Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Majelis Hakim memutuskan Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo dilelang buat mengurangi jumlah restitusi yang ditanggungnya
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Mario Dandy Satriyo harus merelakan Jeep Rubicon miliknya dilelang. Hal itu terjadi usai Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Nantinya hasil penjualan digunakan untuk meringankannya
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim dalam persidangan, Kamis (7/9).
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lainnya. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy harus dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Kendati demikian jumlah di atas jauh dari permintaan JPU. Sebab mereka menuntut anak mantan pejabat ditjen pajak untuk membayar restitusi Rp120 miliar.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Mereka menilai putra Rafael Alun terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.
Sebagai informasi Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Ketika digunakan SUV (Sport Utility Vehicle) dari Amerika Serikat kedapatan memakai pelat nomor palsu, yakni B 120 DEN, sementara yang asli adalah B 2571 PB.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Nurma Dewi, Kasi (Kepala Seksi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan menurutnya hal itu dilakukan Mario agar terhindar dari tilang elektronik.
Di sisi lain Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan menuturkan kalau pihaknya menemukan nomor polisi yang asli berada di dalam mobil. Ia masih melakukan pengecekan melalui personel Satuan Lalu Lintas.
Kemudian pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan roda empat ternyata bukan atas nama Mario Dandy Satriyo. Oleh karenanya dia terus melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Rubicon Mario Andy juga belum membayar pajak. Menurut laman resmi Samsat Jakarta Rubicon tersebut memiliki taksiran harga Rp313 juta.
Sementara pajak tahunannya Rp6.6 juta, dalam keterangan status mobil ini ‘Masa Pajak Habis’, sudah jatuh tempo sejak 4 Februari 2023. Sedangkan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Tertulis sampai 4 Februari 2026.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
12 Juni 2024, 07:00 WIB
05 Juni 2024, 14:00 WIB
14 Mei 2024, 17:00 WIB
27 April 2024, 07:12 WIB
Terkini
14 November 2025, 10:00 WIB
Pengamat menilai secara matematis target penjualan mobil 900 ribu unit tidak bisa tercapai tahun ini
14 November 2025, 09:00 WIB
Para pabrikan tidak boleh berharap banyak dengan penyelenggaraan GJAW 2025 buat menggairahkan pasar mobil baru
14 November 2025, 08:00 WIB
Penjualan truk Oktober 2025 berhasil mengalami pertumbuhan bila dibandingkan pencapaian di bulan lalu
14 November 2025, 07:00 WIB
Penjualan mobil pikap Oktober 2025 di Indonesia berhasil mencatat angka tertinggi dalam 10 bulan terakhir
14 November 2025, 06:00 WIB
Beberapa hari sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung bisa ditemui di dua lokasi oleh para pengendara
14 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan hari ini untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas
14 November 2025, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa, dapat mengakomodir perpanjangan SIM A dan C
13 November 2025, 23:00 WIB
PT AHM menghadirkan beberapa warna baru untuk skutik Honda Scoopy, harga mulai Rp 22 jutaan OTR Jakarta