Polda Metro Jaya Akan Tambah 40 Kamera ETLE Mobile di 2025
19 Januari 2025, 06:30 WIB
Tilang elektronik berhasil kurangi pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – TLE atau biasa dikenal tilang elektronik berhasil kurangi pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan di DKI Jakarta terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas hingga 40 persen dibanding sebelum adanya tilang elektronik.
Keberhasilan ETLE di Jakarta menunjukkan bahwa teknologi dapat membantu mengatasi masalah lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
“Polisi juga harus siap dalam perubahan digitalisasi dan teknologi. Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan di lapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak di lapangan,” ujar Aan.
Hal senada juga disampaikan oleh Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum. Menurutnya ETLE Mobile menimbulkan deterence effect atau efek pencegahan pada pengguna jalan dalam jangka pendek.
“Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima,” ujar Budiyanto
Hingga kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih terus melakukan pengembangan tilang elektronik. Salah satunya adalah dengan menerapkan ETLE Mobile yang bergerak secara dinamis menggunakan Mobil Polantas.
ETLE Mobile tersebut memantau lalu lintas serta secara otomatis (Artificial Intelligent/ AI) mengambil gambar kendaraan lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran. Pengembangan ETLE mobile juga mampu mengintegrasikan data-data lalu lintas.
Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile tersebar di berbagai ruas jalan. Mulai dari ruas jalan Tol Jakarta- Merak, Tol dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo Yogya, Tol Semarang Surabaya hingga pelabuhan Banyuwangi.
Ada beberapa pelanggaran dapat dicatat oleh ETLE Mobile. Mulai dari pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau mendahului secara berbahaya, pelanggaran ketentuan ganjil-genap, hingga pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).
Hasil tangkapan data Pelanggaran melalui ETLE Mobile akan dikenakan tilang secara progresif sehingga menimbulkan efek jera. Secara jangka panjang diharapkan terjadi penurunan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2025, 06:30 WIB
04 Desember 2024, 12:00 WIB
06 November 2024, 23:52 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
12 September 2024, 22:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi