Subsidi Motor Listrik Sudah Tidak Diharapkan Lagi pada 2026
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Moeldoko berencana mengganti nama subsidi motor listrik menjadi bantuan pemerintah, karena dinilai berjalan lambat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan terus melakukan upaya guna mencari solusi sepinya minat masyarakat terhadap subsidi motor listrik. Sebab menurutnya ada sejumlah penyebab yang membuat hal itu terjadi.
Satu diantaranya diduga karena terbebani syarat subsidi motor listrik. Sehingga program yang digagas Presiden Joko Widodo berjalan lambat sejak diluncurkan beberapa bulan lalu.
“Namanya subsidi ada empat syarat. Satu penerima harus menggunakan listrik 900 VA. Dua, mendapatkan KUR; tiga, menerima bantuan usaha mikro; empat dia dapat bansos. Kami sudah buka ini melalui aplikasi tapi ternyata perkembangannya tidak signifikan,” ujar Moeldoko di Katadata.
Berangkat dari hal tersebut Moeldoko tengah mengevaluasi kebijakan subsidi motor listrik. Ia juga mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi bantuan pemerintah.
“Kami evaluasi apakah karena ada kata subsidi itu yang mempersyaratkan empat hal tadi atau perlu diubah jadi bantuan pemerintah sehingga bisa digunakan oleh semuanya. Maka kita evaluasi agar keinginan pemerintah memberikan insentif motor listrik 200 ribu unit tercapai,” tambahnya.
Dia memastikan bahwa pemerintah tengah membenahi semua potensi masalah yang menghambat penyaluran subsidi motor listrik.
Sebelumnya menurut data Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) hanya ada 599 unit yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi. Padahal kuota disiapkap cukup banyak.
Adapun insentif tersebut disalurkan ke masyarakat secara bertahap dalam dua periode, yakni 2023 serta 2024. Total kuota yang ditetapkan adalah 200 ribu unit.
Dengan rincian pada 2023 terdapat 50 ribu motor. Lalu terbanyak di 2024 yaitu 150 ribu unit.
Selain itu, terbaru Jokowi melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program anyar. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Pembantu Jokowi memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Januari 2026, 13:38 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
22 Juli 2025, 15:31 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 20:22 WIB
Persaingan baru, rookie Diogo Moreira dan Toprak Razgatlioglu siap meramaikan ajang balap MotoGP 2026
02 Januari 2026, 19:00 WIB
Julian Johan sudah melakukan berbagai persiapan guna berlaga di Rally Dakar 2026, seperti latihan di Maroko
02 Januari 2026, 18:46 WIB
Taksi listrik Green SM kembali alami kecelakaan, pengamat sorot pentingnya pelatihan softskill pengemudi
02 Januari 2026, 17:00 WIB
Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini
02 Januari 2026, 16:00 WIB
BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri
02 Januari 2026, 15:00 WIB
Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group
02 Januari 2026, 14:16 WIB
Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026