11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar mulai 4 sampai 17 Maret 2024 dengan 11 pelanggaran yang menjadi sasaran

11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional. Kegitan tersebut dilangsungkan selama 14 hari dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum maupun peraturan berlalu lintas. Pengawasan pun akan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan serta pelanggar bakal dikenai tilang manual maupun elektronik.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri.

Perlu diingat bahwa saat ini kepolisian dilengkapi oleh sekitar 1.200 kamera ETLE untuk memudahkan pengawasan. Jumlah tersebut terbagi dalam empat jenis yaitu Mobile Handheld, kamera statis. Mobile Onboard dan Speedcam.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Penempatannya pun sudah disesuaikan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Berkat ini maka petugas bisa lebih mudah dalam merekam segala jenis pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Dalam operasi Keselamatan 2024 kepolisian akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang dinilai cukup sering dilakukan masyarakat. Sehingga harapkan masyarakat bisa lebih sadar terhadap keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Operasi Keselamatan sendiri merupakan sebuah kegiatan dari kepolisian yang rutin dilakukan setiap tahun. Waktu pelaksaannya biasanya sebelum operasi Ketupat di musim mudik Lebaran.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Kegiatan ini biasanya menjadi evaluasi petugas terhadap kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Sehingga diharapkan saat musim mudik mereka sudah lebih sadar dan tertib berkendara.

11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 2024

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Terkini

otosport
Vega Ega Pratama Dilirik Bos Gresini, Potensi Tampil di MotoGP

Veda Ega Pratama Dilirik Bos Gresini, Potensi Tampil di MotoGP

Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan

news
GIIAS Bandung 2025

Daya Tarik GIIAS Bandung 2025 Untuk Genjot Penjualan

GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru

motor
Federal Sebut Industri Oli Tak Terdampak Lesunya Pasar Motor Baru

Federal Sebut Industri Oli Tak Terdampak Lesunya Pasar Motor Baru

Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu

mobil
Harga Mobil Listrik Oktober 2025, Aion UT Rp 300 Jutaan

Harga Mobil Listrik Oktober 2025, Aion UT Rp 300 Jutaan

Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025

mobil
Honda hadir di GIIAS Bandung 2025

Honda Hadirkan Mobil Hybrid di GIIAS 2025

Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia

news
BP AKR dan Shell Kehabisan Stok BBM, Vivo Aman

Ada Kandungan Etanol, Vivo dan BP Batal Beli BBM dari Pertamina

Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Biaya Lengkap SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Oktober

Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2025, Diawasi Tilang Elektronik

Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama