Penggolongan SIM C, Perbedaan Setiap Jenisnya

Penggolongan SIM C untuk sepeda motor sesuai dengan jenisnya, berdasarkan kapasitas mesin yang diusung

Penggolongan SIM C, Perbedaan Setiap Jenisnya

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) mutlak harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. SIM sendiri dibagi-bagi peruntukkannya sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Adalah SIM C yang merupakan syarat utama para pengguna sepeda motor sebelum melakukan perjalanan. Saat ini SIM C telah resmi dibagi menjadi 3 golongan sehingga seluruh biker harus memperhatikan ketentuannya.

Seperti dicantumkan dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, penggolongan SIM C seperti di bawah ini :

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Meskipun telah resmi dibagi-bagi sesuai dengan peruntukkannya, namun untuk implementasinya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri. Adapun dikarenakan pandemi, aturan tersebut masih belum diberlakukan.

Photo : 123RF

Bagi para pengguna sepeda motor listrik dan motor gede (moge) disarankan untuk segera melakukan peningkatan golongan. Penggolongan perlu dilakukan sebelum diberlakukannya sanksi tilang nantinya.

Syarat Naik Golongan SIM C

SIM C menjadi golongan yang paling bawah dan notabene dimiliki seluruh pengguna sepeda motor di Indonesia. Bagi pemilik moge dan motor listrik sekelasnya harus meningkatkan golongan SIM mereka sesuai golongan.

Adapun untuk naik golongan, SIM C minimal harus sudah diterbitkan selama 12 bulan atau 1 tahun. Hal yang sama jika ingin naik golongan dari CI ke CII.

Biaya Pembuatan SIM C, CI dan CII

Pembuatan SIM C, CI dan CII besaran tarifnya sama untuk ketiganya yakni Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan akan dikenakan biaya Rp75 ribu.

Photo : 123RF

Biaya di atas belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Pemeriksaan kesehatan akan dikenakan biaya sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Syarat Usia SIM C, CI dan CII

Pengguna kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembuatan SIM C, CI dan CII harus memenuhi syarat usia yang telah ditentukan. Berikut ini syarat usianya

  • SIM C 17 (tujuh belas) tahun
  • SIM CI 18 (delapan belas) tahun
  • SIM CII 19 (sembilan belas) tahun

Terkini

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada