Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama penerapan PPKM level 3 guna memberikan kemudahan pada masyarakat

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

TRENOTO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 kembali diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali. Langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.

Kondisi tersebut pun membuat Korlantas Polri berinisiatif melakukan beberapa kebijakan, termasuk dispensasi perpanjangan SIM. Dispensasi ini diberikan kepada mereka yang masa berlaku SIM nya habis pada 8 sampai dengan 14 Februari 2022.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 hingga 21 Februari 2022,” tegas Kompol Faisal Andri Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri.

Photo : Trenoto

Meski demikian masyarakat tetap harus melakukan perhitungan tambahan karena jumlah pemohon di Satpas SIM dibatasi selama PPKM level 3. Untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, maka SIMnya dinyatakan hangus. Bila hal tersebut terjadi maka pemohon diharuskan untuk membuat SIM baru.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon bisa melakukan di beberapa lokasi yang sudah disediakan. Mulai dari datang langsung Satpas SIM, SIM keliling, Gerai SIM atau bahkan memanfaatkan SIM Online.

Photo : Istimewa

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan di Satpas SIM , SIM Keliling hingga Gerai SIM adalah menyiapkan berkas seperti KTP serta SIM lama. Pemohon juga harus menyiapkan dana perpanjangan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.

Sementara bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM Online, pemohon diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut adalag foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto berlatar belakang biru.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani di situs erikkes.id. Selain itu, pemohon juga harus melakukan tes psikologi pada situs epPsi serta menyiapkan data rekening pengembalian aktif.

Dengan segala kemudahan yang sudah diberikan, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan untuk memperpanjang SIM mereka.


Terkini

mobil
Changan

Ambisi Changan Menjadi Merek Otomotif Inovatif dan Tepercaya

Changan ingin menjadi brand global yang terus menghadirkan produk andal, inovatif dan tepercaya di Indonesia

mobil
Kebakaran Mobil Listrik

Era EV, Pengamat Dorong Edukasi Mitigasi Kebakaran Mobil Listrik

Kebakaran mobil listrik perlu ditangani hati-hati, wajib jadi perhatian damkar dan pengelola properti

news
Sailun

Sailun Group Memulai Produksi Ban di Demak, Jawa Tengah

Dengan Investasi mencapai Rp 4 Triliun, Sailun Group siap meramaikan pasar ban kendaraan bermotor di Indonesia

mobil
BYD

Produksi Pabrik BYD Zhengzhou Nyaris 100 Persen Dikerjakan Robot

Otomatisasi produksi mobil di super factory BYD di Zhengzhou, China hampir 100 persen dikerjakan oleh robot-robot produksi

otosport
Julian Johan

Julian Johan Raih Hasil Positif di Rally Dakar 2026

Julian Johan, pereli asal Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru setelah finish di Rally Dakar 2026

mobil
Proses produksi Toyota

10 Produsen Mobil Terbesar 2025 di Indonesia, Toyota Mendominasi

Toyota berhasil jadi produsen mobil terbesar 2025 di Indonesia setelah membuat lebih dari 500 ribu kendaraan

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pastikan Bawa SUV Baru Tahun Ini, Reinkarnasi Pajero

SUV baru Mitsubishi diyakini kuat merupakan Pajero generasi terbaru, SUV offroad berkapasitas tujuh penumpang

motor
Yamaha

Yamaha Berharap Kebijakan Opsen di 2026 Berpihak ke Konsumen

Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat