Kemenperin Bakal Batasi Truk Impor Dengan Dua Pendekatan
10 April 2026, 08:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas
Oleh Serafina Ophelia
Lebih rinci, berikut bunyi aturan terkait TKDN 25 persen Pasal 66 khususnya ayat 1 dan 2 yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan
nasional.
(2) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukup kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen
dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau
d. dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2026, 08:40 WIB
13 Februari 2026, 12:00 WIB
12 Februari 2026, 16:00 WIB
24 Januari 2026, 09:00 WIB
21 Januari 2026, 10:23 WIB
Terkini
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Masyarakat di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada hari ini
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Wuling Eksion dikatakan mendapat antuasiasme positif dari masyarakat Indonesia karena sejumlah kelebihannya
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat melayani prosedur perpanjangan SIM yang aktif
04 Juni 2026, 19:34 WIB
Toyota Kijang Innova Ambulans diharapkan dapat mempermudah mobilitas layanan kesehatan masyarakat Aceh Tamiang
04 Juni 2026, 11:00 WIB
Perusahaan asuransi sebut klaim kerusakan mobil listrik atau EV lebih tinggi dari kendaraan konvensional
04 Juni 2026, 09:00 WIB
Jetour T1 i-DM hadir untuk memenuhi kebutuhan mobilitas para konsumen yang tengah mencari mobil PHEV
04 Juni 2026, 07:37 WIB
Asuransi Astra mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dan naiknya suku bunga berdampak pada bisnis asuransi