KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Dedi Mulyadi baru saja mengumumkan kalau dia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memanjakan para pemilik mobil dan motor. Sebab mereka memperpanjang program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Dari semula hanya sampai 6 Juni saja. Akan tetapi keringanan tersebut sekarang bisa dimanfaatkan sampai 30 Juni 2025.
“Solusi lanjutan, tetap semangat,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Kamis (27/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Di dalamnya menyatakan kalau penambahan program relaksasi berupa pembebasan PKB masa pajak 2024 sampai 2025.
Kemudian terdapat beberapa ketentuan harus diperhatikan para pemilik mobil juga motor, berikut rangkumannya.
Dengan begitu relaksasi dari Dedi Mulyadi berlaku untuk seluruh mobil atau motor yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.
Sehingga masyarakat hanya harus melunasi pajak tahunan berjalan saja. Tanpa harus membayar denda atau tunggakan.
“Naik pendapatan (daerah) mungkin kalau dengan sekarang sudah sampai Rp 200 miliar. Kenaikannya Rp 100 miliar dalam waktu seminggu,” ujar dia.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu memang Dedi Mulyadi memberikan kelonggaran. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Melalui program tersebut penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Di sisi lain Dedi Mulyadi juga berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” kata dia.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan
31 Maret 2026, 09:47 WIB
HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa
31 Maret 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya
31 Maret 2026, 06:03 WIB
MCD Pasir Koja menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini melayani pengendara
31 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Maret menjadi yang terakhir di bulan ini dengan pengawasan ketat dari kepolisian
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini