Mobil Diduga BYD M6 Hybrid Mulai Wara-wiri di Jakarta
10 Maret 2026, 07:11 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah memberikan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil listrik impor dari manufaktur yang berkomitmen berinvestasi di tanah air. Namun belum lama ini aturannya diperluas.
Perlu diketahui aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Road Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Regulasi soal insentif impor mobil listrik sekarang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Ada tambahan terkait kriteria penerima insentif impor mobil listrik. Ini disebutkan pada Pasal 2 ayat 2a. Disebutkan bantuan hanya dapat diberikan pada pelaku usaha apabila memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Dengan begitu ada semakin banyak negara yang dapat memperoleh relaksasi pajak impor mobil listrik, namun tetap memperhatikan syarat utama yakni komitmen investasi dan produksi kendaraan di dalam negeri.
Mengacu pada regulasi tersebut, penerima insentif impor mobil listrik merupakan negara yang memiliki FTA (Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas) dengan RI. Ini mencakup Jepang, Korea Selatan, India, Jepang sampai negara-negara ASEAN.
Ada dua jenis insentif impor mobil listrik diberikan kepada pelaku usaha berupa bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah atau PPnBM ditanggung pemerintah.
Sejumlah kriteria harus dipenuhi pelaku usaha penerima insentif mobil listrik, pertama merupakan perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Lalu perusahaan yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil mesin konvensional tetapi beralih produksi jadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian maupun keseluruhan.
Terakhir adalah perusahaan industri yang telah investasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, melalui peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Bicara jangka waktu, pemanfaatan insentif disebut berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai 31 Desember 2025.
Saat ini merek penerima insentif impor mobil listrik adalah BYD dan Citroen. Kedua manufaktur telah berkomitmen untuk melakukan produksi lokal lini kendaraan listriknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Maret 2026, 07:11 WIB
09 Maret 2026, 15:00 WIB
09 Maret 2026, 11:26 WIB
08 Maret 2026, 15:00 WIB
07 Maret 2026, 15:00 WIB
Terkini
10 Maret 2026, 07:11 WIB
Satu unit mobil diyakini kuat merupakan BYD M6 Hybrid, dibalut kamuflase di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Maret 2026 terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima titik lokasi SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari
09 Maret 2026, 15:00 WIB
Sampai saat ini, sudah 7.000 Jaecoo J5 EV yang sudah berhasil terkirim ke garasi para konsumen di Indonesia
09 Maret 2026, 11:26 WIB
Secara retail, penjualan mobil baru di Februari 2026 mencatatkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya
09 Maret 2026, 11:00 WIB
Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026