11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar mulai 4 sampai 17 Maret 2024 dengan 11 pelanggaran yang menjadi sasaran

11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional. Kegitan tersebut dilangsungkan selama 14 hari dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum maupun peraturan berlalu lintas. Pengawasan pun akan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan serta pelanggar bakal dikenai tilang manual maupun elektronik.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri.

Perlu diingat bahwa saat ini kepolisian dilengkapi oleh sekitar 1.200 kamera ETLE untuk memudahkan pengawasan. Jumlah tersebut terbagi dalam empat jenis yaitu Mobile Handheld, kamera statis. Mobile Onboard dan Speedcam.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Penempatannya pun sudah disesuaikan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Berkat ini maka petugas bisa lebih mudah dalam merekam segala jenis pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Dalam operasi Keselamatan 2024 kepolisian akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang dinilai cukup sering dilakukan masyarakat. Sehingga harapkan masyarakat bisa lebih sadar terhadap keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Operasi Keselamatan sendiri merupakan sebuah kegiatan dari kepolisian yang rutin dilakukan setiap tahun. Waktu pelaksaannya biasanya sebelum operasi Ketupat di musim mudik Lebaran.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Kegiatan ini biasanya menjadi evaluasi petugas terhadap kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Sehingga diharapkan saat musim mudik mereka sudah lebih sadar dan tertib berkendara.

11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 2024

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Produksi 120.000 Sel Baterai Per Hari, Sasar Pasar Ekspor

Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional

mobil
Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah pembeli, Jadi Tanggal Segini

Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah Pembeli, Dijanjikan Juni

Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan

mobil
Mobil Car Care

Mobil Car Care Terbaru Resmi Hadir di Cibubur

Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants

mobil
Toyota Sebut Perjanjian Dagang Jadi Solusi Jaga Ekspor Kendaraan

Toyota Butuh Perjanjian Dagang Baru Guna Dongkrak Volume Ekspor

Kejar target ekspor 3 juta unit di 2025, Toyota ungkap perjanjian dagang bisa jadi solusi yang menguntungkan

otosport
Bos Ducati Mau Bantu Francesco Bagnaia Bangkit di MotoGP 2025

Gigi Siap Kembalikan Senyum Francesco Bagnaia di Sisa Musim

Bos Ducati mengaku bakal membantu Francesco Bagnaia untuk bangkit dan menemukan performa terbaik di MotoGP

mobil
Merek Mobil Listrik Nio Minat Masuk RI, Jadi Rival Baru BYD

Dubes RI untuk Cina Sodorkan Merek Mobil Listrik Nio ke Astra

Merek mobil listrik Nio tertarik investasi di Indonesia, Dubes RI untuk Cina tawarkan Astra ambil peluang

mobil
Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad menjalin kerja sama dengan KG Mobility Corporation untuk memproduksi mobil maupun bus listrik nasional

news
Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi