Penggolongan SIM C, Perbedaan Setiap Jenisnya

Penggolongan SIM C untuk sepeda motor sesuai dengan jenisnya, berdasarkan kapasitas mesin yang diusung

Penggolongan SIM C, Perbedaan Setiap Jenisnya

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) mutlak harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. SIM sendiri dibagi-bagi peruntukkannya sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Adalah SIM C yang merupakan syarat utama para pengguna sepeda motor sebelum melakukan perjalanan. Saat ini SIM C telah resmi dibagi menjadi 3 golongan sehingga seluruh biker harus memperhatikan ketentuannya.

Seperti dicantumkan dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, penggolongan SIM C seperti di bawah ini :

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Meskipun telah resmi dibagi-bagi sesuai dengan peruntukkannya, namun untuk implementasinya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri. Adapun dikarenakan pandemi, aturan tersebut masih belum diberlakukan.

Photo : 123RF

Bagi para pengguna sepeda motor listrik dan motor gede (moge) disarankan untuk segera melakukan peningkatan golongan. Penggolongan perlu dilakukan sebelum diberlakukannya sanksi tilang nantinya.

Syarat Naik Golongan SIM C

SIM C menjadi golongan yang paling bawah dan notabene dimiliki seluruh pengguna sepeda motor di Indonesia. Bagi pemilik moge dan motor listrik sekelasnya harus meningkatkan golongan SIM mereka sesuai golongan.

Adapun untuk naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik golongan dari CI ke CII.

Biaya Pembuatan SIM C, CI dan CII

Pembuatan SIM C, CI dan CII besaran tarifnya sama untuk ketiganya yakni Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan akan dikenakan biaya Rp75 ribu.

Photo : 123RF

Biaya di atas belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Pemeriksaan kesehatan akan dikenakan biaya sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Syarat Usia SIM C, CI dan CII

Pengguna kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembuatan SIM C, CI dan CII harus memenuhi syarat usia yang telah ditentukan. Berikut ini syarat usianya

  • SIM C 17 (tujuh belas) tahun
  • SIM CI 18 (delapan belas) tahun
  • SIM CII 19 (sembilan belas) tahun

Terkini

otopedia
Daihatsu Akan Bantu Konsumen Terdampak Banjir Sumatera

Penanganan Motor yang Terendam Banjir Sumatera dan Malang

Motor yang terendam banjir Sumatera dan Malang berisiko terjadi kerusakan jika tidak ditangani secara benar

mobil
Mahindra

Mahindra Bakal Bawa Mobil Penumpang ke Indonesia Tahun Depan

Mahindra berencana bawa mobil penumpang ke Indonesia tahun depan untuk menarik lebih banyak pelanggan

mobil
Deretan Mobil Porsche Masuk Dunia Virtual, Ada 918 Spyder

Deretan Mobil Porsche Masuk Dunia Virtual, Ada 918 Spyder

PUBG Mobile dan Porsche resmi jalin kerja sama, hadirkan pengalaman baru dan unik buat para penggunanya

komunitas
Gesrek Festival Sukses Digelar, Diramaikan Komunitas dan Bikers

Gesrek Festival Sukses Digelar, Wadah Kumpul Komunitas dan Bikers

Belasan ribu masyarakat umum beserta komunitas hadiri Gesrek Festival yang digelar di akhir November 2025

mobil
Krida Toyota

Krida Toyota, Diler Terbesar di Lombok Seluas 6 Hektar

Memiliki banyak fasilitas unggulan, Krida Toyota tawarkan sensasi lebih dari sebuah diler mobil baru

mobil
Astra Auto Fest 2025

Astra Auto Fest 2025 Resmi Dibuka, Targetkan 4.000 Transaksi

Astra Auto Fest 2025 menyuguhkan berbagai lini kendaraan dari Daihatsu, Toyota, Lexus, BMW dan motor Honda

mobil
Veloz Hybrid

Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Varian Toyota Veloz Hybrid EV

Toyota Veloz Hybrid dipasarkan dalam empat pilihan varian yang berbeda, kenali masing-masing tipe yang sesuai

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku di Awal Desember 2025

Mengawali Desember 2025, ganjil genap Puncak Bogor kembali diterapkan di akhir pekan guna mengurai kemacetan