Jeep Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual Rp 725 juta
12 Juni 2024, 07:00 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Mario Dandy Satriyo sepertinya harus bersabar buat membayar restitusi. Sebab Jeep Rubicon milik dia belum laku terlelang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Reza Prasetyo Handono, Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menurutnya belum ada orang yang tertarik memboyong Jeep Rubicon Mario Dandy. Sehingga tak laku-laku dalam proses lelang.
“Sampai tutup jam 10 kemarin, Jumat (26/4) belum laku,” ujar Reza di Antara pada Sabtu (27/4).
Lebih jauh Reza menuturkan kalau Kejari Jakarta Selatan bakal membuka ulang lelang Jeep Rubicon Mario Dandy. Hal ini karena tidak ada orang menawar sama sekali.
“Harganya tentu akan kita evaluasi lagi, apakah pake banderol yang sekarang atau lebih rendah,” Reza menuturkan.
Sebagai informasi, Jeep Rubicon Mario Dandy ditawarkan berdasarkan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
“Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa Rubicon Wrangler 2013, warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa,” tulis Kejari Jaksel.
Nah jika Anda berniat ikut lelang Jeep Rubicon Mario Dandy, harga limit mulai Rp 809 jutaan. kemudian wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242 juta.
Tadinya kegiatan di atas bakal dilakukan melalui laman lelang.go.id pada Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada orang yang menawar.
Patut diketahui, Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo buat melelang Jeep Rubicon tersebut.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil penjualan digunakan untuk meringankan Mario.
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim.
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lain. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Juni 2024, 07:00 WIB
05 Juni 2024, 14:00 WIB
14 Mei 2024, 17:00 WIB
20 April 2024, 09:48 WIB
08 September 2023, 14:12 WIB
Terkini
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial
21 November 2024, 15:00 WIB
Punya kapasitas baterai lebih besar dari saudaranya Kia EV9, Hyundai Ioniq 9 tawarkan daya jelajah 620 km
21 November 2024, 14:00 WIB
Menjangkau konsumen di kawasan Jakarta Utara, berikut fasilitas yang ditawarkan diler baru Neta di Pluit
21 November 2024, 13:22 WIB
New Hyundai Tucson akhirnya diluncurkan buat pasar Indonesia, mobil tersebut dijual mulai Rp 632 jutaan
21 November 2024, 12:00 WIB
Pemerintah meminta agar perbaikan tol dikebut dan harus selesai sebelum periode libur Natal dan tahun baru
21 November 2024, 11:00 WIB
Marc Marquez mengaku gembira usai menjajal Ducati Desmosedici GP25 pada sesi test pascamusim di Barcelona