Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jakarta

Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021. Ini agar wajib pajak dapat termudahkan dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam laman resminya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.

Adapun keringanan pokok pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Photo : Katadata

Lusiana menambahkan bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun ini diberikan secara otomatis. Adapun caranya dengan melakukan penyesuaian pada sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Lalu untuk Penghapusan Sanksi Administrasi antara lain

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

Terkini

mobil
Koleksi kendaraan Atta Halilintar

Koleksi Kendaraan Atta Halilintar, Banyak yang Sudah Dimodifikasi

Atta Halilintar memiliki koleksi kendaraan yang cukup beragam dan beberapa diantaranya sudah dimodifikasi

mobil
Chery Tiggo Cross CSH

1.000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Diserahkan ke Konsumen Hari Ini

Chery Tiggo Cross CSH mendapatkan respons positif dari konsumen, mulai diserahkan ke 1.000 konsumen pertama

mobil
Rapor Impor VinFast di 2025: Tahun Depan Wajib CKD Ribuan Unit

Peran Vinfast Dalam Mendukung Transisi Mobilitas Bersih

Vinfast di Indonesia terus mengembangkan lini bisnis untuk mendukung pemerintah mewujudkan energi bersih

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Bagnaia Comeback di Sepang

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Bagnaia Comeback di Sepang

Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Malaysia 2025, disusul Alex Marquez dan Fermin Aldeguer

news
AHM Best Student 2025

AHM Best Student 2025 Kembali Hasilkan Inovator-inovator Muda

Tiga siswa berhasil memperoleh penghargaan di AHM Best Student 2025 berkat inovasinya di bidang lingkungan

news
Kamera ETLE Polda Metro Jaya

ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung

Kakorlantas berkomitmen agar ETLE diperkuat kehadirannya di seluruh wilayan Indonesia khususnya di pulau Jawa

mobil
Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Demi memanjakan para konsumen di Tanah Air, Changan berencana memboyong Deepal S05 varian REEV tahun depan

mobil
Suzuki Baleno bekas

3 Suzuki Baleno Bekas Lansiran 2024, Cicilannya Menarik

Suzuki Baleno bekas dijual dengan beragam kemudahan termasuk TDP ringan dan cicilan hanya Rp 5 jutaan