Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar prosedur serta biaya perpanjang STNK per November 2024, simak informasinya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada beberapa dokumen berkendara yang perlu diperpanjang secara berkala. Misalnya SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Karena dua surat berkendara tersebut merupakan bukti atau tanda legalitas kendaraan serta pemiliknya. Jadi perlu diproses dalam periode tertentu.
Buat yang belum tahu, dua jenis perpanjangan STNK adalah tahunan dan lima tahunan. Prosedurnya berbeda jadi perlu diperhatikan.
Untuk perpanjangan tahunan, pemilik bisa secara mudah melakukan prosesnya secara daring lewat aplikasi Signal. Karena hanya perlu melakukan pembayaran pajak lalu mendapatkan bukti pengesahan.
Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Karena ada proses pengecekan kendaraan dan pemohon bakal mendapatkan pelat nomor baru.
Bicara soal biaya perpanjang STNK ada perbedaan karena tergantung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Misalnya kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, 2,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya untuk di beberapa wilayah.
Sebagai gambaran kisaran biaya perpanjang STNK lima tahunan saat ini adalah Rp 100.000 buat sepeda motor, sementara kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000.
Bagi yang ingin memperpanjang secara daring bisa mengunduh lalu mengakses aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri. Aplikasi tersebut dapat diunduh lewat PlayStore jika Anda pengguna Android atau AppStore pada iOS.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya