Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam Penjara 6 Tahun
19 April 2024, 09:00 WIB
Pelat nomor dengan Cip RFID bisa membuat kondisi lalu lintas lebih teratur tidak ada lagi salah identifikasi kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tak hanya melalukan ubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi, Korlantas Polri juga berencana untuk menyematkan cip berteknologi khusus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik yang kini semakin tersebar di seluruh Indonesia.
Selama ini tilang elektronik memang telah menjadi andalan kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Teknologi Pelat nomor dengan Cip RFID tersebut pun berhasil membuat pengguna jalan lebih taat berlalu lintas agar tidak dikenai denda.
Namun kebijakan tersebut masih bisa ditingkatkan melalui beragam cara, termasuk mengubah warna dasar pelat nomor dan penggunaan cip. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kesalahan saat melakukan identifikasi kendaraan.
Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu anggaran guna mewujudkannya. Ia mengatakan bahwa kemungkinan pelaksanaan kebijakan baru bisa dilakukan dalam 1 atau 2 tahun ke depan.
Dilansir dari NTMC Polri, Yusri menyampaikan bahwa cip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID sudah diterapkan pada sejumlah negara. Dengan adanya teknologi tersebut maka data dari kendaraan menjadi lebih mudah diakses oleh petugas maupun kamera ETLE ketika mereka melanggar lalu lintas.
“Semua data telah lengkap. Mulai dari kendaraan pernah kecelakaan, melanggar lalu lintas, kena tilang berapa kali ada semua di situ,” lanjut Yusri.
Selain itu, penggunaan cip juga bisa mengatasi penggunaan pelat nomor palsu terutama untuk menghindari aturan ganjil genap. Dengan demikian pembatasan lalu lintas akan menjadi lebih efektif dibanding sebelumnya.
Kasus pemalsuan memang terbilang marak dan telah meresahkan masyarakat. Pasalnya telah kasus dimana pengguna pelat nomor palsu melakukan pelanggaran kemudian pemilik asli dikirimkan surat tilang.
Namun tentunya teknologi canggih tersebut masih membutuhkan waktu lebih lama untuk dapat terlaksana di Tanah Air. Pasalnya saat ini Korlantas Polri masih fokus untuk mengubah warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih.
Perubahan warna akan dilakukan bertahap mulai pertengahan 2022 dan diharapkan rampung pada 2027. Pelat putih diutamakan untuk kendaraan baru, mutasi serta perubahan 5 tahunan serta dipastikan tidak dikenai biaya tambahan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
20 Maret 2024, 11:00 WIB
16 Maret 2024, 17:53 WIB
13 Desember 2023, 20:11 WIB
Terkini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3