Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Majelis Hakim memutuskan Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo dilelang buat mengurangi jumlah restitusi yang ditanggungnya
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Mario Dandy Satriyo harus merelakan Jeep Rubicon miliknya dilelang. Hal itu terjadi usai Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Nantinya hasil penjualan digunakan untuk meringankannya
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim dalam persidangan, Kamis (7/9).
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lainnya. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy harus dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Kendati demikian jumlah di atas jauh dari permintaan JPU. Sebab mereka menuntut anak mantan pejabat ditjen pajak untuk membayar restitusi Rp120 miliar.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Mereka menilai putra Rafael Alun terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.
Sebagai informasi Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Ketika digunakan SUV (Sport Utility Vehicle) dari Amerika Serikat kedapatan memakai pelat nomor palsu, yakni B 120 DEN, sementara yang asli adalah B 2571 PB.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Nurma Dewi, Kasi (Kepala Seksi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan menurutnya hal itu dilakukan Mario agar terhindar dari tilang elektronik.
Di sisi lain Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan menuturkan kalau pihaknya menemukan nomor polisi yang asli berada di dalam mobil. Ia masih melakukan pengecekan melalui personel Satuan Lalu Lintas.
Kemudian pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan roda empat ternyata bukan atas nama Mario Dandy Satriyo. Oleh karenanya dia terus melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Rubicon Mario Andy juga belum membayar pajak. Menurut laman resmi Samsat Jakarta Rubicon tersebut memiliki taksiran harga Rp313 juta.
Sementara pajak tahunannya Rp6.6 juta, dalam keterangan status mobil ini ‘Masa Pajak Habis’, sudah jatuh tempo sejak 4 Februari 2023. Sedangkan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Tertulis sampai 4 Februari 2026.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
12 Juni 2024, 07:00 WIB
05 Juni 2024, 14:00 WIB
14 Mei 2024, 17:00 WIB
27 April 2024, 07:12 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 23:35 WIB
Polisi akhirnya ungkap kronologi seorang anak mendadak keluar dari bus yang sedang melaju di jalan tol
01 Juli 2025, 23:30 WIB
Belum bisa saingi kendaraan konvensional, Populix ungkap alasan masyarakat ragu beralih ke mobil listrik
01 Juli 2025, 23:13 WIB
Dorna Sport memberi peringatan kepada Jorge Martin untuk menghormati kontrak yang sudah ada dengan Aprilia
01 Juli 2025, 22:08 WIB
Gugatan BMW yang diajukan untuk BYD ke pengadilan pada Februari 2025 telah ditolak, berikut alasannya
01 Juli 2025, 21:25 WIB
Menurut Jaecoo perang harga mobil Cina wajar dilakukan, asal tetap memberikan value lebih kepada para konsumen
01 Juli 2025, 20:08 WIB
MotoGP Malaysia 2025 menargetkan bisa menarik 13 ribu penonton asal Indonesia atau dari tahun sebelumnya
01 Juli 2025, 19:00 WIB
Ground Zero meluncurkan tiga produk baru untuk merayakan hari jadi mereka yang ke-30, dijual secara terbatas
01 Juli 2025, 18:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban