motor di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga terguling.
Aznal S.H., Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan bahwa Ditjen Hubdat telah melakukan investigasi mendalam kecelakaan maut itu.
Penelusuran sementara menemukan bahwa kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ucap Aznal dalam siaran resmi, dikutip Minggu (12/5).
Berdasarkan keterangan terakhir jumlah korban jiwa serta luka-luka masih dalam tahap evakuasi dan belum dapat dipastikan.
Pada saat kejadian dikonfirmasi sementara sebanyak empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, tujuh luka berat dan 13 lainnya luka ringan.
Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan yakni satu unit bus, tiga motor dan satu mobil.
Seluruh korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat yakni RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak dan Puskesmas Palasari. Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut tersebut adalah rem blong pada bus.
Imbas kecelakaan itu Ditjen Hubdat kembali mengimbau semua PO untuk lakukan pemeriksaan armada secara berkala.
Kemudian pendaftaran izin angkutan juga harus dilakukan serta uji berkala kendaraan sesuai aturan berlaku.
“Di samping itu diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat,” tegas Aznal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Desember 2025, 11:00 WIB
16 September 2025, 12:00 WIB
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
24 April 2025, 11:00 WIB
21 April 2025, 17:14 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit