AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Komisi II DPR menyarankan agar pemerintah provinsi memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menjalankan opsen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – 2026 memang baru berjalan dua bulan. Namun beberapa hambatan siap menghadang laju kinerja industri otomotif.
Salah satunya adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun lalu sejumlah daerah memberikan keringanan. Namun keputusan tersebut bisa saja berubah di 2026.
Sehingga dapat memberatkan para pembeli motor dan mobil baru. Sebab harga kendaraan berpotensi terkerek.
Komisi II DPR RI pun buka suara mengenai kebijakan ini. Mereka meminta pemerintah provinsi memerhatikan kondisi masyarakat setempat.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya soal kemampuan ekonomi mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ungkap Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI kepada Antara, Kamis (19/02).
Ia mengingatkan keberadaan opsen PKB serta BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.
"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ia melanjutkan.
Kendati demikian, anggota DPR tersebut mengatakan opsen PKB serta BBNKB harus dirumuskan secara seksama.
Perumusan besaran opsen BBNKB dan PKB tidak sekadar dilihat dari perspektif pendapatan asli daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat di masing-masing wilayah juga mesti menjadi perhatian.
"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi lain,” tegas Khozin.
Ia mengusulkan pemda yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
21 Februari 2026, 11:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2026, 07:00 WIB
Marc Marquez benar-benar berambisi untuk menyelesaikan balapan dan meraih kemenangan di Sirkuit Mandalika
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan kepolisian, agar bisa lebih memudahkan masyarakat
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
Hasil evaluasi, Ganjil Genap Jakarta berhasil mengatur lalu lintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya
07 Oktober 2026, 19:46 WIB
Penjualan Hyundai positif di periode Agustus 2026, produk-produk di segmen premium ikut berkontribusi
07 Oktober 2026, 16:06 WIB
BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip
07 Oktober 2026, 09:00 WIB
Pertamina Enduro VR46 Racing Team akan tampil beda dengan livery khusus yang menggambarkan kekuatan Indonesia
07 Oktober 2026, 07:00 WIB
MotoGP Mandalika 2026 bisa jadi kesempatan bagi Marquez untuk meraih poin dan memangkas jarak dengan Martin