Kata Yamaha Soal Target Penjualan Motor Baru yang Dicanangkan AISI
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Sumatera Selatan gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022 untuk mengejar potensi pendapatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai 1 Agustus 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penyelenggaraan akan dilangsungkan hingga 31 Desember 2022.
Pemutihan telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022. Neng Muhaiba, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa program bisa menstabilkan keuangan daerah.
“Dengan kebijakan ini harapkan bisa menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal. Sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Penghapusan sanksi adiministrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sebelumnya. Namun akan ada pengecualian untuk PKB maupun BBNKB Penyerahan Pertama (unit baru).
Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik serta bagi mobil atau motor mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel. Kebijakan ini juga diharapkan bisa membuat masyarakat mengganti pelat nomor kendaraannya.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” tegasnya.
Dilansir dari Antara, realisasi PKB per 26 Juli 2022 diketahui telah mencapai Rp585 miliar sementara BBNKB sebesar Rp599.9 miliar. Jumlah ini diklaim telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021. Hasil tersebut juga disumbang oleh adanya program pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB selama Oktober-Desember 2021.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan dana senilai Rp1.050 triliun untuk PKB dan Rp97 miliar untuk BBNKB. Hal ini tentu membuat mereka berinisitif untuk melakukan hal serupa.
Selain Sumatera Selatan, beberapa pemerintah daerah juga telah melakukan hal serupa, namun pada periode berbeda. Jawa Barat misalnya, mereka telah melakukan cara serupa sejak 1 Juli hingga akhir Agustus 2022.
Setidaknya mereka memberikan 5 kemudahan kepada masyarakat pada masa periode tersebut. Mulai dari bebas denda PKB, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026