SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Korlantas Polri menghadirkan 32 unit Hunter Scrambler 500 sebagai motor uji saat membuat SIM CI saat ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah menyiapkan moge (Motor Gede) bermerek Hunter Scrambler 500 sebagai kendaraan ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) Cl.
Saat ini mereka sudah menyediakan 32 unit saja. Namun akan terus bertambah secara bertahap hingga tersebar ke seluruh Indonesia.
Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.
Kemudian pada sektor kaki-kaki disematkan suspensi monoshock. Lalu pengeremannya menggunakan double disk di roda depan dan cakram pada bagian belakang dilengkapi itur ABS.
Moge ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm juga tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara wheelbasenya 1.479 mm sama ground clearance 230 mm.
Perbedaan milik Korlantas bisa dilihat pada bagian pelek menggunakan bahan dasar alloy atau spoke daripada yang dilepas ke pasaran.
Berbicara masalah harga, Hunter Scrambler 500 tersebut dijual dengan banderol Rp151 jutaan dalam keadaan off the road. Jika ditambah surat-surat maka jadi Rp166 jutaan.
Saat ini memang pihak kepolisian telah menyiapkan penggolongan SIM C. Nantinya akan menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.
Pertama ada SIM C bagi motor sampai 250 cc, lalu ada SIM CI di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir SIM CII untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc.
Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.
Kendati demikian penerapannya masih menunggu arahan dari Korlantas. Sebab masih terkendala karena adanya pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik pembagian dari CI ke CII.
Sedangkan biayanya hanya Rp100 ribu untuk seluruh jenis. Sementara tarif perpanjangannya hanya Rp75 ribu.
Besaran di atas belum termaksud untuk pemeriksaan kesehatan maupun asuransi. Masing-masing akan dikenakan Rp25 ribu juga Rp30 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 22:00 WIB
MotoGP Valencia 2025 berakhir lebih cepat buat Jorge Martin, bagian dari strategi yang disiapkan Aprilia
17 November 2025, 21:00 WIB
Polytron G3 mulai diminati oleh konsumen dalam negeri, angka penjualan retailnya tembus 100 unit di Oktober
17 November 2025, 20:00 WIB
Dishub kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan imbas proyek galian
17 November 2025, 17:10 WIB
IMX LA Car Meet Up sukses digelar di KJRI Los Angeles dan menyedot banyak perhatian pencinta otomotif
17 November 2025, 16:00 WIB
HMC 2025 menghadirkan karya-karya yang lebih kreatif dalam hal ide modifikasi dan selaras dengan tema
17 November 2025, 15:00 WIB
Distribusi dari pabrik ke diler atau wholesales LSUV tunjukkan capaian positif, sejumlah model alami kenaikan
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan