Truk Tangki Kecelakaan Beruntun di Plumpang, Banyak Korban
04 September 2024, 21:00 WIB
Lampaui batas kecepatan di Austria maka mobil bisa dijual pemerintah demi kurangi angka kecelakaan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan tilang berdasarkan face recognation serta sistem poin. Dengan ini maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan poin dan SIM bisa dicabut bila mencapai batas tertentu.
Namun sanksi tersebut boleh dikatakan jauh lebih ringan bila dibandingkan hukum di Austria. Pasalnya berdasarkan aturan baru, bila masyarakat melakukan pelanggaran batas kecepatan 60 km per jam maka mobil bisa dijual pemerintah.
Dilansir Autoblog, kebijakan ini diambil karena adanya peningkatan jumlah kematian di jalan raya. Vera Hofbauer, Director General of Transportation Austria mengungkap bahwa ada 4,1 kematian di jalan raya untuk setiap 100.000 orang di 2022.
Oleh sebab itu pemerintah harus melakukan tindakan drastis agar menghentikan pengemudi menjadikan kendaraan seperti sebuah senjata. Langkah tersebut pun dinilai efektif karena dampaknya langsung terasa meski undang-undang baru diterapkan.
“Kadang anda harus mencoba langkah-langkah yang pada awalnya terdengar aneh dan menimbulkan pertanyaan. Tapi saya pikir kita harus mencoba segala hal agar kecelakaan bisa berkurang,” tegas Hofbauer.
Aturan ketat ini sebenarnya bukanlah satu-satunya negara yang ketat dalam menerapkan aturan lalu lintas. Di beberapa negara bahkan tilang karena melampaui kecepatan dihitung berdasarkan pendapatan pengemudi.
Dengan ini maka semakin kaya pengemudinya maka makin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Salah satunya adalah Swiss yang telah menerapkan aturan sejak 2007. Akibat kebijakan tersebut, pelanggar harus membayar US$ 1 juta di 2010 karena mengendari mobil sport di kecepatan 289 km per jam sementara batas kecepatan adalah 120 km per jam.
Sementara itu di Indonesia, melampaui batas kecepatan sebenarnya adalah pelanggaran yang cukup sering dilakukan. Oleh sebab itu kepolisian menjalankan beragam pengembangan termasuk menggunakan Speed Camera di beberapa titik.
Bila nekat tidak mentaati aturan maka akan dikenai denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 September 2024, 21:00 WIB
03 September 2024, 21:00 WIB
03 September 2024, 09:00 WIB
31 Agustus 2024, 19:01 WIB
27 Agustus 2024, 08:00 WIB
Terkini
28 September 2024, 21:00 WIB
Layanan Black Stone Auto Detailing dibuka di Black Stone Garage, perawatan bodi kendaraan mulai Rp 150 ribu
28 September 2024, 20:00 WIB
BYD menggelar Coaching Clinic untuk anggota Beyond agar memahami cara berkendara mobil listrik yang aman
28 September 2024, 19:30 WIB
Juru masak Ducati bocorkan makanan favorit Bagnaia dan Bastianini yang bahan-bahannya dibawa langsung dari luar negeri
28 September 2024, 17:00 WIB
Mengantongi ratusan pemesanan sejak perkenalan di GIIAS 2024, Neta X mulai dikirim ke 500 konsumen pertama
28 September 2024, 15:09 WIB
Ducati kuasai Sprint Race MotoGP Mandalika 2024 dengan meraih merebut seluruh posisi teratas siang hari tadi
28 September 2024, 11:00 WIB
Ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar Anda tidak terjebak macet parah saat berlibur ke Puncak Bogor
28 September 2024, 08:00 WIB
VIP Royal Box Ducati Indonesia menawarkan kenyamanan berbeda untuk menyaksikan balap MotoGP Mandalika 2024
28 September 2024, 07:00 WIB
Pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan MotoGP Mandalika akan terus berlanjut hingga 2027 mendatang