Ganjil Genap Sudah Tidak Efektif Atasi Kemacetan di Jakarta
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Korlantas Polri menghadirkan 32 unit Hunter Scrambler 500 sebagai motor uji saat membuat SIM CI saat ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah menyiapkan moge (Motor Gede) bermerek Hunter Scrambler 500 sebagai kendaraan ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) Cl.
Saat ini mereka sudah menyediakan 32 unit saja. Namun akan terus bertambah secara bertahap hingga tersebar ke seluruh Indonesia.
Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.
Kemudian pada sektor kaki-kaki disematkan suspensi monoshock. Lalu pengeremannya menggunakan double disk di roda depan dan cakram pada bagian belakang dilengkapi itur ABS.
Moge ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm juga tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara wheelbasenya 1.479 mm sama ground clearance 230 mm.
Perbedaan milik Korlantas bisa dilihat pada bagian pelek menggunakan bahan dasar alloy atau spoke daripada yang dilepas ke pasaran.
Berbicara masalah harga, Hunter Scrambler 500 tersebut dijual dengan banderol Rp151 jutaan dalam keadaan off the road. Jika ditambah surat-surat maka jadi Rp166 jutaan.
Saat ini memang pihak kepolisian telah menyiapkan penggolongan SIM C. Nantinya akan menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.
Pertama ada SIM C bagi motor sampai 250 cc, lalu ada SIM CI di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir SIM CII untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc.
Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.
Kendati demikian penerapannya masih menunggu arahan dari Korlantas. Sebab masih terkendala karena adanya pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik pembagian dari CI ke CII.
Sedangkan biayanya hanya Rp100 ribu untuk seluruh jenis. Sementara tarif perpanjangannya hanya Rp75 ribu.
Besaran di atas belum termaksud untuk pemeriksaan kesehatan maupun asuransi. Masing-masing akan dikenakan Rp25 ribu juga Rp30 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
13 Juni 2024, 17:00 WIB
09 Juni 2024, 08:55 WIB
21 April 2024, 20:25 WIB
18 Maret 2024, 21:32 WIB
Terkini
17 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pabrik Aion di Indonesia saat ini masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan siap beroperasi Mei 2025
17 Oktober 2024, 10:00 WIB
Aldi Satya Mahendra bakal pecahkan rekor jika meraih gelar juara dunia WorldSSP300 di Sikruit Jerez, Spanyol
17 Oktober 2024, 09:00 WIB
Aion Hyptec HT siap dikirim hingga akhir bulan ke pelanggan pertama yang sudah memesan pada GIIAS 2024
17 Oktober 2024, 08:00 WIB
Chery menyiapkan iCAR 03 untuk mendorong penjualan mobil listrik serta bersaing dengan BYD di Indonesia
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Masyarakat dapat mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini untuk mengurus dokumen berkendara
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Oktober 2024 masih terbilang ketat karena kepolisian menggelar operasi Zebra
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Bandung, simak syarat lengkapnya