Jadwal Pemberlakuan Bebas Denda BBNKB II dan Diskon PKB

Diberlakukan dalam waktu terbatas berikut jadwal bebas denda BBNKB II dan diskon PKB di wilayah Jabar

Jadwal Pemberlakuan Bebas Denda BBNKB II dan Diskon PKB
Serafina Ophelia

TRENOTO – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat kembali memberlakukan bebas denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Mengacu pada informasi dari laman Instagram resmi @bapenda.jabar, Rabu (28/6) program ini berlaku dalam waktu terbatas yakni mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Untuk diskon PKB beberapa ketentuan perlu diperhatikan. Untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari tujuh tahun maka hanya perlu membayar denda selama tiga tahun.

Beragam keringanan diberikan agar ke depannya masyarakat semakin taat pajak. Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dedi Taufik, Kepada Bapenda Jabar.

Photo : Istimewa

Ia mennyebut bahwa seluruh strategi untuk melancarkan kebijakan pembebasan BBNKBII sedang dimatangkan. Untuk diketahui BBNKB II di Jawa Barat berpotensi menyumbang dana Rp130 miliar per tahun.

Dedi menegaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan potensi kehilangan dana pajak tersebut. Menurutnya muara penghapusan biaya bea balik nama tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat balik nama sendiri sehingga mempercepat integrasi data kendaraan bermotor.

“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan,” ucap Dedi seperti dikutip dari laman resmi Bapenda, Rabu.

Baca juga: Korlantas Akan Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Biaya BBNKB II

Tidak hanya itu Dedi juga memiliki target penambahan satu juta wajib pajak setelah kebijakan pemutihan atau penghapusan BBNKB II telah berjalan.

Dari sektor PKB pendapatannya sendiri mencapai Rp8.9 triliun dengan jumlah wajib pajak per 2022 sebanyak 10.6 juta. 

Dihapusnya biaya bea balik nama nantinya diperkuat dasar hukum lewat Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Photo : Istimewa

Hasilnya jumlah wajib pajak penunggak bisa membayar tepat waktu dan volume wajib pajak bertambah.

“Kemarin 10.6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta. Yang taat meningkat, kendaraan operasional di jalan itu benar-benar taat pajak,” pungkasnya.


Terkini

mobil
BYD

Spesifikasi BYD M6 DM Paling Murah Yang Dijual Rp 298 Juta

Kehadiran BYD M6 Dual Mode di pasar MPV Tanah Air bisa menjadi pilihan baru khususnya di segmen elektrifikasi

otosport
AHRT

AHRT Sukses Amankan Tiga Podium di Ajang FIM ARRC 2026

AHRT berhassil menggondol tiga podium pada balapan FIM ARRC 2026 yang kali ini bertempat di Motegi, Jepang

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 15 Juni 2026, Sebelum Libur

Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026, Besok Libur Lagi

Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 15 Juni 2026

Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

mobil
BYD Dolphin PHEV

BYD Dolphin PHEV Resmi Meluncur, Segini Harganya

BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik

motor
Kawasaki

Alasan Nama Kawasaki Absen di Modenas Brusky 125

Menurut Kawasaki, proses perancangan dan pengembangan Brusky 125 sepenuhnya dilakukan oleh Modenas Malaysia

otosport
AHRT

Dua Rider Astra Honda Racing Team Naik Podium di ARRC Motegi

Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan