Korlantas Ungkap Rekayasa Lalu Lintas Jalur Mudik Lebaran 2026
28 Januari 2026, 13:00 WIB
Korlantas Polri menghadirkan 32 unit Hunter Scrambler 500 sebagai motor uji saat membuat SIM CI saat ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah menyiapkan moge (Motor Gede) bermerek Hunter Scrambler 500 sebagai kendaraan ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) Cl.
Saat ini mereka sudah menyediakan 32 unit saja. Namun akan terus bertambah secara bertahap hingga tersebar ke seluruh Indonesia.
Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.
Kemudian pada sektor kaki-kaki disematkan suspensi monoshock. Lalu pengeremannya menggunakan double disk di roda depan dan cakram pada bagian belakang dilengkapi itur ABS.
Moge ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm juga tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara wheelbasenya 1.479 mm sama ground clearance 230 mm.
Perbedaan milik Korlantas bisa dilihat pada bagian pelek menggunakan bahan dasar alloy atau spoke daripada yang dilepas ke pasaran.
Berbicara masalah harga, Hunter Scrambler 500 tersebut dijual dengan banderol Rp151 jutaan dalam keadaan off the road. Jika ditambah surat-surat maka jadi Rp166 jutaan.
Saat ini memang pihak kepolisian telah menyiapkan penggolongan SIM C. Nantinya akan menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.
Pertama ada SIM C bagi motor sampai 250 cc, lalu ada SIM CI di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir SIM CII untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc.
Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.
Kendati demikian penerapannya masih menunggu arahan dari Korlantas. Sebab masih terkendala karena adanya pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik pembagian dari CI ke CII.
Sedangkan biayanya hanya Rp100 ribu untuk seluruh jenis. Sementara tarif perpanjangannya hanya Rp75 ribu.
Besaran di atas belum termaksud untuk pemeriksaan kesehatan maupun asuransi. Masing-masing akan dikenakan Rp25 ribu juga Rp30 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Januari 2026, 13:00 WIB
18 Desember 2025, 15:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
05 Desember 2025, 12:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
Pertamina Lubricants beri layanan ganti oli gratis untuk 1.000 pengemudi ojol, libatkan siswa sekolah binaan
25 Agustus 2026, 15:52 WIB
MotoGP Aragon 2026 menjadi salah satu seri yang paling ditunggu, sebab Marc Marquez cukup diunggulkan di sana
25 Agustus 2026, 08:57 WIB
Eneos NXP berkolaborasi dengan HiTEQ untuk menggelar touring bertemakan Ride Merah Putih pada Hari Kemerdekaan
24 Agustus 2026, 18:54 WIB
FIFGroup rayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara melakukan perjalanan panjang dan bermakna
24 Agustus 2026, 18:22 WIB
Avatr 07L siap menjadi rival setara buat Denza, tawarkan kendaraan premium ramah lingkungan di Indonesia
24 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi