AHY Pastikan Program Zero ODOL Berlangsung Januari 2027
17 Februari 2026, 19:00 WIB
Truk ODOL belakangan menjadi sasaran razia kepolisian karena dinilai sudah meresahkan dan mengganggu lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belakangan ini pihak Kepolisian semakin gencar melakukan razia truk Over Dimension Over Loading atau biasa disebut ODOL. Secara umum bisa diartikan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Dilansir dari dishub.bulelengkab.go.id, truk ODOL tidak bisa dipisahkan karena satu kesatuan. Hal ini disampaikan oleh Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Kendaraan over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan berdimensinya benar tidak over loading, tergantung masyarakatnya” terang Dewanto beberapa waktu lalu.
Ia pun menjelaskan bahwa sebuah truk bisa saja memiliki dimensi sesuai spesifikasi, tetap mengangkut barang dengan berat di atas batas normal. Demikian juga sebaliknya, ada kendaraan yang mengangkut barang berbobot ringan namun ukurannya terlalu besar.
"Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading. Misalkan mobil mobil bak atau truk bak, tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga," katanya.
Pemerintah sendiri berharap pada 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan ODOL. Pasalnya, kendaraan tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta dapat merusak fasilitas umum seperti kondisi jalan.
Personel PJR Induk Bitung Korlantas Polri Bersama tim gabungan gelar kegiatan ops penindakan kendaraan ODOL di Tol Jakarta Tangerang pada hari Rabu, 16 Februari 2022. Operasi tersebut melibatkan 11 personil PJR Bitung, 12 personil BPTJ, 10 personil JMTO Tol Janger, 2 personil RO 2 JM, 2 personil JMT, 4 personil Korlantas, 7 personil dari Ditjen Hubdat.
Selama operasi ada 58 kendaraan terjaring secara acak dan 37 di antaranya dikenakan tilang karena melakukan pelanggaran aturan. Dari jumlah 37 kendaraan yang melakukan pelanggaran, 32 di antaranya merukan kendaraan ODOL.
Hal ini tentunya sangat disayangkan karena sebenarnya pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait truk ODOL. Sayangnya sosialisasi tersebut tampaknya masih belum cukup dipatuhi.
“Kami terus Menghimbau kepada pemilik usaha maupun jasa angkutan barang untuk tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah” terang AKP Suwito, Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Februari 2026, 19:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Terkini
08 Juni 2026, 06:00 WIB
Pada hari ini, SIM keliling Bandung dapat ditemui di dua tempat berbeda dan sudah beroperasi sejak pagi
08 Juni 2026, 06:00 WIB
Mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini wajib waspada saat melintas karena ada Ganjil Genap Jakarta
07 Juni 2026, 20:47 WIB
Motul menawarkan pelumas terbaru untuk motor 2Tak yang mengalami pembaruan mengikuti standar produk global
07 Juni 2026, 20:14 WIB
Marc Marquez menunjukan kebangkitannya dengan meraih kemenangan di MotoGP Hungaria 2026 pada akhir pekan ini
07 Juni 2026, 18:48 WIB
Omoda 9 PHEV diyakini segera masuk Indonesia dalam waktu dekat, berikut adalah bocoran spesifikasinya
07 Juni 2026, 12:15 WIB
Wuling Eksion PHEV diajak melintasi berbagai macam medan jalan tanpa mengalami kesulitan dan ramah di kantong
06 Juni 2026, 20:34 WIB
Marc Marquez finish dengan memukau di Sprint Race MotoGP Hungaria 2026, naik podium bersama Pedro Acosta
06 Juni 2026, 19:00 WIB
Ranggy menjelaskan bahwa Jetour T2 i-DM akan dipasarkan kepada konsumen di Tanah Air pada semester kedua 2026