Mewah, Garasi Eko Patrio Diisi Subaru BRZ sampai Jeep Rubicon
07 September 2025, 07:00 WIB
Rahmady Effendi Hutahaean tercatat memiliki beberapa kendaraan di dalam LHKPN miliknya, seperti Honda CR-V
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Nama Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta baru-baru ini mencuat ke publik. Hal itu setelah dirinya dilaporkan oleh Andreas, seorang pengacara dari Eternity Global Law Firm.
Rahmady disebut tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) miliknya secara benar.
Sebagai informasi, Andreas merupakan pengacara dari Wijanto Tirtasana, pengusaha yang pernah punya bisnis bersama dengan Rahmady.
Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut memberi pinjaman uang ke Wijanto untuk bisnis ekspor impor pupuk pada 2017 di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro (PT MCA).
Lantas Wijanto menerima uang senilai Rp 7 miliar. Akan tetapi terdapat syarat harus dipenuhi, yakni istri Rahmady diangkat sebagai komisaris utama.
Lalu juga memegang saham sebanyak 40 persen atau sekitar Rp 24 miliar dari total aset perusahaan senilai Rp 60 miliar.
Namun seiring perjalanan, Rahmady Effendi Hutahaean disebut tak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN. Di 2017 dia melaporkan kekayaannya sebesar Rp 3,2 miliar.
Kemudian dalam LHKPN 2022 yang terakhir kali dilaporkan, pejabat Bea Cukai Purwakarta ini hanya memiliki harta Rp 6,3 miliar saja.
Atas laporan tersebut, dia dibebastugaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai diperiksa secara internal. Hasilnya ditemukan terjadi benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Humas Bea Cukai di Antara pada Selasa (14/3).
Rahmady Effendi Hutahaean pun telah membantah tudingan itu. Dia mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan dari Wijanto.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 September 2025, 07:00 WIB
31 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
06 Agustus 2025, 20:00 WIB
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang
27 Desember 2025, 11:00 WIB
Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan
27 Desember 2025, 09:00 WIB
Berbagai model mobil baru dari merek seperti Toyota sampai Suzuki siap hadir, mayoritas lini elektrifikasi
27 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast lebih memilih bekerjasama dengan Gotion Indonesia untuk menyediakan baterai EV pada setiap modelnya
26 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD jawab kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pengisian daya super cepat saat melakukan perjalanan jarak jauh
26 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Yamaha membeli motor baru menjadi opsi lebih ramah di kantong saat kondisi ekonomi sedang sulit
26 Desember 2025, 09:00 WIB
perang harga sekilas menguntungkan konsumen semata, padahal menyimpan bahaya di masa depan yang merugikan
26 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas