Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama penerapan PPKM level 3 guna memberikan kemudahan pada masyarakat

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

TRENOTO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 kembali diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali. Langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.

Kondisi tersebut pun membuat Korlantas Polri berinisiatif melakukan beberapa kebijakan, termasuk dispensasi perpanjangan SIM. Dispensasi ini diberikan kepada mereka yang masa berlaku SIM nya habis pada 8 sampai dengan 14 Februari 2022.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 hingga 21 Februari 2022,” tegas Kompol Faisal Andri Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri.

Photo : Trenoto

Meski demikian masyarakat tetap harus melakukan perhitungan tambahan karena jumlah pemohon di Satpas SIM dibatasi selama PPKM level 3. Untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, maka SIMnya dinyatakan hangus. Bila hal tersebut terjadi maka pemohon diharuskan untuk membuat SIM baru.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon bisa melakukan di beberapa lokasi yang sudah disediakan. Mulai dari datang langsung Satpas SIM, SIM keliling, Gerai SIM atau bahkan memanfaatkan SIM Online.

Photo : Istimewa

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan di Satpas SIM , SIM Keliling hingga Gerai SIM adalah menyiapkan berkas seperti KTP serta SIM lama. Pemohon juga harus menyiapkan dana perpanjangan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.

Sementara bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM Online, pemohon diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut adalag foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto berlatar belakang biru.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani di situs erikkes.id. Selain itu, pemohon juga harus melakukan tes psikologi pada situs epPsi serta menyiapkan data rekening pengembalian aktif.

Dengan segala kemudahan yang sudah diberikan, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan untuk memperpanjang SIM mereka.


Terkini

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Kelir Black Magma dan Silver

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis Jadi Pemain Utama Pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit

news
Jokowi Sebut Pabrik Baterai RI Mulai Produksi Bulan Depan

Jokowi Sebut Pabrik Baterai di Indonesia Produksi Bulan Depan

Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan

mobil
Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

Pilihan Mobil Listrik Murah di PEVS 2024 Mulai Rp 100 Jutaan

Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan

news
Koleksi mobil Askolani

Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar

Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat