Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan
02 April 2025, 08:20 WIB
Penggolongan SIM C untuk sepeda motor sesuai dengan jenisnya, berdasarkan kapasitas mesin yang diusung
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) mutlak harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. SIM sendiri dibagi-bagi peruntukkannya sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Adalah SIM C yang merupakan syarat utama para pengguna sepeda motor sebelum melakukan perjalanan. Saat ini SIM C telah resmi dibagi menjadi 3 golongan sehingga seluruh biker harus memperhatikan ketentuannya.
Seperti dicantumkan dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, penggolongan SIM C seperti di bawah ini :
Meskipun telah resmi dibagi-bagi sesuai dengan peruntukkannya, namun untuk implementasinya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri. Adapun dikarenakan pandemi, aturan tersebut masih belum diberlakukan.
Bagi para pengguna sepeda motor listrik dan motor gede (moge) disarankan untuk segera melakukan peningkatan golongan. Penggolongan perlu dilakukan sebelum diberlakukannya sanksi tilang nantinya.
SIM C menjadi golongan yang paling bawah dan notabene dimiliki seluruh pengguna sepeda motor di Indonesia. Bagi pemilik moge dan motor listrik sekelasnya harus meningkatkan golongan SIM mereka sesuai golongan.
Adapun untuk naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik golongan dari CI ke CII.
Pembuatan SIM C, CI dan CII besaran tarifnya sama untuk ketiganya yakni Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan akan dikenakan biaya Rp75 ribu.
Biaya di atas belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Pemeriksaan kesehatan akan dikenakan biaya sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.
Pengguna kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembuatan SIM C, CI dan CII harus memenuhi syarat usia yang telah ditentukan. Berikut ini syarat usianya
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 April 2025, 08:20 WIB
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada