Kronologi Kecelakaan Moge yang Membuat Bendum Demokrat Meninggal
14 Februari 2025, 15:30 WIB
Lampaui batas kecepatan di Austria maka mobil bisa dijual pemerintah demi kurangi angka kecelakaan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan tilang berdasarkan face recognation serta sistem poin. Dengan ini maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan poin dan SIM bisa dicabut bila mencapai batas tertentu.
Namun sanksi tersebut boleh dikatakan jauh lebih ringan bila dibandingkan hukum di Austria. Pasalnya berdasarkan aturan baru, bila masyarakat melakukan pelanggaran batas kecepatan 60 km per jam maka mobil bisa dijual pemerintah.
Dilansir Autoblog, kebijakan ini diambil karena adanya peningkatan jumlah kematian di jalan raya. Vera Hofbauer, Director General of Transportation Austria mengungkap bahwa ada 4,1 kematian di jalan raya untuk setiap 100.000 orang di 2022.
Oleh sebab itu pemerintah harus melakukan tindakan drastis agar menghentikan pengemudi menjadikan kendaraan seperti sebuah senjata. Langkah tersebut pun dinilai efektif karena dampaknya langsung terasa meski undang-undang baru diterapkan.
“Kadang anda harus mencoba langkah-langkah yang pada awalnya terdengar aneh dan menimbulkan pertanyaan. Tapi saya pikir kita harus mencoba segala hal agar kecelakaan bisa berkurang,” tegas Hofbauer.
Aturan ketat ini sebenarnya bukanlah satu-satunya negara yang ketat dalam menerapkan aturan lalu lintas. Di beberapa negara bahkan tilang karena melampaui kecepatan dihitung berdasarkan pendapatan pengemudi.
Dengan ini maka semakin kaya pengemudinya maka makin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Salah satunya adalah Swiss yang telah menerapkan aturan sejak 2007. Akibat kebijakan tersebut, pelanggar harus membayar US$ 1 juta di 2010 karena mengendari mobil sport di kecepatan 289 km per jam sementara batas kecepatan adalah 120 km per jam.
Sementara itu di Indonesia, melampaui batas kecepatan sebenarnya adalah pelanggaran yang cukup sering dilakukan. Oleh sebab itu kepolisian menjalankan beragam pengembangan termasuk menggunakan Speed Camera di beberapa titik.
Bila nekat tidak mentaati aturan maka akan dikenai denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Februari 2025, 15:30 WIB
06 Februari 2025, 11:00 WIB
05 Februari 2025, 17:01 WIB
05 Februari 2025, 07:00 WIB
15 Januari 2025, 08:00 WIB
Terkini
28 Maret 2025, 15:00 WIB
200 lebih mekanik berangkat mudik bareng ke kampung halaman bersama PT EMLI yang bekerjasama dengan IPOMI
28 Maret 2025, 14:03 WIB
Chery J6 jadi salah satu model terlaris PT CSI di Indonesia, pesan unit sekarang perlu sabar menunggu inden
28 Maret 2025, 13:00 WIB
Bantu urai kepadatan lalu lintas selama akhir pekan, ganjil genap Puncak Bogor kembali berlaku hari ini
28 Maret 2025, 12:00 WIB
Sistem one way kini berlaku secara nasional dan berlangsung dari tol Jakarta Cikampek KM 70 hingga tol Semarang KM 442
28 Maret 2025, 11:00 WIB
AHM memberangkatkan ribuan pemilik motor Honda pada kegiatan mudik bareng menggunakan 59 bus ke dua kota
28 Maret 2025, 10:00 WIB
BP-AKR membuka posko mudik untuk pengguna kendaraan roda empat, ada berbagai layanan bisa dimanfaatkan
28 Maret 2025, 09:00 WIB
Korlantas Polri mencatat hampir satu juta unit kendaraan roda empat meninggalkan Jakarta di mudik Lebaran 2025
28 Maret 2025, 08:00 WIB
Pemudik pada Jumat (28/03) semakin banyak yang melintas di tol Trans Jawa sehingga perlu dilakukan contraflow