Penjual Pelat Nomor Palsu Mengaku Tidak Takut Ditindak Polisi
02 November 2023, 10:04 WIB
Kepolisian menegaskan adanya wacana untuk selain ganti warna, terdapat fitur baru pada pelat nomor kendaraan di masa mendatang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tak hanya mengganti warna, Kepolisian juga berencana untuk menambahkan beberapa fitur baru pada pelat nomor kendaraan. Fitur tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemudahan masyarakat dalam berlalu lintas.
Salah satu fitur yang hendak disematkan adalah chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip tersebut diklaim memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya serta bisa digunakan untuk E-toll serta parkir elektronik,” ungkap Brigjen Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.
Menariknya lagi, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk e-toll. Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain. Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol hingga memantau pelanggaran pengemudi.
Ada pun pelaksanaannya diharapkan bisa dilakukan bertepatan dengan peralihan pelat hitam ke putih. Rencananya, pergantian warna tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan tahun 2022 nanti.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” tambah Yusri.
Tilang elektronik yang selama ini menjadi kebanggan dari Korlantas memang masih menyimpan beberapa kelemahan. Salah satunya kurang tepatnya kamera mengangkap nomor kendaraan pelaku pelanggaran.
Kelemahan disebabkan warna hitam dari pelat nomor kendaraan sehingga dinilai sulit untuk dibaca. Guna mengatasinya pihak Kepolisian pun melakukan beberapa langkah berani, termasuk mengubah warna pelat nomor.
Sayangnya ubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena ada beberapa proses harus dilalui, termasuk lelang pengadaan. Inilah yang menjadikan pihak Kepolisian masih memerlukan waktu persiapan untuk menerapkan ubahan tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 November 2023, 10:04 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
23 Juni 2023, 14:58 WIB
26 Januari 2023, 21:18 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis