Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI
14 November 2025, 16:00 WIB
Menperin memastikan subsidi mobil listrik dari pemerintah bisa dinikmati oleh siapa saja tanpa ada terkecuali.
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah bakal mengucurkan bantuan untuk pembelian kendaraan elektrik. Bahkan subsidi mobil listrik rencananya dijalankan pada 20 Maret 2023.
Agus Gumiwang Karta Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) pun mengungkapkan tidak ada syarat spesifik guna mendapatkan insentifnya. Jadi siapa pun bisa memanfaatkan jika sudah resmi diberlakukan.
“Kalau kendaraan roda empat terbuka buat umum, konsumennya tidak dibatasi bukan hanya UMKM atau pihak tertentu saja,” ujar Agus pada pembukan GJAW 2023 di JCC (Jakarta Convention Center), Jumat (10/3).
Akan tetapi pihaknya sudah menyiapkan skema penyaluran subsidi mobil listrik. Hal ini agar bantuan yang diberikan dapat diterima secara merata.
Nantinya satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya bisa untuk membeli kendaraan listrik sekali saja. Lalu pemerintah bakal menggandeng sejumlah lembaga termasuk perbankan, produsen hingga regulator.
“Bantuan ini berlaku satu kali belanja, tidak bisa dibeli kemudian dijual lagi,” tegasnya.
Sebelumnya hanya ada dua pabrikan yang akan menerima subsidi mobil listrik. Hal itu karena sudah memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebanyak 40 persen.
Lantas Agus juga membocorkan besaran bantuan akan diberikan bagi Wuling serta Hyundai. Kendati demikian pemerintah belum memutuskan secara resmi sebab masih menunggu hitung-hitungan.
Rinciannya Hyundai Ioniq 5 bakal menerima Rp70 juta hingga Rp80 juta. Sedangkan insentif bagi Wuling Air Ev yaitu sekitar Rp25 juta sampai Rp35 juta.
Di sisi lain kuota subsidi mobil listrik pemerintah adalah 35.900 unit. Langkah ini agar mendorong adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.
Sementara Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berharap kebijakan yang baru dapat mengurangi emisi gas buang. Serta membuka banyak lapangan pekerjaan.
“Oleh karenanya kami semua hadir guna membuat sejarah baru dengan berinisiatif memberikan program insentif motor listrik sebagai langkah awal," tutur Luhut.
Guna mendukung hal tersebut pemerintah juga berencana menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi pemilik mobil maupun motor listrik di Indonesia pada Januari 2025.
Peraturanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 16:00 WIB
13 November 2025, 22:30 WIB
21 Oktober 2025, 08:00 WIB
15 September 2025, 16:00 WIB
12 September 2025, 19:03 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang