Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Mario Dandy Satriyo sepertinya harus bersabar buat membayar restitusi. Sebab Jeep Rubicon milik dia belum laku terlelang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Reza Prasetyo Handono, Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menurutnya belum ada orang yang tertarik memboyong Jeep Rubicon Mario Dandy. Sehingga tak laku-laku dalam proses lelang.
“Sampai tutup jam 10 kemarin, Jumat (26/4) belum laku,” ujar Reza di Antara pada Sabtu (27/4).
Lebih jauh Reza menuturkan kalau Kejari Jakarta Selatan bakal membuka ulang lelang Jeep Rubicon Mario Dandy. Hal ini karena tidak ada orang menawar sama sekali.
“Harganya tentu akan kita evaluasi lagi, apakah pake banderol yang sekarang atau lebih rendah,” Reza menuturkan.
Sebagai informasi, Jeep Rubicon Mario Dandy ditawarkan berdasarkan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
“Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa Rubicon Wrangler 2013, warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa,” tulis Kejari Jaksel.
Nah jika Anda berniat ikut lelang Jeep Rubicon Mario Dandy, harga limit mulai Rp 809 jutaan. kemudian wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242 juta.
Tadinya kegiatan di atas bakal dilakukan melalui laman lelang.go.id pada Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada orang yang menawar.
Patut diketahui, Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo buat melelang Jeep Rubicon tersebut.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil penjualan digunakan untuk meringankan Mario.
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim.
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lain. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
01 Juni 2025, 17:59 WIB
25 Mei 2025, 19:00 WIB
12 Juni 2024, 07:00 WIB
05 Juni 2024, 14:00 WIB
Terkini
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara
14 November 2025, 18:01 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini
14 November 2025, 17:00 WIB
Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025
14 November 2025, 16:00 WIB
Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional
14 November 2025, 15:00 WIB
Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo
14 November 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar hari ini dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian di berbagai titik
14 November 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 paling banyak memberikan kontribusi, mendongkrak wholesales mobil listrik sepanjang Oktober 2025
14 November 2025, 12:00 WIB
Kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2025 dengan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pada kali ini