Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Incar 7 Pelanggaran

Operasi Keselamatan Jaya 2022 siap digelar pada Maret 2022 dengan mengincar 7 pelanggaran prioritas yang umum dilakukan masyarakat

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Incar 7 Pelanggaran

TRENOTO – Tilang elektronik memang telah terbukti efektifitasnya dalam merekam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Tidak heran jika penggunaanya masih terus ditingkatkan akan bisa semakin merata di seluruh Indonesia.

Walau terbilang efektif, bukan berarti pihak Kepolisian lantas tidak melakukan operasi apapun. Operasi di jalan dirasa masih diperlukan untuk memastikan masyarakat tetap taat berlalu lintas khususnya di wilayah yang belum ada tilang elektronik.

Untuk itu, Ditlantas Polda Metro jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022 mendatang. Dalam operasi tersebut mereka akan fokus pada 7 pelanggaran prioritas yang dianggap cukup sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Photo : TMC Polda Metro

Diharapkan dengana adanya operasi ini maka masyarakat akan lebih disiplin terhadap keselamatan berkendara.

7 pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2022

  • Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan handphone. Pelanggar dikenakan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.Pelanggar dikenakan pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
  • Berbonceng lebih dari 1 orang. Pelanggar dikenakan pasal 292 UU LLAJ yo 106 ayat 9 dengan ancaman hukuman kurangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dikenakan pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggar dikenakan pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling paling banyak Rp3 juta.
  • Melawan Arus. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggar dikenakan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bukan atau denda palung banyak Rp250 ribu.

Terkini

mobil
Kisaran Harga Suzuki Fronx Hybrid, Tipe Tertinggi Rp 300 Jutaan

Kisaran Harga Suzuki Fronx Hybrid, Tipe Tertinggi Rp 300 Jutaan

Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual

mobil
Target penjualan Mitsubishi

Ada Model Baru, Mitsubishi Yakin Kuasai 10 Persen Pasar RI di 2025

Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan

otosport
Mobil Lubricants Dukung Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

Mobil Lubricants Dukung Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

news
Perbaikan jalan tol Jakarta CIkampek

Tol Jakarta Cikampek Kembali Diperbaiki Hingga Akhir Pekan

Tol Jakarta Cikampek kembali diperbaiki di tiga titik sekaligus dan rencananya rampung di akhir pekan

news
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2025

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2025

Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dipilih masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara

news
SIM keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Mei 2025, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan hari ini, simak informasi termasuk syarat dan biayanya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Mei 2025 Digelar di Puluhan Ruas Jalan

Ganjil genap Jakarta 19 Mei 2025 bakal digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota yang kerap padat di jam sibuk

motor
Motul 300V

Motul 300V Ester Core Diluncurkan di Sirkuit Mandalika

Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat