Mewah, Garasi Eko Patrio Diisi Subaru BRZ sampai Jeep Rubicon
07 September 2025, 07:00 WIB
Rahmady Effendi Hutahaean tercatat memiliki beberapa kendaraan di dalam LHKPN miliknya, seperti Honda CR-V
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Nama Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta baru-baru ini mencuat ke publik. Hal itu setelah dirinya dilaporkan oleh Andreas, seorang pengacara dari Eternity Global Law Firm.
Rahmady disebut tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) miliknya secara benar.
Sebagai informasi, Andreas merupakan pengacara dari Wijanto Tirtasana, pengusaha yang pernah punya bisnis bersama dengan Rahmady.
Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut memberi pinjaman uang ke Wijanto untuk bisnis ekspor impor pupuk pada 2017 di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro (PT MCA).
Lantas Wijanto menerima uang senilai Rp 7 miliar. Akan tetapi terdapat syarat harus dipenuhi, yakni istri Rahmady diangkat sebagai komisaris utama.
Lalu juga memegang saham sebanyak 40 persen atau sekitar Rp 24 miliar dari total aset perusahaan senilai Rp 60 miliar.
Namun seiring perjalanan, Rahmady Effendi Hutahaean disebut tak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN. Di 2017 dia melaporkan kekayaannya sebesar Rp 3,2 miliar.
Kemudian dalam LHKPN 2022 yang terakhir kali dilaporkan, pejabat Bea Cukai Purwakarta ini hanya memiliki harta Rp 6,3 miliar saja.
Atas laporan tersebut, dia dibebastugaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai diperiksa secara internal. Hasilnya ditemukan terjadi benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Humas Bea Cukai di Antara pada Selasa (14/3).
Rahmady Effendi Hutahaean pun telah membantah tudingan itu. Dia mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan dari Wijanto.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 September 2025, 07:00 WIB
31 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
06 Agustus 2025, 20:00 WIB
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor
19 Agustus 2026, 20:13 WIB
Diler baru Omoda & Jaecoo memiliki fasilitas untuk melayani konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
OLXmobbi mengklaim bahwa selama pameran GIIAS 2026, penjualan mobil bekas meningkat dibandingkan tahun lalu
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Wholesales mobil hybrid yang mencakup PHEV dan HEV turun di periode Juli 2026, Toyota masih terlaris
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
Saat ini insentif motor listrik belum dicairkan kepada masyarakat karena masih menunggu penerbitan PMK