Banyak APAR Mobil Baru Berpotensi Meledak Karena Langgar Aturan

APAR mobil baru banyak yang menggunakan jenis bertekanan dan dikatakan KNKT Berpotensi terjadi ledakan

Banyak APAR Mobil Baru Berpotensi Meledak Karena Langgar Aturan
Denny Basudewa

TRENOTO – APAR (Alat Pemadam Api Ringan) kini menjadi benda wajib ada dalam mobil khususnya. Hal tersebut sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 74 tahun 2021 mengenai standar minimal kendaraan baru baru maupun lama.

Sayangnya setelah seluruh produsen menyematkan APAR pada seluruh unit, muncul kabar baru. KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan bahwa adanya pelanggaran aturan.

“Semua APAR yang ada pada model terbaru atau lama harus mengacu standar keselamatan minimal dalam regulasi. Salah satunya adalah tidak menggunakan bahan beracun,” kata Ahmad WIldan, Investigator Senior KNKT dalam seminar beberapa waktu lalu.

mobil terbakar
Photo : 123RF

Teknologi dalam alat tersebut diharapkan bisa memadamkan setidaknya 3 jenis kebakaran yakni A, B dan C. Lalu masa kedaluarsa APAR mencapai 8 tahun tanpa pemeliharaan.

Lebih lanjut disampaikan jika produk pemadam saat ini sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu pihak KNKT menyarankan untuk setiap produsen segera dilakukan penggantian.

Kemudian pihak manufaktur juga wajib menyediakan APAR spesifikasi minimum dan telah ditetapkan. Juga dilengkapi dengan petunjuk penggunaan serta informasi tepat hingga mudah dipahami pengguna.

Ia berharap adanya keterlibatan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) karena berkaitan hak konsumen akan keselamatan.

“Dalam hal ini kendaraan yang terlanjur dikirim ke masyarakat, produsen harus mengganti dengan komponen baru atau istilahnya recall,” jelasnya kemudian.

Diakui bahwa PM 74 Tahun 2021 tidak dijelaskan secara gamblang jenis APAR seharusnya. Sehingga hampir semua APM (Agen Pemegang Merek) banyak menggunakan jenis bertekanan dan melangar aturan.

APAR bertekanan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diperiksa tabungnya dan diganti setelah 5 tahun. Sementara isi harus diganti setiap tahun dan diperiksa setiap 6 bulan.

mobil terbakar
Photo : 123RF

“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan.Padahal ketika berada di dalam mobil itu berbahaya, terutama tidak diperiksa secara berkala,” tutur Ahmad Wildan.

Ia mengutarakan perlunya sosialisai tentang peraturan menteri tentang keselamatan kendaraan bermotor. Aksi tersebut diharapkan bisa melakukan lebih banyak informasi hingga ke berbagai daerah.

Pada akhirnya aturan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas.


Terkini

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta

komunitas
Suzuki

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wadah Kumpul Komunitas Motor Suzuki

Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka

komunitas
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajah Pintu Gerbang Sumatera

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung

news
SIM Keliling Bandung

Periksa Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 13 Mei

Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026, Cek Lokasinya

Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026

Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan