Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl

Korlantas Polri menghadirkan 32 unit Hunter Scrambler 500 sebagai motor uji saat membuat SIM CI saat ini

Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah menyiapkan moge (Motor Gede) bermerek Hunter Scrambler 500 sebagai kendaraan ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) Cl.

Saat ini mereka sudah menyediakan 32 unit saja. Namun akan terus bertambah secara bertahap hingga tersebar ke seluruh Indonesia.

Photo : Istimewa

Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.

Kemudian pada sektor kaki-kaki disematkan suspensi monoshock. Lalu pengeremannya menggunakan double disk di roda depan dan cakram pada bagian belakang dilengkapi itur ABS.

Moge ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm juga tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara wheelbasenya 1.479 mm sama ground clearance 230 mm.

Perbedaan milik Korlantas bisa dilihat pada bagian pelek menggunakan bahan dasar alloy atau spoke daripada yang dilepas ke pasaran.

Baca Juga: Penggolongan SIM C, Perbedaan Setiap Jenisnya

Berbicara masalah harga, Hunter Scrambler 500 tersebut dijual dengan banderol Rp151 jutaan dalam keadaan off the road. Jika ditambah surat-surat maka jadi Rp166 jutaan.

Penggolongan SIM C

Saat ini memang pihak kepolisian telah menyiapkan penggolongan SIM C. Nantinya akan menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.

Pertama ada SIM C bagi motor sampai 250 cc, lalu ada SIM CI di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir SIM CII untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc.

Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.

Kendati demikian penerapannya masih menunggu arahan dari Korlantas. Sebab masih terkendala karena adanya pandemi Covid-19.

Photo : Istimewa

Adapun syarat naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik pembagian dari CI ke CII.

Sedangkan biayanya hanya Rp100 ribu untuk seluruh jenis. Sementara tarif perpanjangannya hanya Rp75 ribu.

Besaran di atas belum termaksud untuk pemeriksaan kesehatan maupun asuransi. Masing-masing akan dikenakan Rp25 ribu juga Rp30 ribu.


Terkini

mobil
SPKLU Diler BYD

Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek

Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV

otosport
Tiket MotoGP Mandalika didiskon 50 persen

Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen, Mulai Rp 350.000

Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini

motor
Skema Cicilan Yamaha LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Skema Kredit Yamaha Lexi LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja

news
Tarif tol Gempol Pandaan

Tarif tol Gempol Pandaan Naik Hari Ini, Sesuaikan Inflasi

Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel