Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Dedi Mulyadi baru saja mengumumkan kalau dia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memanjakan para pemilik mobil dan motor. Sebab mereka memperpanjang program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Dari semula hanya sampai 6 Juni saja. Akan tetapi keringanan tersebut sekarang bisa dimanfaatkan sampai 30 Juni 2025.
“Solusi lanjutan, tetap semangat,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Kamis (27/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Di dalamnya menyatakan kalau penambahan program relaksasi berupa pembebasan PKB masa pajak 2024 sampai 2025.
Kemudian terdapat beberapa ketentuan harus diperhatikan para pemilik mobil juga motor, berikut rangkumannya.
Dengan begitu relaksasi dari Dedi Mulyadi berlaku untuk seluruh mobil atau motor yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.
Sehingga masyarakat hanya harus melunasi pajak tahunan berjalan saja. Tanpa harus membayar denda atau tunggakan.
“Naik pendapatan (daerah) mungkin kalau dengan sekarang sudah sampai Rp 200 miliar. Kenaikannya Rp 100 miliar dalam waktu seminggu,” ujar dia.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu memang Dedi Mulyadi memberikan kelonggaran. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Melalui program tersebut penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Di sisi lain Dedi Mulyadi juga berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” kata dia.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta