Jadwal Pemberlakuan Bebas Denda BBNKB II dan Diskon PKB

Diberlakukan dalam waktu terbatas berikut jadwal bebas denda BBNKB II dan diskon PKB di wilayah Jabar

Jadwal Pemberlakuan Bebas Denda BBNKB II dan Diskon PKB
Serafina Ophelia

TRENOTO – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat kembali memberlakukan bebas denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Mengacu pada informasi dari laman Instagram resmi @bapenda.jabar, Rabu (28/6) program ini berlaku dalam waktu terbatas yakni mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Untuk diskon PKB beberapa ketentuan perlu diperhatikan. Untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari tujuh tahun maka hanya perlu membayar denda selama tiga tahun.

Beragam keringanan diberikan agar ke depannya masyarakat semakin taat pajak. Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dedi Taufik, Kepada Bapenda Jabar.

Photo : Istimewa

Ia mennyebut bahwa seluruh strategi untuk melancarkan kebijakan pembebasan BBNKBII sedang dimatangkan. Untuk diketahui BBNKB II di Jawa Barat berpotensi menyumbang dana Rp130 miliar per tahun.

Dedi menegaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan potensi kehilangan dana pajak tersebut. Menurutnya muara penghapusan biaya bea balik nama tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat balik nama sendiri sehingga mempercepat integrasi data kendaraan bermotor.

“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan,” ucap Dedi seperti dikutip dari laman resmi Bapenda, Rabu.

Baca juga: Korlantas Akan Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Biaya BBNKB II

Tidak hanya itu Dedi juga memiliki target penambahan satu juta wajib pajak setelah kebijakan pemutihan atau penghapusan BBNKB II telah berjalan.

Dari sektor PKB pendapatannya sendiri mencapai Rp8.9 triliun dengan jumlah wajib pajak per 2022 sebanyak 10.6 juta. 

Dihapusnya biaya bea balik nama nantinya diperkuat dasar hukum lewat Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Photo : Istimewa

Hasilnya jumlah wajib pajak penunggak bisa membayar tepat waktu dan volume wajib pajak bertambah.

“Kemarin 10.6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta. Yang taat meningkat, kendaraan operasional di jalan itu benar-benar taat pajak,” pungkasnya.


Terkini

mobil
Jetour T2

Jetour Catat Penjualan Positif di April 2026, T2 Jadi Andalan

Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Bezzecchi Memperlebar Jarak

Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 18 Mei 2026 Cek Lokasinya

Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 18 Mei 2026, Cek Lokasi di Sini

SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat

mobil
Hyundai

Nasib Harga Mobil Hyundai saat Pasar Otomotif Bergejolak

Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Hasil MotoGP Catalunya 2026: Kemenangan Dramatis Di Giannantonio

MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil April 2026 Alami Kenaikan 13,7 Persen

Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit

modifikasi
Toyota

IMI Beri Pujian Event Toyota GR Car Meet 2026

Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang