Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia, Bisa 30 Kali Lipat
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jakarta
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021. Ini agar wajib pajak dapat termudahkan dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam laman resminya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.
Adapun keringanan pokok pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.
Lusiana menambahkan bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun ini diberikan secara otomatis. Adapun caranya dengan melakukan penyesuaian pada sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah :
• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.
Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Lalu untuk Penghapusan Sanksi Administrasi antara lain
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
29 Agustus 2025, 08:00 WIB
Penjualan mobil baru terganggu akibat aksi premanisme yang dilakukan para perusahaan pembiayaan di Tanah Air
29 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Fronx berhasil meraih hasil positif di Jawa Timur dengan mencatat ratusan pemesanan sejak peluncuran
29 Agustus 2025, 06:00 WIB
Sebelum berganti bulan, ada baiknya Anda mencatat dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
29 Agustus 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta untuk melakukan perpanjangan masa berlakunya
29 Agustus 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta akan berlangsung dengan pengawasan ketat dari kepolisian setelah demo buruh
28 Agustus 2025, 20:00 WIB
Kukuh mengungkapkan anggota Gaikindo akan bertambah menjadi 62 karena ada sejumlah merek yang ingin mendaftar
28 Agustus 2025, 19:00 WIB
Kendaraan ramah lingkungan seperti truk hidrogen sampai model listrik dilihat Pertamina sebagai alternatif
28 Agustus 2025, 18:00 WIB
Ratusan unit BYD Dolphin diekspor dari Thailand untuk pasar Uni Eropa yang menerapkan tarif impor tinggi