Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jakarta

Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021. Ini agar wajib pajak dapat termudahkan dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam laman resminya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.

Adapun keringanan pokok pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Photo : Katadata

Lusiana menambahkan bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun ini diberikan secara otomatis. Adapun caranya dengan melakukan penyesuaian pada sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Lalu untuk Penghapusan Sanksi Administrasi antara lain

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

Terkini

news
Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi

Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi

Korlantas ingin memperbaiki prosedur pengawalan yang dilakukan anggotanya, mulai dari proses permohonan

mobil
Mitsubishi Bukukan 1.975 SPK di GJAW 2025, Lampaui Tahun Lalu

Mitsubishi Bukukan 1.975 SPK di GJAW 2025, Lampaui Tahun Lalu

SPK Mitsubishi tembus 1.975 unit di GJAW 2025, naik dari perolehan tahun lalu yaitu sebanyak 1.600 pemesanan

news
Angkutan barang

Daftar Jalan yang Batasi Angkutan Barang di Natal dan Tahun Baru 2026

Puluhan jalan akan membatasi angkutan barang untuk beroperasi saat libur Natal dan tahun baru 2026 mendatang

mobil
Banyak Kecelakaan saat Contraflow, Begini Etika Berkendaranya

Jadwal dan Lokasi Contraflow di Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat Natal dan tahun baru 2026 seperti contraflow dan one way

mobil
Harga Mobil Nasional Berpeluang di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga Mobil Nasional Berpeluang di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga mobil nasional akan menyesuaikan dengan kondisi pasar kendaraan roda empat di Indonesia saat ini

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Desember, Beroperasi di Akhir Pekan

Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Desember, Beroperasi di Akhir Pekan

Jika ingin mengurus dokumen berkendara di akhir pekan, Anda bisa bisa mendatangi SIM Keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Desember Jelang Akhir Pekan

SIM keliling Jakarta tersedia menjelang akhir pekan, jangan sampai terlewat karena jam operasional terbatas

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 5 Desember 2025, Sambut Libur Akhir Pekan

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di puluhan ruas jalan meski sudah mendekati libur akhir pekan