Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Majelis Hakim memutuskan Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo dilelang buat mengurangi jumlah restitusi yang ditanggungnya
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Mario Dandy Satriyo harus merelakan Jeep Rubicon miliknya dilelang. Hal itu terjadi usai Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Nantinya hasil penjualan digunakan untuk meringankannya
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim dalam persidangan, Kamis (7/9).
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lainnya. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy harus dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Kendati demikian jumlah di atas jauh dari permintaan JPU. Sebab mereka menuntut anak mantan pejabat ditjen pajak untuk membayar restitusi Rp120 miliar.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Mereka menilai putra Rafael Alun terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.
Sebagai informasi Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Ketika digunakan SUV (Sport Utility Vehicle) dari Amerika Serikat kedapatan memakai pelat nomor palsu, yakni B 120 DEN, sementara yang asli adalah B 2571 PB.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Nurma Dewi, Kasi (Kepala Seksi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan menurutnya hal itu dilakukan Mario agar terhindar dari tilang elektronik.
Di sisi lain Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan menuturkan kalau pihaknya menemukan nomor polisi yang asli berada di dalam mobil. Ia masih melakukan pengecekan melalui personel Satuan Lalu Lintas.
Kemudian pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan roda empat ternyata bukan atas nama Mario Dandy Satriyo. Oleh karenanya dia terus melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Rubicon Mario Andy juga belum membayar pajak. Menurut laman resmi Samsat Jakarta Rubicon tersebut memiliki taksiran harga Rp313 juta.
Sementara pajak tahunannya Rp6.6 juta, dalam keterangan status mobil ini ‘Masa Pajak Habis’, sudah jatuh tempo sejak 4 Februari 2023. Sedangkan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Tertulis sampai 4 Februari 2026.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
12 Juni 2024, 07:00 WIB
05 Juni 2024, 14:00 WIB
14 Mei 2024, 17:00 WIB
27 April 2024, 07:12 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 14:54 WIB
Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April