Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor
05 Mei 2025, 23:00 WIB
Dedi Mulyadi baru saja mengumumkan kalau dia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memanjakan para pemilik mobil dan motor. Sebab mereka memperpanjang program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Dari semula hanya sampai 6 Juni saja. Akan tetapi keringanan tersebut sekarang bisa dimanfaatkan sampai 30 Juni 2025.
“Solusi lanjutan, tetap semangat,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Kamis (27/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Di dalamnya menyatakan kalau penambahan program relaksasi berupa pembebasan PKB masa pajak 2024 sampai 2025.
Kemudian terdapat beberapa ketentuan harus diperhatikan para pemilik mobil juga motor, berikut rangkumannya.
Dengan begitu relaksasi dari Dedi Mulyadi berlaku untuk seluruh mobil atau motor yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.
Sehingga masyarakat hanya harus melunasi pajak tahunan berjalan saja. Tanpa harus membayar denda atau tunggakan.
“Naik pendapatan (daerah) mungkin kalau dengan sekarang sudah sampai Rp 200 miliar. Kenaikannya Rp 100 miliar dalam waktu seminggu,” ujar dia.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu memang Dedi Mulyadi memberikan kelonggaran. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Melalui program tersebut penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Di sisi lain Dedi Mulyadi juga berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” kata dia.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 23:00 WIB
01 Mei 2025, 11:00 WIB
30 April 2025, 19:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
23 April 2025, 11:04 WIB
Terkini
11 Mei 2025, 20:39 WIB
Tidak ada yang menduga kalau Johann Zarco berhasil membawa LCR Honda menjadi pemenang di MotoGP Prancis 2025
11 Mei 2025, 18:44 WIB
BYD masih mempertahankan posisinya dan catat kenaikan penjualan, berikut 10 merek mobil terlaris April 2025
11 Mei 2025, 14:00 WIB
Berdasarkan data milik AISI di laman resminya, wholesales motor baru di April 2025 kembali merosot cukup dalam
11 Mei 2025, 12:00 WIB
Baru diluncurkan di pasar Cina, Honda bicara peluang PT HPM menghadirkan mobil listrik seri Ye di RI
11 Mei 2025, 10:00 WIB
Aion gelar pameran dengan beragam promo menarik buat memudahkan pelanggan melakukan pembelian kendaraan
11 Mei 2025, 08:00 WIB
Pilihan Hyundai Stargazer bekas di Mei 2025 cukup beragam dan harganya sudah semakin terjangkau masyarakat
11 Mei 2025, 06:00 WIB
Piaggio Indonesia sedang merayakan hari jadi Vespa yang ke-79 dengan menghadirkan berbagai program menarik
10 Mei 2025, 20:59 WIB
Marc Marquez berhasil naik ke podium sprint race MotoGP Prancis 2025 di Sirkuit Le Mans bersama sang adik