Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Sumatera Selatan gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022 untuk mengejar potensi pendapatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai 1 Agustus 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penyelenggaraan akan dilangsungkan hingga 31 Desember 2022.
Pemutihan telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022. Neng Muhaiba, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa program bisa menstabilkan keuangan daerah.
“Dengan kebijakan ini harapkan bisa menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal. Sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Penghapusan sanksi adiministrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sebelumnya. Namun akan ada pengecualian untuk PKB maupun BBNKB Penyerahan Pertama (unit baru).
Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik serta bagi mobil atau motor mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel. Kebijakan ini juga diharapkan bisa membuat masyarakat mengganti pelat nomor kendaraannya.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” tegasnya.
Dilansir dari Antara, realisasi PKB per 26 Juli 2022 diketahui telah mencapai Rp585 miliar sementara BBNKB sebesar Rp599.9 miliar. Jumlah ini diklaim telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021. Hasil tersebut juga disumbang oleh adanya program pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB selama Oktober-Desember 2021.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan dana senilai Rp1.050 triliun untuk PKB dan Rp97 miliar untuk BBNKB. Hal ini tentu membuat mereka berinisitif untuk melakukan hal serupa.
Selain Sumatera Selatan, beberapa pemerintah daerah juga telah melakukan hal serupa, namun pada periode berbeda. Jawa Barat misalnya, mereka telah melakukan cara serupa sejak 1 Juli hingga akhir Agustus 2022.
Setidaknya mereka memberikan 5 kemudahan kepada masyarakat pada masa periode tersebut. Mulai dari bebas denda PKB, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
09 Juli 2024, 07:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6
22 November 2024, 16:16 WIB
BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 15:37 WIB
Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan