Anggota DPR Kecelakaan di Tol, Ini Daftar Korban Meninggal
02 Mei 2025, 22:30 WIB
Mabes Polri menerjunkan tim TAA untuk menyelidiki penyebab kecelakaan maut di Balikpapan yang menyebabkan banyak korban
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Markas Besar Polri menurunkan tim khusus untuk mengusut kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan lampu merah kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Polri menugaskan Tim Traffic Accident Analisis (TAA), untuk menelisik penyebab kecelakaan maut di Balikpapan yang menewaskan lima orang dan 13 luka berat serta satu kritis.
Disebutkan kecelakaan terjadi pada pukul 06.15 WITA pagi ini, Jumat, 21 Januari 2022. Ditlantas Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan sudah menangani tragedi tersebut.
“Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri seperti dikutip Antara.
Menurutnya tim TAA Korlantas Polri akan turun membantu untuk pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas mengerikan tadi pagi.
Kejadian kecelakaan lalu lintas ini menjadi atensi pimpinan karena menonjol dan menarik perhatian masyarakat.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan saat ini lima orang meninggal dunia dan luka-luka sedang dievakuasi serta rawat di rumah sakit,” jelasnya.
Truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan.
Dugaan sementara truk tronton mengalami rem blong, sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan. Adapun kendaraan yang terlibat meliputi enam roda empat terdiri dari dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota dan dua pikap.
Sementara kendaraan roda dua yang terlibat dalam kecelakaan maut ini berjumlah 14 unit. Korban jiwa dikatakan telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, diantaranya Rumah Sakit Khanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina.
Berdasarkan informasi, lokasi tersebut di atas merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan dan kerap terjadi kecelakaan.
Disebutkan kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan telah membuat aturan untuk membatasi kendaraan yang melintas di lampu merah tersebut. Ada aturan Wali Kota yang menyebutkan bahwa kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas dari pukul 06.00 sampai 21.00 WITA.
Menurut Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur mengatakan kejadian ini murni pelanggaran pengemudi, karena ingin cepat sampai tujuan. Seharusnya kendaraan jenis truk memutar tapi truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali (49) justru melewati jalan tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 22:30 WIB
14 November 2024, 08:00 WIB
04 November 2024, 16:00 WIB
21 Juni 2024, 12:00 WIB
03 Juni 2024, 19:00 WIB
Terkini
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia