Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air
02 April 2025, 12:00 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah memberikan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil listrik impor dari manufaktur yang berkomitmen berinvestasi di tanah air. Namun belum lama ini aturannya diperluas.
Perlu diketahui aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Road Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Regulasi soal insentif impor mobil listrik sekarang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Ada tambahan terkait kriteria penerima insentif impor mobil listrik. Ini disebutkan pada Pasal 2 ayat 2a. Disebutkan bantuan hanya dapat diberikan pada pelaku usaha apabila memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Dengan begitu ada semakin banyak negara yang dapat memperoleh relaksasi pajak impor mobil listrik, namun tetap memperhatikan syarat utama yakni komitmen investasi dan produksi kendaraan di dalam negeri.
Mengacu pada regulasi tersebut, penerima insentif impor mobil listrik merupakan negara yang memiliki FTA (Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas) dengan RI. Ini mencakup Jepang, Korea Selatan, India, Jepang sampai negara-negara ASEAN.
Ada dua jenis insentif impor mobil listrik diberikan kepada pelaku usaha berupa bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah atau PPnBM ditanggung pemerintah.
Sejumlah kriteria harus dipenuhi pelaku usaha penerima insentif mobil listrik, pertama merupakan perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Lalu perusahaan yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil mesin konvensional tetapi beralih produksi jadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian maupun keseluruhan.
Terakhir adalah perusahaan industri yang telah investasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, melalui peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Bicara jangka waktu, pemanfaatan insentif disebut berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai 31 Desember 2025.
Saat ini merek penerima insentif impor mobil listrik adalah BYD dan Citroen. Kedua manufaktur telah berkomitmen untuk melakukan produksi lokal lini kendaraan listriknya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 April 2025, 12:00 WIB
02 April 2025, 08:20 WIB
31 Maret 2025, 16:17 WIB
31 Maret 2025, 09:00 WIB
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini
01 April 2025, 08:00 WIB
Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya