Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Incar 7 Pelanggaran

Operasi Keselamatan Jaya 2022 siap digelar pada Maret 2022 dengan mengincar 7 pelanggaran prioritas yang umum dilakukan masyarakat

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Incar 7 Pelanggaran

TRENOTO – Tilang elektronik memang telah terbukti efektifitasnya dalam merekam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Tidak heran jika penggunaanya masih terus ditingkatkan akan bisa semakin merata di seluruh Indonesia.

Walau terbilang efektif, bukan berarti pihak Kepolisian lantas tidak melakukan operasi apapun. Operasi di jalan dirasa masih diperlukan untuk memastikan masyarakat tetap taat berlalu lintas khususnya di wilayah yang belum ada tilang elektronik.

Untuk itu, Ditlantas Polda Metro jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022 mendatang. Dalam operasi tersebut mereka akan fokus pada 7 pelanggaran prioritas yang dianggap cukup sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Photo : TMC Polda Metro

Diharapkan dengana adanya operasi ini maka masyarakat akan lebih disiplin terhadap keselamatan berkendara.

7 pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2022

  • Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan handphone. Pelanggar dikenakan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.Pelanggar dikenakan pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
  • Berbonceng lebih dari 1 orang. Pelanggar dikenakan pasal 292 UU LLAJ yo 106 ayat 9 dengan ancaman hukuman kurangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dikenakan pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggar dikenakan pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling paling banyak Rp3 juta.
  • Melawan Arus. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggar dikenakan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bukan atau denda palung banyak Rp250 ribu.

Terkini

news
Auksi

Auksi Tingkatkan Layanan Demi Kenyamanan Pelanggan

Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia

mobil
Mobil Listrik Xiaomi YU7

Mobil Listrik Xiaomi YU7 Baru Akan Diekspor 2027, Ini Alasannya

Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi

news
Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota di Spanyol

Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota di Spanyol

Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol

news
Persimpangan jalan

Dishub DKI Siapkan Teknologi Senilai Rp 120 Miliar Buat Atasi Macet

Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota

mobil
Merek Jepang Diajak Ikut Manfaatkan Insentif Impor Mobil Listrik

Merek Jepang Diajak Ikut Manfaatkan Insentif Impor Mobil Listrik

Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD

motor
Subsidi Motor Listrik Diharapkan Benar Diberikan di Agustus 2025

Subsidi Motor Listrik Diharapkan Benar Diberikan di Agustus 2025

Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 4 Juli Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 4 Juli 2025, Ketat Sambut Libur Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk