AHY Pastikan Program Zero ODOL Berlangsung Januari 2027
17 Februari 2026, 19:00 WIB
Truk ODOL belakangan menjadi sasaran razia kepolisian karena dinilai sudah meresahkan dan mengganggu lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belakangan ini pihak Kepolisian semakin gencar melakukan razia truk Over Dimension Over Loading atau biasa disebut ODOL. Secara umum bisa diartikan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Dilansir dari dishub.bulelengkab.go.id, truk ODOL tidak bisa dipisahkan karena satu kesatuan. Hal ini disampaikan oleh Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Kendaraan over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan berdimensinya benar tidak over loading, tergantung masyarakatnya” terang Dewanto beberapa waktu lalu.
Ia pun menjelaskan bahwa sebuah truk bisa saja memiliki dimensi sesuai spesifikasi, tetap mengangkut barang dengan berat di atas batas normal. Demikian juga sebaliknya, ada kendaraan yang mengangkut barang berbobot ringan namun ukurannya terlalu besar.
"Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading. Misalkan mobil mobil bak atau truk bak, tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga," katanya.
Pemerintah sendiri berharap pada 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan ODOL. Pasalnya, kendaraan tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta dapat merusak fasilitas umum seperti kondisi jalan.
Personel PJR Induk Bitung Korlantas Polri Bersama tim gabungan gelar kegiatan ops penindakan kendaraan ODOL di Tol Jakarta Tangerang pada hari Rabu, 16 Februari 2022. Operasi tersebut melibatkan 11 personil PJR Bitung, 12 personil BPTJ, 10 personil JMTO Tol Janger, 2 personil RO 2 JM, 2 personil JMT, 4 personil Korlantas, 7 personil dari Ditjen Hubdat.
Selama operasi ada 58 kendaraan terjaring secara acak dan 37 di antaranya dikenakan tilang karena melakukan pelanggaran aturan. Dari jumlah 37 kendaraan yang melakukan pelanggaran, 32 di antaranya merukan kendaraan ODOL.
Hal ini tentunya sangat disayangkan karena sebenarnya pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait truk ODOL. Sayangnya sosialisasi tersebut tampaknya masih belum cukup dipatuhi.
“Kami terus Menghimbau kepada pemilik usaha maupun jasa angkutan barang untuk tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah” terang AKP Suwito, Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Februari 2026, 19:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Terkini
29 Agustus 2026, 21:08 WIB
Marc Marquez kembali unjuk performa di Sprint Race MotoGP Aragon 2026, naik podium bersama Alex Marquez
29 Agustus 2026, 18:01 WIB
Memiliki motor bebek bisa jadi salah satu opsi terbaik bulan ini, sebab ada banyak produk yang bisa dipilih
28 Agustus 2026, 22:10 WIB
BYD Mako PHEV menjadi produk terbaru yang mengisi segmen pikap double cabin, debut di Brasil lebih dulu
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini