DPR Minta Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Ditinjau Kembali di 2026

Komisi II DPR menyarankan agar pemerintah provinsi memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menjalankan opsen

DPR Minta Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Ditinjau Kembali di 2026
Satrio Adhy

KatadataOTO – 2026 memang baru berjalan dua bulan. Namun beberapa hambatan siap menghadang laju kinerja industri otomotif.

Salah satunya adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun lalu sejumlah daerah memberikan keringanan. Namun keputusan tersebut bisa saja berubah di 2026.

Sehingga dapat memberatkan para pembeli motor dan mobil baru. Sebab harga kendaraan berpotensi terkerek.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo: Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Komisi II DPR RI pun buka suara mengenai kebijakan ini. Mereka meminta pemerintah provinsi memerhatikan kondisi masyarakat setempat.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya soal kemampuan ekonomi mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ungkap Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI kepada Antara, Kamis (19/02).

Ia mengingatkan keberadaan opsen PKB serta BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di dalamnya dijelaskan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ia melanjutkan.

Kendati demikian, anggota DPR tersebut mengatakan opsen PKB serta BBNKB harus dirumuskan secara seksama.

Perumusan besaran opsen BBNKB dan PKB tidak sekadar dilihat dari perspektif pendapatan asli daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat di masing-masing wilayah juga mesti menjadi perhatian.

"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi lain,” tegas Khozin.

Ia mengusulkan pemda yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.


Terkini

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Bertekad Ubah Tren Negatif di MotoGP Mandalika 2026

Marc Marquez benar-benar berambisi untuk menyelesaikan balapan dan meraih kemenangan di Sirkuit Mandalika

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Oktober 2026, Cek Biayanya

SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan kepolisian, agar bisa lebih memudahkan masyarakat

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 8 Oktober 2026

Hasil evaluasi, Ganjil Genap Jakarta berhasil mengatur lalu lintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini 8 Oktober 2026

Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Penjualan Naik, Hyundai Sebut Pasar Mobil Mewah Indonesia Potensial

Penjualan Hyundai positif di periode Agustus 2026, produk-produk di segmen premium ikut berkontribusi

news
BNI TapCash

Cara Nyaman Road Trip Bareng Keluarga, Manfaatkan BNI TapCash

BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip

otosport
Pertamina Enduro VR46

Pertamina Enduro VR46 Usung Livery Garuda di MotoGP Mandalika

Pertamina Enduro VR46 Racing Team akan tampil beda dengan livery khusus yang menggambarkan kekuatan Indonesia

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Dihantui Kutukan

MotoGP Mandalika 2026 bisa jadi kesempatan bagi Marquez untuk meraih poin dan memangkas jarak dengan Martin