Praktisi Tanggapi Kecelakaan McLaren: Modal Nyetir Saja Tak Cukup
11 Juli 2026, 07:00 WIB
Sebuah kecelakaan terjadi di Tol Pekalongan akibat Honda BR-V yang melawan arus dan menabrak bus rombogan Bonek
Oleh Satrio Adhy
Sangat berpotensi terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan lain. Apalagi di tol, banyak masyarakat yang memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi.
Nah jika Anda nekat melawan arus, akan ada hukuman yang menanti dari pihak kepolisian.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas dan berhenti maupun parkir.
Sedangkan pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 Juli 2026, 07:00 WIB
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
08 Februari 2026, 22:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
Terkini
09 Agustus 2026, 20:36 WIB
Berlangsung sengit dan banyak pembalap gagal menaklukkan Sirkuit Silverstone, ini jalannya MotoGP Inggris 2026
09 Agustus 2026, 19:15 WIB
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian mengunjungi booth Jetour di GIIAS 2026 untuk melihat berbagai inovasi
09 Agustus 2026, 16:33 WIB
Pameran otomotif GIIAS 2026 berhasil menarik perhatian dengan kehadiran sejumlah model dan merek baru
09 Agustus 2026, 13:55 WIB
Suzuki Jimny 5-Door kini mulai diminati konsumen perempuan karena bisa menambah rasa percaya diri di perjalanan
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
Isuzu memperkuat layanan purna jual, guna menjadi solusi bisnis para pengusaha di berbagai bidang bisnis
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
Memanfaatkan ajang GIIAS 2026, Suzuki XL7 teranyar hadir menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
GIIAS 2026 jadi panggung buat Suzuki menghadirkan aktivitas menarik dan lini kendaraan lengkap ke pengunjung
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
Selama pameran GIIAS 2026 berlangsung, ada diskon 25 persen diberikan untuk pembelian suku cadang Suzuki