KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Diberlakukan dalam waktu terbatas berikut jadwal bebas denda BBNKB II dan diskon PKB di wilayah Jabar
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat kembali memberlakukan bebas denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Mengacu pada informasi dari laman Instagram resmi @bapenda.jabar, Rabu (28/6) program ini berlaku dalam waktu terbatas yakni mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Untuk diskon PKB beberapa ketentuan perlu diperhatikan. Untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari tujuh tahun maka hanya perlu membayar denda selama tiga tahun.
Beragam keringanan diberikan agar ke depannya masyarakat semakin taat pajak. Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dedi Taufik, Kepada Bapenda Jabar.
Ia mennyebut bahwa seluruh strategi untuk melancarkan kebijakan pembebasan BBNKBII sedang dimatangkan. Untuk diketahui BBNKB II di Jawa Barat berpotensi menyumbang dana Rp130 miliar per tahun.
Dedi menegaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan potensi kehilangan dana pajak tersebut. Menurutnya muara penghapusan biaya bea balik nama tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat balik nama sendiri sehingga mempercepat integrasi data kendaraan bermotor.
“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan,” ucap Dedi seperti dikutip dari laman resmi Bapenda, Rabu.
Tidak hanya itu Dedi juga memiliki target penambahan satu juta wajib pajak setelah kebijakan pemutihan atau penghapusan BBNKB II telah berjalan.
Dari sektor PKB pendapatannya sendiri mencapai Rp8.9 triliun dengan jumlah wajib pajak per 2022 sebanyak 10.6 juta.
Dihapusnya biaya bea balik nama nantinya diperkuat dasar hukum lewat Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Hasilnya jumlah wajib pajak penunggak bisa membayar tepat waktu dan volume wajib pajak bertambah.
“Kemarin 10.6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta. Yang taat meningkat, kendaraan operasional di jalan itu benar-benar taat pajak,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
15 Juni 2026, 15:49 WIB
Kehadiran BYD M6 Dual Mode di pasar MPV Tanah Air bisa menjadi pilihan baru khususnya di segmen elektrifikasi
15 Juni 2026, 11:02 WIB
AHRT berhassil menggondol tiga podium pada balapan FIM ARRC 2026 yang kali ini bertempat di Motegi, Jepang
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
14 Juni 2026, 20:00 WIB
BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik
14 Juni 2026, 18:27 WIB
Menurut Kawasaki, proses perancangan dan pengembangan Brusky 125 sepenuhnya dilakukan oleh Modenas Malaysia
13 Juni 2026, 21:35 WIB
Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan