11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar mulai 4 sampai 17 Maret 2024 dengan 11 pelanggaran yang menjadi sasaran

11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024
Adi Hidayat

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional. Kegitan tersebut dilangsungkan selama 14 hari dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum maupun peraturan berlalu lintas. Pengawasan pun akan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan serta pelanggar bakal dikenai tilang manual maupun elektronik.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri.

Perlu diingat bahwa saat ini kepolisian dilengkapi oleh sekitar 1.200 kamera ETLE untuk memudahkan pengawasan. Jumlah tersebut terbagi dalam empat jenis yaitu Mobile Handheld, kamera statis. Mobile Onboard dan Speedcam.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Penempatannya pun sudah disesuaikan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Berkat ini maka petugas bisa lebih mudah dalam merekam segala jenis pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Dalam operasi Keselamatan 2024 kepolisian akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang dinilai cukup sering dilakukan masyarakat. Sehingga harapkan masyarakat bisa lebih sadar terhadap keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Operasi Keselamatan sendiri merupakan sebuah kegiatan dari kepolisian yang rutin dilakukan setiap tahun. Waktu pelaksaannya biasanya sebelum operasi Ketupat di musim mudik Lebaran.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Kegiatan ini biasanya menjadi evaluasi petugas terhadap kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Sehingga diharapkan saat musim mudik mereka sudah lebih sadar dan tertib berkendara.

11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 2024

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Terkini

news
obell

Obell Dapat IMI Awards sebagai Juara Nasional Drift Pro 2 2025

Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift

mobil
Porsche Cayenne

Porsche Cayenne Turun Harga, Impor Utuh dari Malaysia

Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Juli 2026, Solar dan Pertamax Turbo Turun

Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini

mobil
Toyota Hilux BEV

Toyota Hilux BEV Masih CBU Thailand, Harga Tembus Rp 1 M

Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas

otosport
Yamaha

Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim

Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Juli 2026, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan

news
SIM Keliling Jakarta

Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM