Praktisi Tanggapi Kecelakaan McLaren: Modal Nyetir Saja Tak Cukup
11 Juli 2026, 07:00 WIB
Lampaui batas kecepatan di Austria maka mobil bisa dijual pemerintah demi kurangi angka kecelakaan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan tilang berdasarkan face recognation serta sistem poin. Dengan ini maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan poin dan SIM bisa dicabut bila mencapai batas tertentu.
Namun sanksi tersebut boleh dikatakan jauh lebih ringan bila dibandingkan hukum di Austria. Pasalnya berdasarkan aturan baru, bila masyarakat melakukan pelanggaran batas kecepatan 60 km per jam maka mobil bisa dijual pemerintah.
Dilansir Autoblog, kebijakan ini diambil karena adanya peningkatan jumlah kematian di jalan raya. Vera Hofbauer, Director General of Transportation Austria mengungkap bahwa ada 4,1 kematian di jalan raya untuk setiap 100.000 orang di 2022.
Oleh sebab itu pemerintah harus melakukan tindakan drastis agar menghentikan pengemudi menjadikan kendaraan seperti sebuah senjata. Langkah tersebut pun dinilai efektif karena dampaknya langsung terasa meski undang-undang baru diterapkan.
“Kadang anda harus mencoba langkah-langkah yang pada awalnya terdengar aneh dan menimbulkan pertanyaan. Tapi saya pikir kita harus mencoba segala hal agar kecelakaan bisa berkurang,” tegas Hofbauer.
Aturan ketat ini sebenarnya bukanlah satu-satunya negara yang ketat dalam menerapkan aturan lalu lintas. Di beberapa negara bahkan tilang karena melampaui kecepatan dihitung berdasarkan pendapatan pengemudi.
Dengan ini maka semakin kaya pengemudinya maka makin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Salah satunya adalah Swiss yang telah menerapkan aturan sejak 2007. Akibat kebijakan tersebut, pelanggar harus membayar US$ 1 juta di 2010 karena mengendari mobil sport di kecepatan 289 km per jam sementara batas kecepatan adalah 120 km per jam.
Sementara itu di Indonesia, melampaui batas kecepatan sebenarnya adalah pelanggaran yang cukup sering dilakukan. Oleh sebab itu kepolisian menjalankan beragam pengembangan termasuk menggunakan Speed Camera di beberapa titik.
Bila nekat tidak mentaati aturan maka akan dikenai denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2026, 07:00 WIB
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
01 Oktober 2026, 07:00 WIB
Martin bertekad tampil maksimal di MotoGP Jepang 2026 dan mempertahankan tempatnya di klasemen sementara
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara di SIM keliling Bandung
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Satu dekade pengoperasian sistem ganjil genap Jakarta, disebut masih cukup relevan mengatur lalu lintas
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2026, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda
30 September 2026, 22:20 WIB
Shell Lubricants berhasil mempertahankan prestasinya dalam penjualan yan berada di puncak selama dua dekade
30 September 2026, 20:53 WIB
Astra Daihatsu Motor mengklaim berhasil mencatatkan penjualan 4.156 baru di Solo, Semarang dan sekitarnya
30 September 2026, 17:00 WIB
Belum ada kepastian perubahan aturan, namun penerapan ganjil genap Jakarta akan dievaluasi setelah satu dekade
30 September 2026, 15:34 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV tuai respons positif, waktu tunggunya sempat mengular dan tembus satu bulan