Tetap Bugar saat Berkendara Jarak Jauh, Begini Saran dari Dokter
19 November 2024, 19:00 WIB
Lampaui batas kecepatan di Austria maka mobil bisa dijual pemerintah demi kurangi angka kecelakaan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan tilang berdasarkan face recognation serta sistem poin. Dengan ini maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan poin dan SIM bisa dicabut bila mencapai batas tertentu.
Namun sanksi tersebut boleh dikatakan jauh lebih ringan bila dibandingkan hukum di Austria. Pasalnya berdasarkan aturan baru, bila masyarakat melakukan pelanggaran batas kecepatan 60 km per jam maka mobil bisa dijual pemerintah.
Dilansir Autoblog, kebijakan ini diambil karena adanya peningkatan jumlah kematian di jalan raya. Vera Hofbauer, Director General of Transportation Austria mengungkap bahwa ada 4,1 kematian di jalan raya untuk setiap 100.000 orang di 2022.
Oleh sebab itu pemerintah harus melakukan tindakan drastis agar menghentikan pengemudi menjadikan kendaraan seperti sebuah senjata. Langkah tersebut pun dinilai efektif karena dampaknya langsung terasa meski undang-undang baru diterapkan.
“Kadang anda harus mencoba langkah-langkah yang pada awalnya terdengar aneh dan menimbulkan pertanyaan. Tapi saya pikir kita harus mencoba segala hal agar kecelakaan bisa berkurang,” tegas Hofbauer.
Aturan ketat ini sebenarnya bukanlah satu-satunya negara yang ketat dalam menerapkan aturan lalu lintas. Di beberapa negara bahkan tilang karena melampaui kecepatan dihitung berdasarkan pendapatan pengemudi.
Dengan ini maka semakin kaya pengemudinya maka makin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Salah satunya adalah Swiss yang telah menerapkan aturan sejak 2007. Akibat kebijakan tersebut, pelanggar harus membayar US$ 1 juta di 2010 karena mengendari mobil sport di kecepatan 289 km per jam sementara batas kecepatan adalah 120 km per jam.
Sementara itu di Indonesia, melampaui batas kecepatan sebenarnya adalah pelanggaran yang cukup sering dilakukan. Oleh sebab itu kepolisian menjalankan beragam pengembangan termasuk menggunakan Speed Camera di beberapa titik.
Bila nekat tidak mentaati aturan maka akan dikenai denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 November 2024, 19:00 WIB
18 November 2024, 20:37 WIB
14 November 2024, 19:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
14 November 2024, 08:00 WIB
Terkini
24 November 2024, 08:00 WIB
BYD berharap pemerintah mau mengucurkan insentif demi menjaga daya beli masyarakat saat opsen pajak diterapkan
24 November 2024, 07:00 WIB
Honda menghadirkan berbagai program menarik untuk bisa dimanfaatkan bagi pengunjung GJAW 2024 di ICE BSD
24 November 2024, 07:00 WIB
Honda menghadirkan berbagai program menarik untuk bisa dimanfaatkan bagi pengunjung GJAW 2024 di ICE BSD
24 November 2024, 06:05 WIB
Nissan ikut meramaikan GJAW 2024, tawarkan cashback Rp 5 juta dan program trade-in khusus selama acara
23 November 2024, 22:00 WIB
Mobil hybrid Lexus LM 500h varian baru hadir dalam pameran GJAW 2024 untuk menggoda para pengunjung berkantong tebal
23 November 2024, 21:00 WIB
Mobil listrik VinFast VF 5 sudah mulai dikirimkan ke tangan konsumen dalam pameran GJAW 2024 di ICE BSD
23 November 2024, 20:00 WIB
Subaru bawa dua mobil edisi khusus di GJAW 2024 yang diselenggarakan pada 22 November hingga 1 Desember 2024
23 November 2024, 19:00 WIB
GJAW 2024 tidak hanya fokus pada penjualan kendaraan karena ada banyak kegiatan seru yang bisa diikuti