Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Masih Atas Nama Orang lain
27 April 2025, 12:00 WIB
KPK titipkan mobil Ridwan Kamil yang telah mereka sita ke bengkel di Jawa Barat karena harus mendapat perawatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) titip mobil Ridwan Kamil ke bengkel di Jawa Barat. Kendaraan bermerek Mercedes-Benz tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank BJB.
Namun mobil belum bisa disimpan langsung oleh lembaga antirasuah karena harus mendapat perawatan.
“Yang pasti bengkelnya berada di Jawa Barat,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansur Antara (04/05).
Meski dititipkan tetapi pemilik bengkel berkewajiban untuk menjaga kendaraan sebaik mungkin. Tessa oun memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut.
“Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan segera dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pada bank BJB. Selain mobil Mercedes-Benz, mereka menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Keduanya pun termasuk dalam 26 unit kendaraan yang disita karena dinilai memiliki kaitan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza serta Yamaha NMAX.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 April 2025, 12:00 WIB
27 April 2025, 10:00 WIB
25 April 2025, 20:00 WIB
17 April 2025, 11:09 WIB
12 April 2025, 13:33 WIB
Terkini
04 Mei 2025, 13:00 WIB
Selama lima hari pameran PEVS 2025 digelar, disebutkan nilai transaksinya mencapai Rp 900 miliar lebih
04 Mei 2025, 11:00 WIB
New Ducati Panigale V2 resmi dihadirkan buat konsumen Indonesia di Sirkuit Mandalika, bobot lebih ringan
04 Mei 2025, 09:00 WIB
Kerjasama dengan Safast, MAB akan memulai produksi ribuan kendaraan niaga ringan berbasis baterai atau BEV
04 Mei 2025, 07:19 WIB
Buat pencinta otomotif yang ingin membeli motor listrik Can-Am sekarang, ada potongan harga bisa dimanfaatkan
03 Mei 2025, 21:00 WIB
Can-Am baru saja memasarkan dua motor listrik untuk para konsumen di Indonesia, yakni Origin dan Pulse
03 Mei 2025, 18:00 WIB
Ducati Indonesia mengajak 240 anggota komunitas riding dan mencicipi Sirkuit Mandalika untuk pertama kalinya
03 Mei 2025, 16:00 WIB
Sejumlah unit Seres E1 diserahkan langsung ke tangan konsumen dengan memanfaatkan momen pameran PEVS 2025
03 Mei 2025, 14:00 WIB
AI (Artificial Intelligence) kian menjadi modal untuk mengembangkan mobil di era modern seperti saat ini