Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Mario Dandy Satriyo sepertinya harus bersabar buat membayar restitusi. Sebab Jeep Rubicon milik dia belum laku terlelang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Reza Prasetyo Handono, Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menurutnya belum ada orang yang tertarik memboyong Jeep Rubicon Mario Dandy. Sehingga tak laku-laku dalam proses lelang.
“Sampai tutup jam 10 kemarin, Jumat (26/4) belum laku,” ujar Reza di Antara pada Sabtu (27/4).
Lebih jauh Reza menuturkan kalau Kejari Jakarta Selatan bakal membuka ulang lelang Jeep Rubicon Mario Dandy. Hal ini karena tidak ada orang menawar sama sekali.
“Harganya tentu akan kita evaluasi lagi, apakah pake banderol yang sekarang atau lebih rendah,” Reza menuturkan.
Sebagai informasi, Jeep Rubicon Mario Dandy ditawarkan berdasarkan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
“Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa Rubicon Wrangler 2013, warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa,” tulis Kejari Jaksel.
Nah jika Anda berniat ikut lelang Jeep Rubicon Mario Dandy, harga limit mulai Rp 809 jutaan. kemudian wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242 juta.
Tadinya kegiatan di atas bakal dilakukan melalui laman lelang.go.id pada Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada orang yang menawar.
Patut diketahui, Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo buat melelang Jeep Rubicon tersebut.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil penjualan digunakan untuk meringankan Mario.
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim.
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lain. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
01 Juni 2025, 17:59 WIB
25 Mei 2025, 19:00 WIB
12 Juni 2024, 07:00 WIB
05 Juni 2024, 14:00 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung