Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
07 November 2025, 07:00 WIB
Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama penerapan PPKM level 3 guna memberikan kemudahan pada masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 kembali diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali. Langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.
Kondisi tersebut pun membuat Korlantas Polri berinisiatif melakukan beberapa kebijakan, termasuk dispensasi perpanjangan SIM. Dispensasi ini diberikan kepada mereka yang masa berlaku SIM nya habis pada 8 sampai dengan 14 Februari 2022.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 hingga 21 Februari 2022,” tegas Kompol Faisal Andri Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri.
Meski demikian masyarakat tetap harus melakukan perhitungan tambahan karena jumlah pemohon di Satpas SIM dibatasi selama PPKM level 3. Untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, maka SIMnya dinyatakan hangus. Bila hal tersebut terjadi maka pemohon diharuskan untuk membuat SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon bisa melakukan di beberapa lokasi yang sudah disediakan. Mulai dari datang langsung Satpas SIM, SIM keliling, Gerai SIM atau bahkan memanfaatkan SIM Online.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan di Satpas SIM , SIM Keliling hingga Gerai SIM adalah menyiapkan berkas seperti KTP serta SIM lama. Pemohon juga harus menyiapkan dana perpanjangan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.
Sementara bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM Online, pemohon diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut adalag foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto berlatar belakang biru.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani di situs erikkes.id. Selain itu, pemohon juga harus melakukan tes psikologi pada situs epPsi serta menyiapkan data rekening pengembalian aktif.
Dengan segala kemudahan yang sudah diberikan, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan untuk memperpanjang SIM mereka.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 November 2025, 07:00 WIB
22 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 09:00 WIB
08 Juli 2025, 07:00 WIB
15 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan
03 Maret 2026, 09:00 WIB
Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah
03 Maret 2026, 07:24 WIB
Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit