Anggota DPR Kecelakaan di Tol, Ini Daftar Korban Meninggal
02 Mei 2025, 22:30 WIB
Mabes Polri menerjunkan tim TAA untuk menyelidiki penyebab kecelakaan maut di Balikpapan yang menyebabkan banyak korban
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Markas Besar Polri menurunkan tim khusus untuk mengusut kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan lampu merah kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Polri menugaskan Tim Traffic Accident Analisis (TAA), untuk menelisik penyebab kecelakaan maut di Balikpapan yang menewaskan lima orang dan 13 luka berat serta satu kritis.
Disebutkan kecelakaan terjadi pada pukul 06.15 WITA pagi ini, Jumat, 21 Januari 2022. Ditlantas Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan sudah menangani tragedi tersebut.
“Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri seperti dikutip Antara.
Menurutnya tim TAA Korlantas Polri akan turun membantu untuk pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas mengerikan tadi pagi.
Kejadian kecelakaan lalu lintas ini menjadi atensi pimpinan karena menonjol dan menarik perhatian masyarakat.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan saat ini lima orang meninggal dunia dan luka-luka sedang dievakuasi serta rawat di rumah sakit,” jelasnya.
Truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan.
Dugaan sementara truk tronton mengalami rem blong, sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan. Adapun kendaraan yang terlibat meliputi enam roda empat terdiri dari dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota dan dua pikap.
Sementara kendaraan roda dua yang terlibat dalam kecelakaan maut ini berjumlah 14 unit. Korban jiwa dikatakan telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, diantaranya Rumah Sakit Khanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina.
Berdasarkan informasi, lokasi tersebut di atas merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan dan kerap terjadi kecelakaan.
Disebutkan kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan telah membuat aturan untuk membatasi kendaraan yang melintas di lampu merah tersebut. Ada aturan Wali Kota yang menyebutkan bahwa kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas dari pukul 06.00 sampai 21.00 WITA.
Menurut Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur mengatakan kejadian ini murni pelanggaran pengemudi, karena ingin cepat sampai tujuan. Seharusnya kendaraan jenis truk memutar tapi truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali (49) justru melewati jalan tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 22:30 WIB
14 November 2024, 08:00 WIB
04 November 2024, 16:00 WIB
21 Juni 2024, 12:00 WIB
03 Juni 2024, 19:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya