Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya

Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi

Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya
Dian Tami Kosasih

Apa Isi STNK

Terdapat beberapa kolom, STNK dimulai dari pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, serta identitas kendaraan yang mencakup, merek,tipe, model, tahun pembuatan, warna, kapasitas silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar yang digunakan, warna TNKB serta kode lokasi. 

Selain itu, pemilik juga perlu mengetahui bila STNK memiliki BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan dikenakan saat kendaraan berpindah ke pemilik lainnya.

Terdapat juga biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Memiliki batas berlaku, STNK hanya berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan. Untuk memastikan kendaraan sesuai pengecekan fisik kendaraan akan dilakukan kantor Samsat.

Perpanjangan STNK juga tertuang dalam aturan UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan.

Photo : Pribadi

Cara Perpanjangan STNK

Wajib melakukan pembayaran PKB setiap tahun, pemilik sebaiknya selalu memperhatikan kapan pajak harus dibayar. Usahakan tak mengalami keterlambatan agar tidak mendapatkan denda.

Untuk melakukan perpanjangan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Saat melakukan perpanjangan pemilik cukup datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan.

Isi formulir perpanjangan SNTK tahunan. Setelah itu masukan ke loket pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan ialah loket pendaftaran pajak tahunan berbeda dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga berbeda.

Tunggu panggilan. Petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan. Setlah itu sambangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran.

Usai membayar, pemilik kendaraan akan dipanggil kembali untuk mendapatkan penerbitan STNK.


Terkini

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika