Rest Area Khusus Sopir Truk Diperlukan, Demi Cegah Kecelakaan
14 November 2024, 09:00 WIB
APAR mobil baru banyak yang menggunakan jenis bertekanan dan dikatakan KNKT Berpotensi terjadi ledakan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – APAR (Alat Pemadam Api Ringan) kini menjadi benda wajib ada dalam mobil khususnya. Hal tersebut sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 74 tahun 2021 mengenai standar minimal kendaraan baru baru maupun lama.
Sayangnya setelah seluruh produsen menyematkan APAR pada seluruh unit, muncul kabar baru. KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan bahwa adanya pelanggaran aturan.
“Semua APAR yang ada pada model terbaru atau lama harus mengacu standar keselamatan minimal dalam regulasi. Salah satunya adalah tidak menggunakan bahan beracun,” kata Ahmad WIldan, Investigator Senior KNKT dalam seminar beberapa waktu lalu.
Teknologi dalam alat tersebut diharapkan bisa memadamkan setidaknya 3 jenis kebakaran yakni A, B dan C. Lalu masa kedaluarsa APAR mencapai 8 tahun tanpa pemeliharaan.
Lebih lanjut disampaikan jika produk pemadam saat ini sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu pihak KNKT menyarankan untuk setiap produsen segera dilakukan penggantian.
Kemudian pihak manufaktur juga wajib menyediakan APAR spesifikasi minimum dan telah ditetapkan. Juga dilengkapi dengan petunjuk penggunaan serta informasi tepat hingga mudah dipahami pengguna.
Ia berharap adanya keterlibatan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) karena berkaitan hak konsumen akan keselamatan.
“Dalam hal ini kendaraan yang terlanjur dikirim ke masyarakat, produsen harus mengganti dengan komponen baru atau istilahnya recall,” jelasnya kemudian.
Diakui bahwa PM 74 Tahun 2021 tidak dijelaskan secara gamblang jenis APAR seharusnya. Sehingga hampir semua APM (Agen Pemegang Merek) banyak menggunakan jenis bertekanan dan melangar aturan.
APAR bertekanan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diperiksa tabungnya dan diganti setelah 5 tahun. Sementara isi harus diganti setiap tahun dan diperiksa setiap 6 bulan.
“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan.Padahal ketika berada di dalam mobil itu berbahaya, terutama tidak diperiksa secara berkala,” tutur Ahmad Wildan.
Ia mengutarakan perlunya sosialisai tentang peraturan menteri tentang keselamatan kendaraan bermotor. Aksi tersebut diharapkan bisa melakukan lebih banyak informasi hingga ke berbagai daerah.
Pada akhirnya aturan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2024, 09:00 WIB
02 Oktober 2024, 09:00 WIB
01 Oktober 2024, 11:00 WIB
21 Agustus 2024, 14:00 WIB
21 Agustus 2024, 09:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik