STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Pelat nomor dengan Cip RFID bisa membuat kondisi lalu lintas lebih teratur tidak ada lagi salah identifikasi kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tak hanya melalukan ubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi, Korlantas Polri juga berencana untuk menyematkan cip berteknologi khusus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik yang kini semakin tersebar di seluruh Indonesia.
Selama ini tilang elektronik memang telah menjadi andalan kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Teknologi Pelat nomor dengan Cip RFID tersebut pun berhasil membuat pengguna jalan lebih taat berlalu lintas agar tidak dikenai denda.
Namun kebijakan tersebut masih bisa ditingkatkan melalui beragam cara, termasuk mengubah warna dasar pelat nomor dan penggunaan cip. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kesalahan saat melakukan identifikasi kendaraan.
Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu anggaran guna mewujudkannya. Ia mengatakan bahwa kemungkinan pelaksanaan kebijakan baru bisa dilakukan dalam 1 atau 2 tahun ke depan.
Dilansir dari NTMC Polri, Yusri menyampaikan bahwa cip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID sudah diterapkan pada sejumlah negara. Dengan adanya teknologi tersebut maka data dari kendaraan menjadi lebih mudah diakses oleh petugas maupun kamera ETLE ketika mereka melanggar lalu lintas.
“Semua data telah lengkap. Mulai dari kendaraan pernah kecelakaan, melanggar lalu lintas, kena tilang berapa kali ada semua di situ,” lanjut Yusri.
Selain itu, penggunaan cip juga bisa mengatasi penggunaan pelat nomor palsu terutama untuk menghindari aturan ganjil genap. Dengan demikian pembatasan lalu lintas akan menjadi lebih efektif dibanding sebelumnya.
Kasus pemalsuan memang terbilang marak dan telah meresahkan masyarakat. Pasalnya telah kasus dimana pengguna pelat nomor palsu melakukan pelanggaran kemudian pemilik asli dikirimkan surat tilang.
Namun tentunya teknologi canggih tersebut masih membutuhkan waktu lebih lama untuk dapat terlaksana di Tanah Air. Pasalnya saat ini Korlantas Polri masih fokus untuk mengubah warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih.
Perubahan warna akan dilakukan bertahap mulai pertengahan 2022 dan diharapkan rampung pada 2027. Pelat putih diutamakan untuk kendaraan baru, mutasi serta perubahan 5 tahunan serta dipastikan tidak dikenai biaya tambahan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 15:00 WIB
16 Maret 2025, 15:40 WIB
01 Maret 2025, 17:00 WIB
29 Oktober 2024, 19:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
Terkini
26 Mei 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap jakarta Jakarta pada akhir Mei 2025 hanya akan berlaku tiga hari karena adanya libur dan cuti bersama
26 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 26 Mei 2025 diharapkan masih bisa diandalkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas
26 Mei 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hari ini, berikut informasi lengkapnya
26 Mei 2025, 06:00 WIB
Cek jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini pada Senin (26/05), lengkap dengan biaya dan syaratnya
25 Mei 2025, 21:00 WIB
Xpeng bakal perkenalkan tiga model baru hingga akhir 2025 yang sudah dibekali beragam keunggulan menarik
25 Mei 2025, 20:48 WIB
Marco Bezzecchi secara mengejutkan bisa menjadi pemenang dalam balapan MotoGP Inggris 2025 di Silverstone
25 Mei 2025, 19:00 WIB
Mario Suryo Aji memilih naik ke meja operasi untuk menyembuhkan cedera dislokasi bahu yang sedang dialami
25 Mei 2025, 17:45 WIB
PT HPM yakin Honda Brio generasi kedua masih tetap diminati walaupun tanpa ubahan mayor selama tujuh tahun