Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah
22 April 2024, 10:00 WIB
Diberlakukan dalam waktu terbatas berikut jadwal bebas denda BBNKB II dan diskon PKB di wilayah Jabar
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat kembali memberlakukan bebas denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Mengacu pada informasi dari laman Instagram resmi @bapenda.jabar, Rabu (28/6) program ini berlaku dalam waktu terbatas yakni mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Untuk diskon PKB beberapa ketentuan perlu diperhatikan. Untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari tujuh tahun maka hanya perlu membayar denda selama tiga tahun.
Beragam keringanan diberikan agar ke depannya masyarakat semakin taat pajak. Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dedi Taufik, Kepada Bapenda Jabar.
Ia mennyebut bahwa seluruh strategi untuk melancarkan kebijakan pembebasan BBNKBII sedang dimatangkan. Untuk diketahui BBNKB II di Jawa Barat berpotensi menyumbang dana Rp130 miliar per tahun.
Dedi menegaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan potensi kehilangan dana pajak tersebut. Menurutnya muara penghapusan biaya bea balik nama tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat balik nama sendiri sehingga mempercepat integrasi data kendaraan bermotor.
“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan,” ucap Dedi seperti dikutip dari laman resmi Bapenda, Rabu.
Tidak hanya itu Dedi juga memiliki target penambahan satu juta wajib pajak setelah kebijakan pemutihan atau penghapusan BBNKB II telah berjalan.
Dari sektor PKB pendapatannya sendiri mencapai Rp8.9 triliun dengan jumlah wajib pajak per 2022 sebanyak 10.6 juta.
Dihapusnya biaya bea balik nama nantinya diperkuat dasar hukum lewat Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Hasilnya jumlah wajib pajak penunggak bisa membayar tepat waktu dan volume wajib pajak bertambah.
“Kemarin 10.6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta. Yang taat meningkat, kendaraan operasional di jalan itu benar-benar taat pajak,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 April 2024, 10:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
16 Januari 2024, 08:30 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
Terkini
30 April 2024, 08:00 WIB
Pertamina Fastron memperkenalkan produk terbarunya yang bisa memenuhi kebutuhan balap khususnya drifting
30 April 2024, 07:00 WIB
Daihatsu ungkap alasan First Buyer belum lirik mobil listrik sebagai pilihan utama dibandingkan model lain
30 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas tersedia di dua tempat, berikut kami rangkum jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
30 April 2024, 06:00 WIB
Awas ada ganjil genap Jakarta 30 April 2024 untuk para calon pengunjunga PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran
30 April 2024, 05:30 WIB
SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya beroperasi di penghujung April 2024 guna melayani masyarakat
29 April 2024, 21:21 WIB
Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli
29 April 2024, 21:18 WIB
Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 19:48 WIB
Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar