Dedi Mulyadi Larang Angkot Beroperasi di Puncak Saat Libur Nataru
17 Desember 2025, 11:00 WIB
Dedi Mulyadi baru saja mengumumkan kalau dia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memanjakan para pemilik mobil dan motor. Sebab mereka memperpanjang program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Dari semula hanya sampai 6 Juni saja. Akan tetapi keringanan tersebut sekarang bisa dimanfaatkan sampai 30 Juni 2025.
“Solusi lanjutan, tetap semangat,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Kamis (27/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Di dalamnya menyatakan kalau penambahan program relaksasi berupa pembebasan PKB masa pajak 2024 sampai 2025.
Kemudian terdapat beberapa ketentuan harus diperhatikan para pemilik mobil juga motor, berikut rangkumannya.
Dengan begitu relaksasi dari Dedi Mulyadi berlaku untuk seluruh mobil atau motor yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.
Sehingga masyarakat hanya harus melunasi pajak tahunan berjalan saja. Tanpa harus membayar denda atau tunggakan.
“Naik pendapatan (daerah) mungkin kalau dengan sekarang sudah sampai Rp 200 miliar. Kenaikannya Rp 100 miliar dalam waktu seminggu,” ujar dia.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu memang Dedi Mulyadi memberikan kelonggaran. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Melalui program tersebut penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Di sisi lain Dedi Mulyadi juga berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” kata dia.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Desember 2025, 11:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026
30 Desember 2025, 16:00 WIB
VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya