Mobil Dinas Pemerintah Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen

Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas

Mobil Dinas Pemerintah Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen
Serafina Ophelia

Lebih rinci, berikut bunyi aturan terkait TKDN 25 persen Pasal 66 khususnya ayat 1 dan 2 yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/lnstitusi  Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan 
nasional. 
(2) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan: 

a. menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);

Toyota ingin mobilnya dijadikan kendaraan dinas
Photo : Toyota Astra Motor
 

b. dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukup kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen 

dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau 

Pindad Maung
Photo : Instagram/PT_Pindad

d. dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.


Terkini

mobil
Ford

Ford Matangkan Rencana Pembangunan Pabrik di Indonesia

Saat ini Ford RMA Indonesia mengaku sedang menjalin komunikasi dengan banyak pihak, seperti pemerintahan

news
SIM Keliling Bandung

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juli 2026

SIM Keliling Bandung hari ini beroperasi di dua tempat, hal ini agar masyarakat lebih mudah menemukannya

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 20 Juli

Beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda, berikut adalah informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta

news
Ganjil Genap Jakarta

Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Juli 2026 Mulai Dari Pagi

Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa memecah kemacetan yang terjadi pada jam-jam sibuk

mobil
Motul

Motul Komitmen Sukseskan Program Diesel B50 di Indonesia

Motul luncurkan produk yang menjadi solusi dalam penerapan program bahan bakar diesel B50 yang baru diresmikan

motor
Vinfast

Vinfast Luncurkan 3 Motor Listrik, Harga Mulai Rp 17 Jutaan

Vinfast Indonesia secara resmi menawarkan motor listrik dengan pilihan kepemilikan baterai sewa atau beli putus

mobil
Chery Q EV

Chery Q Debut di GIIAS 2026, Sudah Terpesan 3.000 Unit

Chery Q sudah dipesan lebih dari 3.000 unit meskipun tanpa harga final dan baru akan meluncur di GIIAS 2026

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Pertimbangan Mitsubishi Luncurkan Xforce Hybrid Ketimbang Xpander

MMKSI menilai kalau Mitsubishi Xforce Hybrid lebih memiliki prospek lebih bagus di pasar otomotif Indonesia