GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Dedi Mulyadi baru saja mengumumkan kalau dia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memanjakan para pemilik mobil dan motor. Sebab mereka memperpanjang program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Dari semula hanya sampai 6 Juni saja. Akan tetapi keringanan tersebut sekarang bisa dimanfaatkan sampai 30 Juni 2025.
“Solusi lanjutan, tetap semangat,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Kamis (27/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Di dalamnya menyatakan kalau penambahan program relaksasi berupa pembebasan PKB masa pajak 2024 sampai 2025.
Kemudian terdapat beberapa ketentuan harus diperhatikan para pemilik mobil juga motor, berikut rangkumannya.
Dengan begitu relaksasi dari Dedi Mulyadi berlaku untuk seluruh mobil atau motor yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.
Sehingga masyarakat hanya harus melunasi pajak tahunan berjalan saja. Tanpa harus membayar denda atau tunggakan.
“Naik pendapatan (daerah) mungkin kalau dengan sekarang sudah sampai Rp 200 miliar. Kenaikannya Rp 100 miliar dalam waktu seminggu,” ujar dia.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu memang Dedi Mulyadi memberikan kelonggaran. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Melalui program tersebut penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Di sisi lain Dedi Mulyadi juga berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” kata dia.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara
14 November 2025, 18:01 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini
14 November 2025, 17:00 WIB
Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025
14 November 2025, 16:00 WIB
Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional
14 November 2025, 15:00 WIB
Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo