Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi
27 April 2024, 07:12 WIB
Majelis Hakim memutuskan Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo dilelang buat mengurangi jumlah restitusi yang ditanggungnya
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Mario Dandy Satriyo harus merelakan Jeep Rubicon miliknya dilelang. Hal itu terjadi usai Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Nantinya hasil penjualan digunakan untuk meringankannya
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim dalam persidangan, Kamis (7/9).
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lainnya. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy harus dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Kendati demikian jumlah di atas jauh dari permintaan JPU. Sebab mereka menuntut anak mantan pejabat ditjen pajak untuk membayar restitusi Rp120 miliar.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Mereka menilai putra Rafael Alun terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.
Sebagai informasi Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Ketika digunakan SUV (Sport Utility Vehicle) dari Amerika Serikat kedapatan memakai pelat nomor palsu, yakni B 120 DEN, sementara yang asli adalah B 2571 PB.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Nurma Dewi, Kasi (Kepala Seksi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan menurutnya hal itu dilakukan Mario agar terhindar dari tilang elektronik.
Di sisi lain Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan menuturkan kalau pihaknya menemukan nomor polisi yang asli berada di dalam mobil. Ia masih melakukan pengecekan melalui personel Satuan Lalu Lintas.
Kemudian pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan roda empat ternyata bukan atas nama Mario Dandy Satriyo. Oleh karenanya dia terus melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Rubicon Mario Andy juga belum membayar pajak. Menurut laman resmi Samsat Jakarta Rubicon tersebut memiliki taksiran harga Rp313 juta.
Sementara pajak tahunannya Rp6.6 juta, dalam keterangan status mobil ini ‘Masa Pajak Habis’, sudah jatuh tempo sejak 4 Februari 2023. Sedangkan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Tertulis sampai 4 Februari 2026.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 April 2024, 07:12 WIB
20 April 2024, 09:48 WIB
02 Maret 2023, 18:26 WIB
25 Februari 2023, 14:50 WIB
23 Februari 2023, 20:32 WIB
Terkini
29 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini, berikut jadwal dan lokasinya
29 April 2024, 06:09 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini buat melayani kebutuhah warga Ibu Kota
29 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024 digelar dengan ketat guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas
28 April 2024, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez
28 April 2024, 20:21 WIB
Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model
28 April 2024, 20:13 WIB
Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV