Terbongkar Penyebab Kebakaran Jetour T2 di Tol Jagorawi
14 Februari 2026, 11:00 WIB
APAR mobil baru banyak yang menggunakan jenis bertekanan dan dikatakan KNKT Berpotensi terjadi ledakan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – APAR (Alat Pemadam Api Ringan) kini menjadi benda wajib ada dalam mobil khususnya. Hal tersebut sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 74 tahun 2021 mengenai standar minimal kendaraan baru baru maupun lama.
Sayangnya setelah seluruh produsen menyematkan APAR pada seluruh unit, muncul kabar baru. KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan bahwa adanya pelanggaran aturan.
“Semua APAR yang ada pada model terbaru atau lama harus mengacu standar keselamatan minimal dalam regulasi. Salah satunya adalah tidak menggunakan bahan beracun,” kata Ahmad WIldan, Investigator Senior KNKT dalam seminar beberapa waktu lalu.
Teknologi dalam alat tersebut diharapkan bisa memadamkan setidaknya 3 jenis kebakaran yakni A, B dan C. Lalu masa kedaluarsa APAR mencapai 8 tahun tanpa pemeliharaan.
Lebih lanjut disampaikan jika produk pemadam saat ini sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu pihak KNKT menyarankan untuk setiap produsen segera dilakukan penggantian.
Kemudian pihak manufaktur juga wajib menyediakan APAR spesifikasi minimum dan telah ditetapkan. Juga dilengkapi dengan petunjuk penggunaan serta informasi tepat hingga mudah dipahami pengguna.
Ia berharap adanya keterlibatan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) karena berkaitan hak konsumen akan keselamatan.
“Dalam hal ini kendaraan yang terlanjur dikirim ke masyarakat, produsen harus mengganti dengan komponen baru atau istilahnya recall,” jelasnya kemudian.
Diakui bahwa PM 74 Tahun 2021 tidak dijelaskan secara gamblang jenis APAR seharusnya. Sehingga hampir semua APM (Agen Pemegang Merek) banyak menggunakan jenis bertekanan dan melangar aturan.
APAR bertekanan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diperiksa tabungnya dan diganti setelah 5 tahun. Sementara isi harus diganti setiap tahun dan diperiksa setiap 6 bulan.
“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan.Padahal ketika berada di dalam mobil itu berbahaya, terutama tidak diperiksa secara berkala,” tutur Ahmad Wildan.
Ia mengutarakan perlunya sosialisai tentang peraturan menteri tentang keselamatan kendaraan bermotor. Aksi tersebut diharapkan bisa melakukan lebih banyak informasi hingga ke berbagai daerah.
Pada akhirnya aturan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Februari 2026, 11:00 WIB
27 Oktober 2025, 14:51 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
11 September 2025, 09:00 WIB
Terkini
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan