Kecelakaan, Bus Trans Putera Fajar Tak Punya Izin Angkutan

Terlibat kecelakaan di Subang, bus Trans Putera Fajar yang angkut rombongan pelajar tak punya izin angkutan

Kecelakaan, Bus Trans Putera Fajar Tak Punya Izin Angkutan

KatadataOTO – Kecelakaan maut melibatkan bus kembali terjadi pada Sabtu (11/5), satu unit bus pariwisata PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar di Jalan Raya Kp. Palasari, Ciater, Subang.

Untuk diketahui bus mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat yang tengah mengarah ke Subang dari arah Bandung.

Berdasarkan keterangan warga di lokasi, bus pariwisata terlihat tiba-tiba meluncur ketika melewati jalan turunan di wilayah Ciater.

Terjadi pada pukul 18.45, Sabtu, bus Trans Putera Fajar disebut oleng ke arah kanan sebelum kemudian menabrak sepeda motor di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga terguling.

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater
Photo : Antara

Aznal S.H., Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan bahwa Ditjen Hubdat telah melakukan investigasi mendalam kecelakaan maut itu.

Penelusuran sementara menemukan bahwa kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ucap Aznal dalam siaran resmi, dikutip Minggu (12/5).

Berdasarkan keterangan terakhir jumlah korban jiwa serta luka-luka masih dalam tahap evakuasi dan belum dapat dipastikan.

Pada saat kejadian dikonfirmasi sementara sebanyak empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, tujuh luka berat dan 13 lainnya luka ringan.

Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan yakni satu unit bus, tiga motor dan satu mobil.

Seluruh korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat yakni RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak dan Puskesmas Palasari. Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut tersebut adalah rem blong pada bus.

Ditjen Hubdat Imbau Pentingnya Cek Berkala

Imbas kecelakaan itu Ditjen Hubdat kembali mengimbau semua PO untuk lakukan pemeriksaan armada secara berkala.

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater
Photo : Antara

Kemudian pendaftaran izin angkutan juga harus dilakukan serta uji berkala kendaraan sesuai aturan berlaku.

“Di samping itu diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat,” tegas Aznal.


Terkini

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran

Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026

mobil
ACC

ACC Carnival Jogja Digelar Untuk Genjot Pembiayaan Kendaraan

ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan

motor
Festival Vokasi Satu Hati 2026

Festival Vokasi Satu Hati 2026 Jaring Talenta Muda Siap Kerja

Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja

komunitas
Karimun

Ketua Umum Suzuki Karimun Club Indonesia Dikukuhkan di IIMS 2026

Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026

mobil
Jetour Dashing Inspira

Beli Jetour Dashing Inspira di IIMS 2026 Dapat Banyak Bonus

Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan

mobil
VW ID Buzz

Tampilan Kreasi Ikonik VW ID Buzz, Inspirasi Modifikasi Kreatif

Tiga pemenang kompetisi desain VW ID Buzz yang digelar bersama Kementerian Ekraf telah resmi diumumkan

mobil
Suzuki

Program Test Drive Suzuki di IIMS 2026 Berhadiah Total Rp 80 Juta

Peserta test drive unit andalan Suzuki di IIMS 2026 bisa mendapatkan beragam hadiah-hadiah yang menarik

mobil
DFSK Super Cab

DFSK Super Cab Digunakan BNPB Buat Jadi Unit Water Treatment

DFSK Super Cab digunakan oleh BNPB sebagai unit water treatment yang ditempatkan di lokasi-lokasi bencana