Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Tahun Ini, Andalkan ETLE
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta lakukan razia uji emisi kendaraan di 24 jalan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap udara bersih
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan tahun ini. Razia akan dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Dalam razia nantinya kendaraan melintas akan diminta untuk menepi oleh petugas untuk diperiksa status uji emisinya. Bagi kendaraan sudah uji emisi dan dinyatakan lulus maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun bila kendaraan kedapatan belum melakukan uji emisi maka akan diminta melakukannya di lokasi. Bila lulus maka akan diberikan surat lulus uji emisi sementara bagi yang tidak lulus maka akan dilaporkan kepada kepolisian atau dinas perhubungan untuk menerima teguran.
Razia emisi kendaraan akan dilakukan pada 24 ruas jalan di DKI Jakarta selama 2022 dengan lokasi yang tidak disebutkan. Ditutupnya informasi pelaksanaan razia dilakukan agar masyarakat tidak menghindari jalan-jalan tersebut.
Diharapkan adanya razia ini masyarakat bisa lebih peduli akan emisi kendaraan yang mereka miliki. Dengan demikian maka kualitas udara di DKI Jakarta perlahan akan membaik dibanding sebelumnya.
Dilansir dari Antara, razia sudah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022 di jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Ketika itu setidaknya ada 63 kendaraan yang terjaring razia pemeriksaan emisi kendaraan secara acak.
Dari jumlah tersebut, 59 kendaraan di antaranya ternyata belum pernah melakukan uji emisi sehingga dilakukan pengujian di lokasi. Hasilnya pun ditemukan ada beberapa kendaraan tidak lulus uji emisi sehingga mendapat teguran dari petugas.
Tercatat, dari 42 sepeda motor yang melakukan pengujian, 7 di antaranya tidak lulus. Sementara untuk mobil, dari 17 unit 4 di antaranya dinyatakan tidak lulus.
Hasil tersebut sebenarnya terbilang menarik karena jumlah kendaraan lulus uji emisi ternyata lebih besar. Tentunya ini merupakan sinyal positif terhadap kepedulian masyarakat akan emisi kendaraan mereka.
Meski sudah dilakukan razia, pelanggar uji emisi dipastikan masih belum dikenai hukum tilang. Pasalnya razia memang dilakukan hanya untuk memastikan kepatuhan masyarakat akan emisi kendaraan yang mereka gunakan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
31 Juli 2024, 07:00 WIB
05 Maret 2024, 21:22 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
20 November 2023, 14:25 WIB
Terkini
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya