Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta
15 April 2025, 08:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta lakukan razia uji emisi kendaraan di 24 jalan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap udara bersih
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan tahun ini. Razia akan dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Dalam razia nantinya kendaraan melintas akan diminta untuk menepi oleh petugas untuk diperiksa status uji emisinya. Bagi kendaraan sudah uji emisi dan dinyatakan lulus maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun bila kendaraan kedapatan belum melakukan uji emisi maka akan diminta melakukannya di lokasi. Bila lulus maka akan diberikan surat lulus uji emisi sementara bagi yang tidak lulus maka akan dilaporkan kepada kepolisian atau dinas perhubungan untuk menerima teguran.
Razia emisi kendaraan akan dilakukan pada 24 ruas jalan di DKI Jakarta selama 2022 dengan lokasi yang tidak disebutkan. Ditutupnya informasi pelaksanaan razia dilakukan agar masyarakat tidak menghindari jalan-jalan tersebut.
Diharapkan adanya razia ini masyarakat bisa lebih peduli akan emisi kendaraan yang mereka miliki. Dengan demikian maka kualitas udara di DKI Jakarta perlahan akan membaik dibanding sebelumnya.
Dilansir dari Antara, razia sudah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022 di jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Ketika itu setidaknya ada 63 kendaraan yang terjaring razia pemeriksaan emisi kendaraan secara acak.
Dari jumlah tersebut, 59 kendaraan di antaranya ternyata belum pernah melakukan uji emisi sehingga dilakukan pengujian di lokasi. Hasilnya pun ditemukan ada beberapa kendaraan tidak lulus uji emisi sehingga mendapat teguran dari petugas.
Tercatat, dari 42 sepeda motor yang melakukan pengujian, 7 di antaranya tidak lulus. Sementara untuk mobil, dari 17 unit 4 di antaranya dinyatakan tidak lulus.
Hasil tersebut sebenarnya terbilang menarik karena jumlah kendaraan lulus uji emisi ternyata lebih besar. Tentunya ini merupakan sinyal positif terhadap kepedulian masyarakat akan emisi kendaraan mereka.
Meski sudah dilakukan razia, pelanggar uji emisi dipastikan masih belum dikenai hukum tilang. Pasalnya razia memang dilakukan hanya untuk memastikan kepatuhan masyarakat akan emisi kendaraan yang mereka gunakan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 19:03 WIB
IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang
18 Mei 2025, 18:00 WIB
Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax