Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berjalan Setelah Lebaran 2025
29 Maret 2025, 11:00 WIB
Sumatera Selatan gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022 untuk mengejar potensi pendapatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai 1 Agustus 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penyelenggaraan akan dilangsungkan hingga 31 Desember 2022.
Pemutihan telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022. Neng Muhaiba, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa program bisa menstabilkan keuangan daerah.
“Dengan kebijakan ini harapkan bisa menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal. Sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Penghapusan sanksi adiministrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sebelumnya. Namun akan ada pengecualian untuk PKB maupun BBNKB Penyerahan Pertama (unit baru).
Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik serta bagi mobil atau motor mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel. Kebijakan ini juga diharapkan bisa membuat masyarakat mengganti pelat nomor kendaraannya.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” tegasnya.
Dilansir dari Antara, realisasi PKB per 26 Juli 2022 diketahui telah mencapai Rp585 miliar sementara BBNKB sebesar Rp599.9 miliar. Jumlah ini diklaim telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021. Hasil tersebut juga disumbang oleh adanya program pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB selama Oktober-Desember 2021.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan dana senilai Rp1.050 triliun untuk PKB dan Rp97 miliar untuk BBNKB. Hal ini tentu membuat mereka berinisitif untuk melakukan hal serupa.
Selain Sumatera Selatan, beberapa pemerintah daerah juga telah melakukan hal serupa, namun pada periode berbeda. Jawa Barat misalnya, mereka telah melakukan cara serupa sejak 1 Juli hingga akhir Agustus 2022.
Setidaknya mereka memberikan 5 kemudahan kepada masyarakat pada masa periode tersebut. Mulai dari bebas denda PKB, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
27 Maret 2025, 12:00 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
19 Maret 2025, 09:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada