Mazda Siap Boyong EZ-6 Kembaran Deepal LO7, Changan Buka Suara
16 November 2025, 17:00 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah memberikan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil listrik impor dari manufaktur yang berkomitmen berinvestasi di tanah air. Namun belum lama ini aturannya diperluas.
Perlu diketahui aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Road Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Regulasi soal insentif impor mobil listrik sekarang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Ada tambahan terkait kriteria penerima insentif impor mobil listrik. Ini disebutkan pada Pasal 2 ayat 2a. Disebutkan bantuan hanya dapat diberikan pada pelaku usaha apabila memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Dengan begitu ada semakin banyak negara yang dapat memperoleh relaksasi pajak impor mobil listrik, namun tetap memperhatikan syarat utama yakni komitmen investasi dan produksi kendaraan di dalam negeri.
Mengacu pada regulasi tersebut, penerima insentif impor mobil listrik merupakan negara yang memiliki FTA (Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas) dengan RI. Ini mencakup Jepang, Korea Selatan, India, Jepang sampai negara-negara ASEAN.
Ada dua jenis insentif impor mobil listrik diberikan kepada pelaku usaha berupa bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah atau PPnBM ditanggung pemerintah.
Sejumlah kriteria harus dipenuhi pelaku usaha penerima insentif mobil listrik, pertama merupakan perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Lalu perusahaan yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil mesin konvensional tetapi beralih produksi jadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian maupun keseluruhan.
Terakhir adalah perusahaan industri yang telah investasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, melalui peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Bicara jangka waktu, pemanfaatan insentif disebut berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai 31 Desember 2025.
Saat ini merek penerima insentif impor mobil listrik adalah BYD dan Citroen. Kedua manufaktur telah berkomitmen untuk melakukan produksi lokal lini kendaraan listriknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 November 2025, 17:00 WIB
16 November 2025, 15:14 WIB
14 November 2025, 22:00 WIB
14 November 2025, 21:00 WIB
14 November 2025, 15:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen