Alasan Mengapa Truk ODOL Susah Diberantas
08 April 2023, 09:34 WIB
Truk ODOL belakangan menjadi sasaran razia kepolisian karena dinilai sudah meresahkan dan mengganggu lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belakangan ini pihak Kepolisian semakin gencar melakukan razia truk Over Dimension Over Loading atau biasa disebut ODOL. Secara umum bisa diartikan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Dilansir dari dishub.bulelengkab.go.id, truk ODOL tidak bisa dipisahkan karena satu kesatuan. Hal ini disampaikan oleh Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Kendaraan over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan berdimensinya benar tidak over loading, tergantung masyarakatnya” terang Dewanto beberapa waktu lalu.
Ia pun menjelaskan bahwa sebuah truk bisa saja memiliki dimensi sesuai spesifikasi, tetap mengangkut barang dengan berat di atas batas normal. Demikian juga sebaliknya, ada kendaraan yang mengangkut barang berbobot ringan namun ukurannya terlalu besar.
"Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading. Misalkan mobil mobil bak atau truk bak, tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga," katanya.
Pemerintah sendiri berharap pada 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan ODOL. Pasalnya, kendaraan tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta dapat merusak fasilitas umum seperti kondisi jalan.
Personel PJR Induk Bitung Korlantas Polri Bersama tim gabungan gelar kegiatan ops penindakan kendaraan ODOL di Tol Jakarta Tangerang pada hari Rabu, 16 Februari 2022. Operasi tersebut melibatkan 11 personil PJR Bitung, 12 personil BPTJ, 10 personil JMTO Tol Janger, 2 personil RO 2 JM, 2 personil JMT, 4 personil Korlantas, 7 personil dari Ditjen Hubdat.
Selama operasi ada 58 kendaraan terjaring secara acak dan 37 di antaranya dikenakan tilang karena melakukan pelanggaran aturan. Dari jumlah 37 kendaraan yang melakukan pelanggaran, 32 di antaranya merukan kendaraan ODOL.
Hal ini tentunya sangat disayangkan karena sebenarnya pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait truk ODOL. Sayangnya sosialisasi tersebut tampaknya masih belum cukup dipatuhi.
“Kami terus Menghimbau kepada pemilik usaha maupun jasa angkutan barang untuk tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah” terang AKP Suwito, Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 April 2023, 09:34 WIB
30 Desember 2022, 17:00 WIB
21 Desember 2022, 19:34 WIB
08 Desember 2022, 12:23 WIB
23 Februari 2022, 09:19 WIB
Terkini
14 November 2024, 07:00 WIB
Merasakan performa serta fitur unggulan Hyundai Ioniq 5 N di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat
14 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 November 2024 diawasi ketat oleh pihak kepolisian dengan dukungan dari kamera ETLE
14 November 2024, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C bisa manfaatkan layanan tersebut, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
14 November 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta melayani masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus dokumen berkendara pada hari ini
13 November 2024, 22:00 WIB
BYD incar pasar Korea Selatan setelah sukses mendapat respon positif dari berbagai negara termasuk Indonesia
13 November 2024, 21:00 WIB
Menurut data dari hasil evaluasi Jasa Marga pada 2024, ditemukan jam rawan kecelakaan yang patut diwaspadai
13 November 2024, 20:00 WIB
TNI AL akan diperkuat 80 Pindad Maung untuk dijadikan sebagai kendaraan taknis hingga operasional prajurit
13 November 2024, 19:00 WIB
Chery berencana momboyong lima mobil baru tahun depan di Indonesia, salah satunya adalah Tiggo 8 Pro PHEV