PEVS 2025 Ditargetkan Raih Nilai Transaksi Rp 450 Miliar
19 November 2024, 21:00 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah memberikan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil listrik impor dari manufaktur yang berkomitmen berinvestasi di tanah air. Namun belum lama ini aturannya diperluas.
Perlu diketahui aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Road Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Regulasi soal insentif impor mobil listrik sekarang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Ada tambahan terkait kriteria penerima insentif impor mobil listrik. Ini disebutkan pada Pasal 2 ayat 2a. Disebutkan bantuan hanya dapat diberikan pada pelaku usaha apabila memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Dengan begitu ada semakin banyak negara yang dapat memperoleh relaksasi pajak impor mobil listrik, namun tetap memperhatikan syarat utama yakni komitmen investasi dan produksi kendaraan di dalam negeri.
Mengacu pada regulasi tersebut, penerima insentif impor mobil listrik merupakan negara yang memiliki FTA (Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas) dengan RI. Ini mencakup Jepang, Korea Selatan, India, Jepang sampai negara-negara ASEAN.
Ada dua jenis insentif impor mobil listrik diberikan kepada pelaku usaha berupa bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah atau PPnBM ditanggung pemerintah.
Sejumlah kriteria harus dipenuhi pelaku usaha penerima insentif mobil listrik, pertama merupakan perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Lalu perusahaan yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil mesin konvensional tetapi beralih produksi jadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian maupun keseluruhan.
Terakhir adalah perusahaan industri yang telah investasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, melalui peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Bicara jangka waktu, pemanfaatan insentif disebut berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai 31 Desember 2025.
Saat ini merek penerima insentif impor mobil listrik adalah BYD dan Citroen. Kedua manufaktur telah berkomitmen untuk melakukan produksi lokal lini kendaraan listriknya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 November 2024, 21:00 WIB
19 November 2024, 16:00 WIB
18 November 2024, 17:00 WIB
18 November 2024, 07:00 WIB
17 November 2024, 22:00 WIB
Terkini
20 November 2024, 07:00 WIB
Aion V siap diperkenalkan di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang diselenggarakan akhir pekan ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya pada hari ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 20 November 2024 kini diawasi oleh kamera ETLE guna memudahkan para petugas
20 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi tersedia untuk perpanjang masa berlaku SIM A atau C, cek informasi SIM keliling Bandung hari ini
19 November 2024, 22:32 WIB
Moeldoko ingin kendaraan listrik bisa lebih terjangkau bagi masyarakat khususnya di kawasan pedesaan
19 November 2024, 21:00 WIB
Nilai transaksi PEVS 2025 ditargetkan bisa mencapai Rp 450 miliar atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu
19 November 2024, 20:00 WIB
Berikut skema cicilan New Honda Scoopy bila Anda tertarik buat memboyong tipe Prestige maupun Stylish
19 November 2024, 19:13 WIB
PEVS digelar 29 April 2025 dengan menggandeng Asiabike Jakarta sehingga bisa memberi keragaman saat pameran