Anggota DPR Kecelakaan di Tol, Ini Daftar Korban Meninggal
02 Mei 2025, 22:30 WIB
Mabes Polri menerjunkan tim TAA untuk menyelidiki penyebab kecelakaan maut di Balikpapan yang menyebabkan banyak korban
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Markas Besar Polri menurunkan tim khusus untuk mengusut kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan lampu merah kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Polri menugaskan Tim Traffic Accident Analisis (TAA), untuk menelisik penyebab kecelakaan maut di Balikpapan yang menewaskan lima orang dan 13 luka berat serta satu kritis.
Disebutkan kecelakaan terjadi pada pukul 06.15 WITA pagi ini, Jumat, 21 Januari 2022. Ditlantas Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan sudah menangani tragedi tersebut.
“Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri seperti dikutip Antara.
Menurutnya tim TAA Korlantas Polri akan turun membantu untuk pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas mengerikan tadi pagi.
Kejadian kecelakaan lalu lintas ini menjadi atensi pimpinan karena menonjol dan menarik perhatian masyarakat.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan saat ini lima orang meninggal dunia dan luka-luka sedang dievakuasi serta rawat di rumah sakit,” jelasnya.
Truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan.
Dugaan sementara truk tronton mengalami rem blong, sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan. Adapun kendaraan yang terlibat meliputi enam roda empat terdiri dari dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota dan dua pikap.
Sementara kendaraan roda dua yang terlibat dalam kecelakaan maut ini berjumlah 14 unit. Korban jiwa dikatakan telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, diantaranya Rumah Sakit Khanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina.
Berdasarkan informasi, lokasi tersebut di atas merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan dan kerap terjadi kecelakaan.
Disebutkan kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan telah membuat aturan untuk membatasi kendaraan yang melintas di lampu merah tersebut. Ada aturan Wali Kota yang menyebutkan bahwa kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas dari pukul 06.00 sampai 21.00 WITA.
Menurut Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur mengatakan kejadian ini murni pelanggaran pengemudi, karena ingin cepat sampai tujuan. Seharusnya kendaraan jenis truk memutar tapi truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali (49) justru melewati jalan tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 22:30 WIB
14 November 2024, 08:00 WIB
04 November 2024, 16:00 WIB
21 Juni 2024, 12:00 WIB
03 Juni 2024, 19:00 WIB
Terkini
01 Oktober 2026, 07:00 WIB
Martin bertekad tampil maksimal di MotoGP Jepang 2026 dan mempertahankan tempatnya di klasemen sementara
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara di SIM keliling Bandung
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Satu dekade pengoperasian sistem ganjil genap Jakarta, disebut masih cukup relevan mengatur lalu lintas
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2026, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda
30 September 2026, 22:20 WIB
Shell Lubricants berhasil mempertahankan prestasinya dalam penjualan yan berada di puncak selama dua dekade
30 September 2026, 20:53 WIB
Astra Daihatsu Motor mengklaim berhasil mencatatkan penjualan 4.156 baru di Solo, Semarang dan sekitarnya
30 September 2026, 17:00 WIB
Belum ada kepastian perubahan aturan, namun penerapan ganjil genap Jakarta akan dievaluasi setelah satu dekade
30 September 2026, 15:34 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV tuai respons positif, waktu tunggunya sempat mengular dan tembus satu bulan