Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Bapenda DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Senin (02/11) guna meringankan warga
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ada kabar baik bagi para pengendara motor dan mobil di Jakarta, terutama mereka yang telah menunggak pajak.
Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengumumkan bahwa mereka menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Nggak perlu mantra abracadabra, Sabeni bikin sanksi administratif PKB dan BBNKB hilang seketika,” bunyi pengumuman akun Instagram @Humaspajakjakarta, Selasa (3/11).
Jika dilihat lebih jauh, program tersebut mencakup penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian ada juga penghapusan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tertunda.
Tentu ini menjadi kesempatan berharga bagi para pemilik motor maupun mobil yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam menunaikan kewajiban mereka.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan Jakarta menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Sama seperti sebelumnya, program ini bertujuan mendorong kepuasan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.
Pemerintah ingin mempermudah proses administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan berbasis digital serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan beban denda.
Untuk itu, masyarakat diimbau menunaikan kewajiban mereka selama masa pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlangsung.
“Berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026,” lanjut Bapenda DKI Jakarta.
Lebih jauh dijelaskan, relaksasi ini diberikan secara otomatis kepada para wajib pajak di Ibu Kota.
Artinya masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus, untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Namun para pemilik motor maupun mobil tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, pengendara roda dua maupun roda empat juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak secara berani.
Perlu diketahui, pemberian sanksi administratif tidak berarti seluruh biaya terkait kendaraan ikut dihapuskan.
Pemilik tetap wajib membayar komponen pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ada sejumlah dokumen perlu disiapkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut rangkumannya.
Perlu diingat, biaya perpanjangan STNK berbeda-beda dan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
03 November 2026, 07:00 WIB
MG Motor Indonesia menyatakan penjualan SUV 5-seater ZS Hybrid+ masih sesuai dengan perkiraan di peluncuran
02 November 2026, 21:03 WIB
Chery Group terus mengembangkan pasar robot humanoid dan sejenisnya untuk pasar luar Tiongkok yakni AiMOGA
02 November 2026, 20:23 WIB
IMX 2026 baru selesai di gelar beberapa waktu lalu, pameran otomotif ini diramaikan dengan berbagai kegiatan
02 November 2026, 15:54 WIB
Adopsi motor listrik di Indonesia masih belum semasif mobil listrik, AISI ungkap persentasenya masih kecil
02 November 2026, 11:00 WIB
Marc Marquez saat ini tengah memimpin klasemen sementara MotoGP 2026 usai memenangkan seri Malaysia di Sepang
02 November 2026, 09:00 WIB
Merek mobil Cina mulai menjamur dan mencatatkan penjualan positif di berbagai wilayah, terkininya di eropa
02 November 2026, 07:00 WIB
Yamaha Gear Ultima edisi Kicau Mania hadir perdana di gelaran Umi Kasum Cup VI, jadi inspirasi modifikasi
01 November 2026, 20:29 WIB
iCar Indonesia membuka diler di dalam mal pertamanya di Jakarta untuk mendekatkan diri dengan konsumen