Rest Area Khusus Sopir Truk Diperlukan, Demi Cegah Kecelakaan
14 November 2024, 09:00 WIB
APAR mobil baru banyak yang menggunakan jenis bertekanan dan dikatakan KNKT Berpotensi terjadi ledakan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – APAR (Alat Pemadam Api Ringan) kini menjadi benda wajib ada dalam mobil khususnya. Hal tersebut sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 74 tahun 2021 mengenai standar minimal kendaraan baru baru maupun lama.
Sayangnya setelah seluruh produsen menyematkan APAR pada seluruh unit, muncul kabar baru. KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan bahwa adanya pelanggaran aturan.
“Semua APAR yang ada pada model terbaru atau lama harus mengacu standar keselamatan minimal dalam regulasi. Salah satunya adalah tidak menggunakan bahan beracun,” kata Ahmad WIldan, Investigator Senior KNKT dalam seminar beberapa waktu lalu.
Teknologi dalam alat tersebut diharapkan bisa memadamkan setidaknya 3 jenis kebakaran yakni A, B dan C. Lalu masa kedaluarsa APAR mencapai 8 tahun tanpa pemeliharaan.
Lebih lanjut disampaikan jika produk pemadam saat ini sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu pihak KNKT menyarankan untuk setiap produsen segera dilakukan penggantian.
Kemudian pihak manufaktur juga wajib menyediakan APAR spesifikasi minimum dan telah ditetapkan. Juga dilengkapi dengan petunjuk penggunaan serta informasi tepat hingga mudah dipahami pengguna.
Ia berharap adanya keterlibatan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) karena berkaitan hak konsumen akan keselamatan.
“Dalam hal ini kendaraan yang terlanjur dikirim ke masyarakat, produsen harus mengganti dengan komponen baru atau istilahnya recall,” jelasnya kemudian.
Diakui bahwa PM 74 Tahun 2021 tidak dijelaskan secara gamblang jenis APAR seharusnya. Sehingga hampir semua APM (Agen Pemegang Merek) banyak menggunakan jenis bertekanan dan melangar aturan.
APAR bertekanan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diperiksa tabungnya dan diganti setelah 5 tahun. Sementara isi harus diganti setiap tahun dan diperiksa setiap 6 bulan.
“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan.Padahal ketika berada di dalam mobil itu berbahaya, terutama tidak diperiksa secara berkala,” tutur Ahmad Wildan.
Ia mengutarakan perlunya sosialisai tentang peraturan menteri tentang keselamatan kendaraan bermotor. Aksi tersebut diharapkan bisa melakukan lebih banyak informasi hingga ke berbagai daerah.
Pada akhirnya aturan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2024, 09:00 WIB
02 Oktober 2024, 09:00 WIB
01 Oktober 2024, 11:00 WIB
21 Agustus 2024, 14:00 WIB
21 Agustus 2024, 09:00 WIB
Terkini
15 November 2024, 07:00 WIB
Polisi gelar rekayasa lalu lintas saat laga kualifikasi Piala Dunia 2026 timnas Indonesia lawan Jepang
15 November 2024, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat memperpanjang karena tidak ada dispensasi, manfaatkan layanan SIM keliling Bandung
15 November 2024, 06:00 WIB
Terdapat lima SIM Keliling Jakarta yang melayani para masyarakat buat mengurus dokumen berkendara mereka
15 November 2024, 06:00 WIB
Pengawasan ganjil genap Jakarta 15 November 2024 akan sangat ketat karena di GBK ada pertandingan Timnas lawan Jepang
14 November 2024, 22:30 WIB
Jorge Martin memiliki peluang besar untuk menjadi juara dunia MotoGP berbekal keunggulan atas Bagnaia
14 November 2024, 22:30 WIB
Jensen Huang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.000 triliun atau setara dengan 1 juta unit Toyota Vellfire HEV
14 November 2024, 22:00 WIB
Menjadi salah satu ciri khasnya, Mazda berminat pakai mesin rotary untuk mobil sport teranyar mereka
14 November 2024, 21:00 WIB
KMI menjelaskan kalau mereka hanya meniagakan 15 Kawasaki Ninja listrik setelah diperkenalkan di Indonesia