Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL
14 Mei 2025, 15:00 WIB
Truk ODOL belakangan menjadi sasaran razia kepolisian karena dinilai sudah meresahkan dan mengganggu lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belakangan ini pihak Kepolisian semakin gencar melakukan razia truk Over Dimension Over Loading atau biasa disebut ODOL. Secara umum bisa diartikan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Dilansir dari dishub.bulelengkab.go.id, truk ODOL tidak bisa dipisahkan karena satu kesatuan. Hal ini disampaikan oleh Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Kendaraan over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan berdimensinya benar tidak over loading, tergantung masyarakatnya” terang Dewanto beberapa waktu lalu.
Ia pun menjelaskan bahwa sebuah truk bisa saja memiliki dimensi sesuai spesifikasi, tetap mengangkut barang dengan berat di atas batas normal. Demikian juga sebaliknya, ada kendaraan yang mengangkut barang berbobot ringan namun ukurannya terlalu besar.
"Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading. Misalkan mobil mobil bak atau truk bak, tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga," katanya.
Pemerintah sendiri berharap pada 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan ODOL. Pasalnya, kendaraan tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta dapat merusak fasilitas umum seperti kondisi jalan.
Personel PJR Induk Bitung Korlantas Polri Bersama tim gabungan gelar kegiatan ops penindakan kendaraan ODOL di Tol Jakarta Tangerang pada hari Rabu, 16 Februari 2022. Operasi tersebut melibatkan 11 personil PJR Bitung, 12 personil BPTJ, 10 personil JMTO Tol Janger, 2 personil RO 2 JM, 2 personil JMT, 4 personil Korlantas, 7 personil dari Ditjen Hubdat.
Selama operasi ada 58 kendaraan terjaring secara acak dan 37 di antaranya dikenakan tilang karena melakukan pelanggaran aturan. Dari jumlah 37 kendaraan yang melakukan pelanggaran, 32 di antaranya merukan kendaraan ODOL.
Hal ini tentunya sangat disayangkan karena sebenarnya pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait truk ODOL. Sayangnya sosialisasi tersebut tampaknya masih belum cukup dipatuhi.
“Kami terus Menghimbau kepada pemilik usaha maupun jasa angkutan barang untuk tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah” terang AKP Suwito, Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Mei 2025, 15:00 WIB
10 Mei 2025, 12:00 WIB
14 November 2024, 18:00 WIB
08 April 2023, 09:34 WIB
30 Desember 2022, 17:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan