Pemerintah akan Rutin Lakukan Pemeriksaan Bus Pariwisata
03 Juni 2024, 19:00 WIB
Terlibat kecelakaan di Subang, bus Trans Putera Fajar yang angkut rombongan pelajar tak punya izin angkutan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan maut melibatkan bus kembali terjadi pada Sabtu (11/5), satu unit bus pariwisata PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar di Jalan Raya Kp. Palasari, Ciater, Subang.
Untuk diketahui bus mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat yang tengah mengarah ke Subang dari arah Bandung.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, bus pariwisata terlihat tiba-tiba meluncur ketika melewati jalan turunan di wilayah Ciater.
Terjadi pada pukul 18.45, Sabtu, bus Trans Putera Fajar disebut oleng ke arah kanan sebelum kemudian menabrak sepeda motor di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga terguling.
Aznal S.H., Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan bahwa Ditjen Hubdat telah melakukan investigasi mendalam kecelakaan maut itu.
Penelusuran sementara menemukan bahwa kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ucap Aznal dalam siaran resmi, dikutip Minggu (12/5).
Berdasarkan keterangan terakhir jumlah korban jiwa serta luka-luka masih dalam tahap evakuasi dan belum dapat dipastikan.
Pada saat kejadian dikonfirmasi sementara sebanyak empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, tujuh luka berat dan 13 lainnya luka ringan.
Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan yakni satu unit bus, tiga motor dan satu mobil.
Seluruh korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat yakni RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak dan Puskesmas Palasari. Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut tersebut adalah rem blong pada bus.
Imbas kecelakaan itu Ditjen Hubdat kembali mengimbau semua PO untuk lakukan pemeriksaan armada secara berkala.
Kemudian pendaftaran izin angkutan juga harus dilakukan serta uji berkala kendaraan sesuai aturan berlaku.
“Di samping itu diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat,” tegas Aznal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juni 2024, 19:00 WIB
30 Mei 2024, 08:00 WIB
22 Mei 2024, 09:00 WIB
16 Mei 2024, 08:00 WIB
15 Mei 2024, 08:00 WIB
Terkini
30 Juni 2024, 20:43 WIB
Francesco Bagnaia tampil sempurna di Sirkuit Assen, ia mampu meraih kemenangan di MotoGP Belanda 2024
30 Juni 2024, 17:22 WIB
Setara Toyota Fortuner GR Sport, harga Tesla Model 3 bekas per Juni 2024 turun drastis jadi Rp 600 jutaan
30 Juni 2024, 15:00 WIB
Keputusan untuk fokus elektrifikasi membuat Suzuki suntik mati 4 model kendaraannya di Inggris tahun ini
30 Juni 2024, 13:00 WIB
Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang terus tergerus menyebabkan dunia industri merasakan dampaknya
30 Juni 2024, 11:00 WIB
Salah satu penjual motor bekas, menawarkan Honda ADV 150 lansiran 2019 di angka Rp 25,8 jutaan pada Juni 2024
30 Juni 2024, 09:00 WIB
Toyota Fortuner bekas 2023 ditawarkan dengan harga yang lebih murah Rp 96 jutaan dibandingkan unit baru
30 Juni 2024, 07:00 WIB
Toyota Agya bekas tipe G lansiran 2023 kini ditawarkan oleh diler dengan harga lebih murah Rp 39 juta
29 Juni 2024, 16:00 WIB
Franco Morbidelli belum menentukan masa depannya apakah akan kembali ke Yamaha atau bergabung dengan tim lain