Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl

Korlantas Polri menghadirkan 32 unit Hunter Scrambler 500 sebagai motor uji saat membuat SIM CI saat ini

Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl
Satrio Adhy

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah menyiapkan moge (Motor Gede) bermerek Hunter Scrambler 500 sebagai kendaraan ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) Cl.

Saat ini mereka sudah menyediakan 32 unit saja. Namun akan terus bertambah secara bertahap hingga tersebar ke seluruh Indonesia.

Photo : Istimewa

Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.

Kemudian pada sektor kaki-kaki disematkan suspensi monoshock. Lalu pengeremannya menggunakan double disk di roda depan dan cakram pada bagian belakang dilengkapi itur ABS.

Moge ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm juga tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara wheelbasenya 1.479 mm sama ground clearance 230 mm.

Perbedaan milik Korlantas bisa dilihat pada bagian pelek menggunakan bahan dasar alloy atau spoke daripada yang dilepas ke pasaran.

Baca Juga: Penggolongan SIM C, Perbedaan Setiap Jenisnya

Berbicara masalah harga, Hunter Scrambler 500 tersebut dijual dengan banderol Rp151 jutaan dalam keadaan off the road. Jika ditambah surat-surat maka jadi Rp166 jutaan.

Penggolongan SIM C

Saat ini memang pihak kepolisian telah menyiapkan penggolongan SIM C. Nantinya akan menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.

Pertama ada SIM C bagi motor sampai 250 cc, lalu ada SIM CI di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir SIM CII untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc.

Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.

Kendati demikian penerapannya masih menunggu arahan dari Korlantas. Sebab masih terkendala karena adanya pandemi Covid-19.

Photo : Istimewa

Adapun syarat naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik pembagian dari CI ke CII.

Sedangkan biayanya hanya Rp100 ribu untuk seluruh jenis. Sementara tarif perpanjangannya hanya Rp75 ribu.

Besaran di atas belum termaksud untuk pemeriksaan kesehatan maupun asuransi. Masing-masing akan dikenakan Rp25 ribu juga Rp30 ribu.


Terkini

motor
Harga motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Juli 2026, Nmax dan PCX Kompak Naik

Pada bulan ini beberapa harga motor matic 150 cc mengalami kenaikan, sementara untuk jumlahnya bervariasi

mobil
Changan REEV

Gaikindo Ingin Insentif Menyasar Mobil Hybrid, PHEV dan REEV

Insentif EV, menurut Gaikindo seharusnya bisa diperluas ke jenis berbagai kendaraan ramah lingkungan lain

news
SIM keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung yang Beroperasi 15 Juli 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Juli 2026, Cari Jalan Alternatif

Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu cara pemerintah Ibu Kota untuk bisa mengurai kemacetan jalan

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 15 Juli 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan masa berlaku kartu, berikut informasinya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 16 Juli 2026, Bisa Datangi The Kings

Untuk mengurus dokumen berkendara ada banyak cara, seperti memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung

mobil
Mobil listrik

Komponen Termahal di Mobil Listrik yang Sering Bermasalah

Saat ini banyak yang mengira biaya perbaikan terbesar pada mobil listrik terletak di baterai yang digunakan

mobil
Jetour T1 i-DM

Jetour T1 Terpesan 800 Unit, Tipe PHEV Kontributor Utama

Mayoritas konsumen ternyata memilih Jetour T1 i-DM alias varian Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)