Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jakarta
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021. Ini agar wajib pajak dapat termudahkan dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam laman resminya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.
Adapun keringanan pokok pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.
Lusiana menambahkan bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun ini diberikan secara otomatis. Adapun caranya dengan melakukan penyesuaian pada sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah :
• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.
Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Lalu untuk Penghapusan Sanksi Administrasi antara lain
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
21 Juni 2026, 09:55 WIB
Yamaha Indonesia menggelar program edukasi berkeselamatan di jalan raya untuk berbagai kalangan masyarakat
20 Juni 2026, 20:35 WIB
Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Ceko 2026, Marco Bezzecchi gagal menyelesaikan balapan
20 Juni 2026, 18:05 WIB
Indomobil eMotor Tyranno X baru saja meluncur dan bisa langsung dibeli oleh para konsumen di Tanah Air
20 Juni 2026, 13:00 WIB
GAC Aion KS Tubun resmi dibuka, usung konsep unik yang memanjakan mitra pengemudi Grab pengguna mobil listrik
20 Juni 2026, 11:00 WIB
Wuling menyatakan telah menyelesaikan kendala pemindahan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
20 Juni 2026, 09:54 WIB
Marc Marquez benar-benar berambisi untuk melanjutkan kemenangannya pada ajang MotoGP Ceko 2026 di Sirkuit Brno
19 Juni 2026, 19:00 WIB
Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas
19 Juni 2026, 17:00 WIB
Sepanjang 2026, penjualan Daihatsu di Mei 2026 mencapai angka tertingginya secara retail yakni 12.531 unit