Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Incar 7 Pelanggaran

Operasi Keselamatan Jaya 2022 siap digelar pada Maret 2022 dengan mengincar 7 pelanggaran prioritas yang umum dilakukan masyarakat

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Incar 7 Pelanggaran

TRENOTO – Tilang elektronik memang telah terbukti efektifitasnya dalam merekam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Tidak heran jika penggunaanya masih terus ditingkatkan akan bisa semakin merata di seluruh Indonesia.

Walau terbilang efektif, bukan berarti pihak Kepolisian lantas tidak melakukan operasi apapun. Operasi di jalan dirasa masih diperlukan untuk memastikan masyarakat tetap taat berlalu lintas khususnya di wilayah yang belum ada tilang elektronik.

Untuk itu, Ditlantas Polda Metro jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022 mendatang. Dalam operasi tersebut mereka akan fokus pada 7 pelanggaran prioritas yang dianggap cukup sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Photo : TMC Polda Metro

Diharapkan dengana adanya operasi ini maka masyarakat akan lebih disiplin terhadap keselamatan berkendara.

7 pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2022

  • Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan handphone. Pelanggar dikenakan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.Pelanggar dikenakan pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
  • Berbonceng lebih dari 1 orang. Pelanggar dikenakan pasal 292 UU LLAJ yo 106 ayat 9 dengan ancaman hukuman kurangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dikenakan pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggar dikenakan pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling paling banyak Rp3 juta.
  • Melawan Arus. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggar dikenakan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bukan atau denda palung banyak Rp250 ribu.

Terkini

mobil
Mobil LCGC

5 Mobil LCGC Terlaris di Januari 2026, Honda Brio Satya Memimpin

Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja

mobil
Neta

Gaikindo Tanggapi Kesulitan Neta Bertahan di Pasar RI

Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru

mobil
DFSK Seres dan Otoklix

DFSK Indonesia Siapkan Model Baru di Pertengahan 2026

DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang

mobil
Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Upaya Daihatsu Gairahkan Kembali Penjualan LCGC di Tanah Air

Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi

mobil
Jetour T2 PHEV

Peluncuran Jetour T2 PHEV Tak Akan Terganggu Insiden di Jagorawi

Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 Februari

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung saat Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pada 16 Hingga 17 Februari 2026

Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.