Tanpa Subsidi, Permintaan Motor Listrik Bisa Meningkat Kembali
12 Januari 2026, 10:00 WIB
Moeldoko berencana mengganti nama subsidi motor listrik menjadi bantuan pemerintah, karena dinilai berjalan lambat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan terus melakukan upaya guna mencari solusi sepinya minat masyarakat terhadap subsidi motor listrik. Sebab menurutnya ada sejumlah penyebab yang membuat hal itu terjadi.
Satu diantaranya diduga karena terbebani syarat subsidi motor listrik. Sehingga program yang digagas Presiden Joko Widodo berjalan lambat sejak diluncurkan beberapa bulan lalu.
“Namanya subsidi ada empat syarat. Satu penerima harus menggunakan listrik 900 VA. Dua, mendapatkan KUR; tiga, menerima bantuan usaha mikro; empat dia dapat bansos. Kami sudah buka ini melalui aplikasi tapi ternyata perkembangannya tidak signifikan,” ujar Moeldoko di Katadata.
Berangkat dari hal tersebut Moeldoko tengah mengevaluasi kebijakan subsidi motor listrik. Ia juga mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi bantuan pemerintah.
“Kami evaluasi apakah karena ada kata subsidi itu yang mempersyaratkan empat hal tadi atau perlu diubah jadi bantuan pemerintah sehingga bisa digunakan oleh semuanya. Maka kita evaluasi agar keinginan pemerintah memberikan insentif motor listrik 200 ribu unit tercapai,” tambahnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah tengah membenahi semua potensi masalah yang menghambat penyaluran subsidi motor listrik.
Sebelumnya menurut data Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) hanya ada 599 unit yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi. Padahal kuota disiapkap cukup banyak.
Adapun insentif tersebut disalurkan ke masyarakat secara bertahap dalam dua periode, yakni 2023 serta 2024. Total kuota yang ditetapkan adalah 200 ribu unit.
Dengan rincian pada 2023 terdapat 50 ribu motor. Lalu terbanyak di 2024 yaitu 150 ribu unit.
Selain itu, terbaru Jokowi melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program anyar. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Pembantu Jokowi memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Januari 2026, 10:00 WIB
07 Januari 2026, 10:00 WIB
02 Januari 2026, 13:38 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terkini
19 Juni 2026, 07:00 WIB
DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Jadwal ganjil genap Jakarta terkini mengincar pelat nomor yang sengaja ditutup dan dibantu oleh ETLE
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda
18 Juni 2026, 17:29 WIB
Harga Leapmotor B10 tampaknya tidak akan jauh berbeda dari kompetitor seperti Geely EX5, simak kisarannya
18 Juni 2026, 11:00 WIB
Ducati Corse mendelegasikan Marc Marquez untuk menjalankan pengujian di Sirkuit Brno sebelum seri Ceko
18 Juni 2026, 09:00 WIB
Geely EX2 hadir menawarkan fitur yang komplit sebagai mobil listrik kompak, sehingga relevan bagi aktivitas
18 Juni 2026, 07:00 WIB
Implementasi Biodiesel B50 dinilai bisa menghemat devisa negara sampai Rp 157 triliun sepanjang tahun ini