Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jakarta

Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Denny Basudewa

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021. Ini agar wajib pajak dapat termudahkan dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam laman resminya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.

Adapun keringanan pokok pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Photo : Katadata

Lusiana menambahkan bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun ini diberikan secara otomatis. Adapun caranya dengan melakukan penyesuaian pada sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Lalu untuk Penghapusan Sanksi Administrasi antara lain

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

Terkini

mobil
Wuling Eksion PHEV

Wuling Eksion PHEV: SUV 7-Seater Serba Bisa Untuk Mobilitas Keluarga

Wuling Eksion PHEV hadir untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang tidak hanya bermobilitas di dalam kota

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Terakhir Pekan Ini Sebelum Akhir Pekan

Mobil pribadi dengan pelat nomor yang tidak sesuai diharapkan tidak melintas area Ganjil Genap Jakarta

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jelang Weekend, 18 September

Menjelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tetap beroperasi di lima lokasi di sekitar ibu kota

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 18 September 2026, Intip Jadwalnya

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang

motor
Harga Motor Matic Murah

Harga Motor Matic Murah September 2026, Nex dan Address Naik

Sejumlah motor matic murah dari Suzuki dan TVS mengalami kenaikan bervariasi pada periode September 2026

otosport
Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027

Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027: Sisa Dua Bangku Kosong

Tim satelit KTM, yakni Tech3 baru mengumumkan Agius untuk masuk ke susunan sementara pembalap MotoGP 2027

mobil
GIIAS Semarang 2026

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Akhir Bulan, Ada Promo Tiket

Pameran otomotif GIIAS siap berlanjut ke Semarang di akhir September 2026, ada promo pembelian tiket

mobil
BMW

Penjualan Merek Mobil Mewah Agustus 2026: BMW dan Lexus Sumringah

Merek mobil mewah di RI alami kenaikan penjualan sepanjang periode Agustus 2026, termasuk BMW dan Lexus