Tak Hanya Sopir, Menhub Bakal Tindak Pengusaha Pakai Truk ODOL
10 Mei 2025, 12:00 WIB
Lampaui batas kecepatan di Austria maka mobil bisa dijual pemerintah demi kurangi angka kecelakaan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan tilang berdasarkan face recognation serta sistem poin. Dengan ini maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan poin dan SIM bisa dicabut bila mencapai batas tertentu.
Namun sanksi tersebut boleh dikatakan jauh lebih ringan bila dibandingkan hukum di Austria. Pasalnya berdasarkan aturan baru, bila masyarakat melakukan pelanggaran batas kecepatan 60 km per jam maka mobil bisa dijual pemerintah.
Dilansir Autoblog, kebijakan ini diambil karena adanya peningkatan jumlah kematian di jalan raya. Vera Hofbauer, Director General of Transportation Austria mengungkap bahwa ada 4,1 kematian di jalan raya untuk setiap 100.000 orang di 2022.
Oleh sebab itu pemerintah harus melakukan tindakan drastis agar menghentikan pengemudi menjadikan kendaraan seperti sebuah senjata. Langkah tersebut pun dinilai efektif karena dampaknya langsung terasa meski undang-undang baru diterapkan.
“Kadang anda harus mencoba langkah-langkah yang pada awalnya terdengar aneh dan menimbulkan pertanyaan. Tapi saya pikir kita harus mencoba segala hal agar kecelakaan bisa berkurang,” tegas Hofbauer.
Aturan ketat ini sebenarnya bukanlah satu-satunya negara yang ketat dalam menerapkan aturan lalu lintas. Di beberapa negara bahkan tilang karena melampaui kecepatan dihitung berdasarkan pendapatan pengemudi.
Dengan ini maka semakin kaya pengemudinya maka makin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Salah satunya adalah Swiss yang telah menerapkan aturan sejak 2007. Akibat kebijakan tersebut, pelanggar harus membayar US$ 1 juta di 2010 karena mengendari mobil sport di kecepatan 289 km per jam sementara batas kecepatan adalah 120 km per jam.
Sementara itu di Indonesia, melampaui batas kecepatan sebenarnya adalah pelanggaran yang cukup sering dilakukan. Oleh sebab itu kepolisian menjalankan beragam pengembangan termasuk menggunakan Speed Camera di beberapa titik.
Bila nekat tidak mentaati aturan maka akan dikenai denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Mei 2025, 12:00 WIB
07 Mei 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 22:30 WIB
02 Mei 2025, 22:00 WIB
29 April 2025, 22:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya