Titik-titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 24 Agustus 2026
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap digelar menjelang libur akhir pekan yang dimulai besok guna atasi kepadatan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ganjil genap Jakarta kembali digelar menjelang libur panjang di akhir pekan. Langkah ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di ibu kota dan seakan telah menjadi masalah tanpa solusi.
Tak mengherankan bila Presiden Jokowi meminta kepada Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta fokus untuk mengatasi hal tersebut. Harapannya agar ada perubahan nyata selama mengemban amanah.
Hari ini, Rabu (31/05) mobil berpelat nomor ganjil bisa melintas di sejumlah jalan protokol dengan bebas. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi genap harus menunggu hingga aturan tersebut selesai dilaksanakan.
Aturan ganjil genap Jakarta dibuat memang untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas sehingga arus lalu lintas bisa lebih lancar. Selain itu, masyarakat dengan mobilitas tinggi bisa terpancing untuk menggunakan transporasi massal.
Terlebih penerapan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali sehari. Sehingga diharapkan bisa membuat pemilik mobil enggan menggunakan kendaraannya.
Meski demikian pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada masyarakatnya. Pasalnya kendaraan listrik masih dibebaskan dari aturan yang tidak menyenangkan tersebut.
Walau merepotkan tetapi disarankan kepada pengendara untuk tetap mematuhi aturan. Terlebih pihak kepolisian kini sudah diizinkan melakukan tilang manual guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga sudah diperkuat oleh sejumlah teknologi terbaru dalam melakukan pengawasan. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
18 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
24 Agustus 2026, 18:54 WIB
FIFGroup rayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara melakukan perjalanan panjang dan bermakna
24 Agustus 2026, 18:22 WIB
Avatr 07L siap menjadi rival setara buat Denza, tawarkan kendaraan premium ramah lingkungan di Indonesia
24 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya
23 Agustus 2026, 21:10 WIB
Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 20:38 WIB
Ipone tunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan para pelanggan setia di Indonesia Custom Show 2026