Fitur Seperti Mobil Mewah, Chery Q Semakin Bikin Rival Ketar-ketir
31 Juli 2026, 12:48 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah memberikan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil listrik impor dari manufaktur yang berkomitmen berinvestasi di tanah air. Namun belum lama ini aturannya diperluas.
Perlu diketahui aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Road Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Regulasi soal insentif impor mobil listrik sekarang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Ada tambahan terkait kriteria penerima insentif impor mobil listrik. Ini disebutkan pada Pasal 2 ayat 2a. Disebutkan bantuan hanya dapat diberikan pada pelaku usaha apabila memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Dengan begitu ada semakin banyak negara yang dapat memperoleh relaksasi pajak impor mobil listrik, namun tetap memperhatikan syarat utama yakni komitmen investasi dan produksi kendaraan di dalam negeri.
Mengacu pada regulasi tersebut, penerima insentif impor mobil listrik merupakan negara yang memiliki FTA (Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas) dengan RI. Ini mencakup Jepang, Korea Selatan, India, Jepang sampai negara-negara ASEAN.
Ada dua jenis insentif impor mobil listrik diberikan kepada pelaku usaha berupa bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah atau PPnBM ditanggung pemerintah.
Sejumlah kriteria harus dipenuhi pelaku usaha penerima insentif mobil listrik, pertama merupakan perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Lalu perusahaan yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil mesin konvensional tetapi beralih produksi jadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian maupun keseluruhan.
Terakhir adalah perusahaan industri yang telah investasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, melalui peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Bicara jangka waktu, pemanfaatan insentif disebut berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai 31 Desember 2025.
Saat ini merek penerima insentif impor mobil listrik adalah BYD dan Citroen. Kedua manufaktur telah berkomitmen untuk melakukan produksi lokal lini kendaraan listriknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Juli 2026, 12:48 WIB
30 Juli 2026, 16:00 WIB
30 Juli 2026, 15:00 WIB
30 Juli 2026, 07:00 WIB
29 Juli 2026, 22:23 WIB
Terkini
01 Agustus 2026, 10:00 WIB
Isuzu ELF NLR disulap untuk menjadi campervan dan memenuhi kebutuhan pemilik konten JAJAGO di Indonesia
01 Agustus 2026, 08:00 WIB
Jaecoo memperkenalkan fitur SIVP untuk pertama kalinya di Indonesia serta diimplementasikan di J7 SIVP
01 Agustus 2026, 07:00 WIB
Hyundai luncurkan deretan kendaraan elektrifikasi mulai Hyundai Staria EV, Ioniq 9 hingga Neira Prototype
01 Agustus 2026, 06:00 WIB
Toyota Indonesia menawarkan beragam solusi teknologi kendaraan-kendaraan mulai ICE, HEV, BEV hingga FFV
31 Juli 2026, 19:23 WIB
BMW meramaikan pasar mobil listrik dengan memasarkan iX3 untuk para konsumen mereka di ajang GIIAS 2026
31 Juli 2026, 19:21 WIB
V-KOOL varian terbaru di GIIAS 2026 untuk menyasar konsumen yang menginginkan perlindungan lebih pada mobil
31 Juli 2026, 16:58 WIB
Alva berhasil membuktikan kualitas produk dan terus meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen
31 Juli 2026, 16:29 WIB
Alva meluncurkan porgram AIPRO dan Care untuk menghadirkan pengalaman berkendara yang lebih personal di GIIAS