Tanpa Subsidi, Permintaan Motor Listrik Bisa Meningkat Kembali
12 Januari 2026, 10:00 WIB
Moeldoko berencana mengganti nama subsidi motor listrik menjadi bantuan pemerintah, karena dinilai berjalan lambat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan terus melakukan upaya guna mencari solusi sepinya minat masyarakat terhadap subsidi motor listrik. Sebab menurutnya ada sejumlah penyebab yang membuat hal itu terjadi.
Satu diantaranya diduga karena terbebani syarat subsidi motor listrik. Sehingga program yang digagas Presiden Joko Widodo berjalan lambat sejak diluncurkan beberapa bulan lalu.
“Namanya subsidi ada empat syarat. Satu penerima harus menggunakan listrik 900 VA. Dua, mendapatkan KUR; tiga, menerima bantuan usaha mikro; empat dia dapat bansos. Kami sudah buka ini melalui aplikasi tapi ternyata perkembangannya tidak signifikan,” ujar Moeldoko di Katadata.
Berangkat dari hal tersebut Moeldoko tengah mengevaluasi kebijakan subsidi motor listrik. Ia juga mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi bantuan pemerintah.
“Kami evaluasi apakah karena ada kata subsidi itu yang mempersyaratkan empat hal tadi atau perlu diubah jadi bantuan pemerintah sehingga bisa digunakan oleh semuanya. Maka kita evaluasi agar keinginan pemerintah memberikan insentif motor listrik 200 ribu unit tercapai,” tambahnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah tengah membenahi semua potensi masalah yang menghambat penyaluran subsidi motor listrik.
Sebelumnya menurut data Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) hanya ada 599 unit yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi. Padahal kuota disiapkap cukup banyak.
Adapun insentif tersebut disalurkan ke masyarakat secara bertahap dalam dua periode, yakni 2023 serta 2024. Total kuota yang ditetapkan adalah 200 ribu unit.
Dengan rincian pada 2023 terdapat 50 ribu motor. Lalu terbanyak di 2024 yaitu 150 ribu unit.
Selain itu, terbaru Jokowi melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program anyar. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Pembantu Jokowi memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Januari 2026, 10:00 WIB
07 Januari 2026, 10:00 WIB
02 Januari 2026, 13:38 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terkini
27 April 2026, 19:00 WIB
BYD Sealion 8 berpeluang jadi penantang baru Hyundai Palisade Hybrid di Indonesia, NJKB-nya terdaftar
27 April 2026, 17:24 WIB
Changan Group mengumumkan strategi dan visi perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan citra
27 April 2026, 13:00 WIB
Motul dan Kawasaki bekerjasama untuk lebih mengembangkan sayap dalam hal layanan after sales di Indonesia
27 April 2026, 11:00 WIB
SUV kompak yang kerap menjadi andalan anak muda Tanah Air merujuk pada Wuling New Alvez karena fiturnya
27 April 2026, 09:10 WIB
Marco Bezzecchi tidak tergoyahkan di persaingan papan atas klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Spanyol
27 April 2026, 06:14 WIB
ETLE statis maupun mobile akan mendukung operasional ganjil genap Jakarta haari ini untuk mengurai kemacetan
27 April 2026, 06:01 WIB
Menjelang akhir April, SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan SIM seperti biasa di lima lokasi
27 April 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara