Kritik Pedas Prabowo Soal Motor Listrik Lokal yang Hanya Rebadged
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas
Oleh Serafina Ophelia
Lebih rinci, berikut bunyi aturan terkait TKDN 25 persen Pasal 66 khususnya ayat 1 dan 2 yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan
nasional.
(2) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukup kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen
dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau
d. dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
25 Juli 2026, 22:43 WIB
05 Juli 2026, 07:28 WIB
10 April 2026, 08:40 WIB
13 Februari 2026, 12:00 WIB
Terkini
04 September 2026, 13:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen
04 September 2026, 11:00 WIB
Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan
04 September 2026, 09:00 WIB
Pameran IEE Series 2026 memasuki Energy Week, ikut dukung ekosistem kendaraan energi terbarukan di Indonesia
04 September 2026, 07:00 WIB
AUKSI memanfaatkan momentum hari pelanggan nasional untuk memberikan persembahan istimewa bagi peserta lelang
04 September 2026, 06:00 WIB
Masih ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
04 September 2026, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang melayani pada pengendara sejak pagi, ada di BPR KS Wastu Kencana
04 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengendalikan jumlah kendaraan pribadi
03 September 2026, 16:46 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat menyambangi kota Batam dengan segala keunggulan masyarakat untuk bermobilitas