Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jakarta

Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021. Ini agar wajib pajak dapat termudahkan dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam laman resminya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.

Adapun keringanan pokok pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Photo : Katadata

Lusiana menambahkan bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun ini diberikan secara otomatis. Adapun caranya dengan melakukan penyesuaian pada sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Lalu untuk Penghapusan Sanksi Administrasi antara lain

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

Terkini

mobil
Rapor Impor VinFast di Indonesia: Bakal CKD 17 Ribu Mobil di 2026

Catatan Sepak Terjang VinFast di Indonesia Sepanjang 2025

VinFast berhasil membuktikan komitmen jangka panjangnya mengembangkan ekosistem mobil listrik di Indonesia

otosport
Veda Ega Pratama

Veda Ega Pratama Langsung Pasang Target Tinggi di Moto3 2026

Veda Ega Pratama akan memperkuat Honda Team Asia ketika melakoni musim perdananya dalam ajang Moto3 2026

news
Shell

BBM Shell Kembali Langka, Ini Daftar SPBU yang Masih Punya Stok

Menurut pantauan KatadataOTO, kelangkaan BBM Shell sudah terjadi sejak Selasa (23/12) sore di beberapa lokasi

mobil
Ford

HIM Buka Suara Terkait Rencana Ford Produksi di Pabrik Handal

Ford berniat memanfaatkan fasilitas milik Handal, sebelum membuat pabrik sendiri di Indonesia pada 2028

mobil
BYD

BYD Picu Persaingan Baru di Segmen Kei Car Jepang

BYD Racco hadir di sela Japan Mobility Show 2025, ganggu pasar kei car yang didominasi mobil bermesin bensin

mobil
Audi

Pengamat Ungkap Alasan Audi Masih Kalah dari BMW dan Mercy di RI

Audi hanya menjual 14 unit mobil mewah di periode Januari-November 2025, BMW justru tembus 2.000 unit

mobil
Mobil Cina

Dua Merek Mobil Cina Batal Jualan di Indonesia Tahun Ini

Ketatnya persaingan membuat dua merek mobil Cina, Zeekr dan Smart tak lagi terdengar kabarnya di dalam negeri

mobil
BYD

Ekspor BYD Diproyeksikan Tembus 1 Juta Unit di Akhir 2025

BYD jadi manufaktur otomotif dengan jumlah ekspor terbanyak ke dua di Tiongkok, berada tepat setelah Chery