11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar mulai 4 sampai 17 Maret 2024 dengan 11 pelanggaran yang menjadi sasaran

11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024
Adi Hidayat

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional. Kegitan tersebut dilangsungkan selama 14 hari dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum maupun peraturan berlalu lintas. Pengawasan pun akan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan serta pelanggar bakal dikenai tilang manual maupun elektronik.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri.

Perlu diingat bahwa saat ini kepolisian dilengkapi oleh sekitar 1.200 kamera ETLE untuk memudahkan pengawasan. Jumlah tersebut terbagi dalam empat jenis yaitu Mobile Handheld, kamera statis. Mobile Onboard dan Speedcam.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Penempatannya pun sudah disesuaikan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Berkat ini maka petugas bisa lebih mudah dalam merekam segala jenis pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Dalam operasi Keselamatan 2024 kepolisian akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang dinilai cukup sering dilakukan masyarakat. Sehingga harapkan masyarakat bisa lebih sadar terhadap keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Operasi Keselamatan sendiri merupakan sebuah kegiatan dari kepolisian yang rutin dilakukan setiap tahun. Waktu pelaksaannya biasanya sebelum operasi Ketupat di musim mudik Lebaran.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Kegiatan ini biasanya menjadi evaluasi petugas terhadap kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Sehingga diharapkan saat musim mudik mereka sudah lebih sadar dan tertib berkendara.

11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 2024

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Terkini

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal