Perkuat ETLE, Korlantas akan Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan

Korlantas berencana akan memasangkan cip di pelat nomor kendaraan untuk memperkuat penerapan tilang elektronik

Perkuat ETLE, Korlantas akan Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan
Adi Hidayat

TRENOTO – Korps lalu lintas (Korlantas) tengah mempersiapkan penerapan teknologi baru pada pelat nomor kendaraan. Teknologi tersebut berupa cip untuk memudahkan pihak Kepolisian melakukan pengamanan aturan berlalu lintas.

Saat ini, Korlantas telah dilengkapi beragam teknologi terbaru untuk memudahkan mereka dalam bekerja. Namun teknologi tersebut belumlah sempurna dan masih perlu beberapa pengembangan lagi di masa depan.

Salah satu pengembangan yang hendak dilakukan adalah pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan. Cip terebut nantinya akan memudahkan pihak Kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik sekaligus mencari data dari pemilik kendaraan.

Photo : NTMC Polri

Namun proses untuk bisa menerapkan teknologi tersebut tentunya masih panjang. Hal ini karena pihak Kepolisian pun harus melakukan penyesuaian teknologi yang ada sekarang agar semua bisa berfungsi secara optimal.

Tak hanya itu, warna pelat nomor juga direncanakan akan mengalami perubahan warna tahun ini. Pelat nomor yang semula berlatar belakang hitam dan tulisan putih dinilai masih sulit terbaca di kamera tilang elektronik.

Sebagai contoh adalah angka 5 dan huruf S sering kali tertukar. Demikian pula angka 1 dengan huruf I juga beberapa kali tertukar sehingga perlu ada sebuah tindakan khusus yang dapat memudahkan petugas.

Photo : NTMC Polri

Untuk itu, pelat nomor nantinya akan berganti menjadi latar belakang putih dan tulisan hitam. Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap karena perlu ada penyesuaian material pembuatan pelat.

Berikut adalah warna pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan tahun ini

  • Pelat putih dengan tulisan hitam : digunakan oleh kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum, PNA dan badan international.
  • Pelat kuning dengan tulisan hitam : digunakan oleh kendaraan bermotor umum.
  • Pelat merah dengan tulisan putih : digunakan oleh kendaraan bermotor instansi pemerintah.
  • Pelat hijau dengan tulisan hitam : digunakan oleh kendaraan bermotor di Kawasan perdagangan bebas dan telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Khusus untuk kendaraan listrik akan menyesuaikan peruntukannya namun ditambahkan tanda khusus guna membedakannya. Hal ini penting karena kendaraan listrik akan mendapat beberapa keistimewaan seperti bebas ganjil genap sehingga pihak Kepolisian harus bisa membedakannya dengan mudah.


Terkini

motor
Honda Beat

Cek Harga Motor Matic Murah Oktober 2026, Ada Beat dan Fazzio

Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan

motor
Suzuki Satria

Suzuki Periksa Dua Komponen Penting pada Satria Pro dan F150

SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025

mobil
Aion

GAC Aion Kejar TKDN 60 Persen Untuk 2027

GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah

motor
Yadea GT80

Motor Listrik Yadea Ditantang Buktikan Kemampuan Jarak Tempuh

Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh

mobil
BYD Atto 1

10 Mobil Listrik Terlaris September 2026: EV Mungil Diminati

Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales

mobil
New Danza D9

BYD Bersiap Hadapi Mandatori TKDN 60 Persen di 2027

BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan

otosport
BYD

Selain Atto 2, BYD M6 EV Bakal Pakai Blade Battery Generasi Kedua

BYD M6 EV menjadi salah satu mobil listrik yang bisa melakukan pengisian daya super cepat hanya lima menit

otosport
Marc Marquez

Bos Ducati Puji Marc Marquez Meski Finis Keenam di Mandalika

Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi