Polisi Ingatkan Bayar Tilang ETLE Agar Tidak Bertumpuk
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Tilang elektronik berhasil kurangi pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – TLE atau biasa dikenal tilang elektronik berhasil kurangi pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan di DKI Jakarta terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas hingga 40 persen dibanding sebelum adanya tilang elektronik.
Keberhasilan ETLE di Jakarta menunjukkan bahwa teknologi dapat membantu mengatasi masalah lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
“Polisi juga harus siap dalam perubahan digitalisasi dan teknologi. Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan di lapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak di lapangan,” ujar Aan.
Hal senada juga disampaikan oleh Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum. Menurutnya ETLE Mobile menimbulkan deterence effect atau efek pencegahan pada pengguna jalan dalam jangka pendek.
“Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima,” ujar Budiyanto
Hingga kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih terus melakukan pengembangan tilang elektronik. Salah satunya adalah dengan menerapkan ETLE Mobile yang bergerak secara dinamis menggunakan Mobil Polantas.
ETLE Mobile tersebut memantau lalu lintas serta secara otomatis (Artificial Intelligent/ AI) mengambil gambar kendaraan lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran. Pengembangan ETLE mobile juga mampu mengintegrasikan data-data lalu lintas.
Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile tersebar di berbagai ruas jalan. Mulai dari ruas jalan Tol Jakarta- Merak, Tol dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo Yogya, Tol Semarang Surabaya hingga pelabuhan Banyuwangi.
Ada beberapa pelanggaran dapat dicatat oleh ETLE Mobile. Mulai dari pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau mendahului secara berbahaya, pelanggaran ketentuan ganjil-genap, hingga pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).
Hasil tangkapan data Pelanggaran melalui ETLE Mobile akan dikenakan tilang secara progresif sehingga menimbulkan efek jera. Secara jangka panjang diharapkan terjadi penurunan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 09:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
19 Januari 2025, 06:30 WIB
04 Desember 2024, 12:00 WIB
06 November 2024, 23:52 WIB
Terkini
05 Juli 2025, 13:00 WIB
Diyakini bakal diekspor ke berbagai negara, BYD Seal Wagon PHEV tawarkan opsi baru kendaraan ramah lingkungan
05 Juli 2025, 11:00 WIB
Kementerian Perhubungan Perpanhang masa sosialisasi truk ODOL hingga akhir 2026 setelah mendapat protes
05 Juli 2025, 09:00 WIB
Peneliti ungkap beberapa strategi Vietnam yang bisa ditiru oleh Indonesia apabila ingin memproduksi EV
05 Juli 2025, 08:32 WIB
Aismoli meminta pemerintah mencontoh India dalam memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
04 Juli 2025, 21:00 WIB
Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan