Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Sumatera Selatan gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022 untuk mengejar potensi pendapatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai 1 Agustus 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penyelenggaraan akan dilangsungkan hingga 31 Desember 2022.
Pemutihan telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022. Neng Muhaiba, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa program bisa menstabilkan keuangan daerah.
“Dengan kebijakan ini harapkan bisa menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal. Sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Penghapusan sanksi adiministrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sebelumnya. Namun akan ada pengecualian untuk PKB maupun BBNKB Penyerahan Pertama (unit baru).
Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik serta bagi mobil atau motor mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel. Kebijakan ini juga diharapkan bisa membuat masyarakat mengganti pelat nomor kendaraannya.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” tegasnya.
Dilansir dari Antara, realisasi PKB per 26 Juli 2022 diketahui telah mencapai Rp585 miliar sementara BBNKB sebesar Rp599.9 miliar. Jumlah ini diklaim telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021. Hasil tersebut juga disumbang oleh adanya program pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB selama Oktober-Desember 2021.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan dana senilai Rp1.050 triliun untuk PKB dan Rp97 miliar untuk BBNKB. Hal ini tentu membuat mereka berinisitif untuk melakukan hal serupa.
Selain Sumatera Selatan, beberapa pemerintah daerah juga telah melakukan hal serupa, namun pada periode berbeda. Jawa Barat misalnya, mereka telah melakukan cara serupa sejak 1 Juli hingga akhir Agustus 2022.
Setidaknya mereka memberikan 5 kemudahan kepada masyarakat pada masa periode tersebut. Mulai dari bebas denda PKB, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang