Jadwal Pemberlakuan Bebas Denda BBNKB II dan Diskon PKB

Diberlakukan dalam waktu terbatas berikut jadwal bebas denda BBNKB II dan diskon PKB di wilayah Jabar

Jadwal Pemberlakuan Bebas Denda BBNKB II dan Diskon PKB
Serafina Ophelia

TRENOTO – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat kembali memberlakukan bebas denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Mengacu pada informasi dari laman Instagram resmi @bapenda.jabar, Rabu (28/6) program ini berlaku dalam waktu terbatas yakni mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Untuk diskon PKB beberapa ketentuan perlu diperhatikan. Untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari tujuh tahun maka hanya perlu membayar denda selama tiga tahun.

Beragam keringanan diberikan agar ke depannya masyarakat semakin taat pajak. Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dedi Taufik, Kepada Bapenda Jabar.

Photo : Istimewa

Ia mennyebut bahwa seluruh strategi untuk melancarkan kebijakan pembebasan BBNKBII sedang dimatangkan. Untuk diketahui BBNKB II di Jawa Barat berpotensi menyumbang dana Rp130 miliar per tahun.

Dedi menegaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan potensi kehilangan dana pajak tersebut. Menurutnya muara penghapusan biaya bea balik nama tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat balik nama sendiri sehingga mempercepat integrasi data kendaraan bermotor.

“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan,” ucap Dedi seperti dikutip dari laman resmi Bapenda, Rabu.

Baca juga: Korlantas Akan Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Biaya BBNKB II

Tidak hanya itu Dedi juga memiliki target penambahan satu juta wajib pajak setelah kebijakan pemutihan atau penghapusan BBNKB II telah berjalan.

Dari sektor PKB pendapatannya sendiri mencapai Rp8.9 triliun dengan jumlah wajib pajak per 2022 sebanyak 10.6 juta. 

Dihapusnya biaya bea balik nama nantinya diperkuat dasar hukum lewat Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Photo : Istimewa

Hasilnya jumlah wajib pajak penunggak bisa membayar tepat waktu dan volume wajib pajak bertambah.

“Kemarin 10.6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta. Yang taat meningkat, kendaraan operasional di jalan itu benar-benar taat pajak,” pungkasnya.


Terkini

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 September 2026 Kembali Dimulai

Agar lebih nyaman dalam berkendara di jalan-jalan protokol Ibu Kota, patuhi aturan Ganjil Genap Jakarta

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 September

SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda, simak persyaratan dan biayanya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 September, Beroperasi Sejak Pagi

SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua lokasi berbeda, agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat

news
Polytron

Polytron Fest 51: Makin Serius di Industri Otomotif Tanah Air

Ajang Polytron Fest 51 memperlihatkan arah baru perusahaan yang semakin serius di industri otomotif Indonesia

otosport
Hasil MotoGP Austria 2026

Hasil MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang di Kandang

Pedro Acosta bayar kesalahannya di balapan sprint, mempertahankan posisi pertama di MotoGP Austria 2026

mobil
Changan Nevo Q05

Harga Resmi Changan Nevo Q05 Diumumkan, 1.000 Unit Sudah Ludes

Setelah masa perkenalan dan berhasil terjual lebih dari 1.000 unit, harga Changan Nevo Q05 resmi diumumkan

otosport
MotoGP Austria 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Austria 2026: Martin Asapi Marquez

Sprint race MotoGP Austria 2026 berjalan cukup dramatis, Acosta yang sempat memimpin justru bernasib sial

news
ACC Carnival

ACC Carnival Medan Ada Promo Cashback Rp 1 Juta

ACC Carnival Medan tawarkan banyak promo menarik bagi para pengunjung hingga bisa dapat cashback Rp 1 juta