Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Lampaui batas kecepatan di Austria maka mobil bisa dijual pemerintah demi kurangi angka kecelakaan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan tilang berdasarkan face recognation serta sistem poin. Dengan ini maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan poin dan SIM bisa dicabut bila mencapai batas tertentu.
Namun sanksi tersebut boleh dikatakan jauh lebih ringan bila dibandingkan hukum di Austria. Pasalnya berdasarkan aturan baru, bila masyarakat melakukan pelanggaran batas kecepatan 60 km per jam maka mobil bisa dijual pemerintah.
Dilansir Autoblog, kebijakan ini diambil karena adanya peningkatan jumlah kematian di jalan raya. Vera Hofbauer, Director General of Transportation Austria mengungkap bahwa ada 4,1 kematian di jalan raya untuk setiap 100.000 orang di 2022.
Oleh sebab itu pemerintah harus melakukan tindakan drastis agar menghentikan pengemudi menjadikan kendaraan seperti sebuah senjata. Langkah tersebut pun dinilai efektif karena dampaknya langsung terasa meski undang-undang baru diterapkan.
“Kadang anda harus mencoba langkah-langkah yang pada awalnya terdengar aneh dan menimbulkan pertanyaan. Tapi saya pikir kita harus mencoba segala hal agar kecelakaan bisa berkurang,” tegas Hofbauer.
Aturan ketat ini sebenarnya bukanlah satu-satunya negara yang ketat dalam menerapkan aturan lalu lintas. Di beberapa negara bahkan tilang karena melampaui kecepatan dihitung berdasarkan pendapatan pengemudi.
Dengan ini maka semakin kaya pengemudinya maka makin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Salah satunya adalah Swiss yang telah menerapkan aturan sejak 2007. Akibat kebijakan tersebut, pelanggar harus membayar US$ 1 juta di 2010 karena mengendari mobil sport di kecepatan 289 km per jam sementara batas kecepatan adalah 120 km per jam.
Sementara itu di Indonesia, melampaui batas kecepatan sebenarnya adalah pelanggaran yang cukup sering dilakukan. Oleh sebab itu kepolisian menjalankan beragam pengembangan termasuk menggunakan Speed Camera di beberapa titik.
Bila nekat tidak mentaati aturan maka akan dikenai denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan
02 Juli 2026, 06:02 WIB
SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah