Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya

Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi

Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya
Dian Tami Kosasih

Apa Isi STNK

Terdapat beberapa kolom, STNK dimulai dari pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, serta identitas kendaraan yang mencakup, merek,tipe, model, tahun pembuatan, warna, kapasitas silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar yang digunakan, warna TNKB serta kode lokasi. 

Selain itu, pemilik juga perlu mengetahui bila STNK memiliki BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan dikenakan saat kendaraan berpindah ke pemilik lainnya.

Terdapat juga biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Memiliki batas berlaku, STNK hanya berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan. Untuk memastikan kendaraan sesuai pengecekan fisik kendaraan akan dilakukan kantor Samsat.

Perpanjangan STNK juga tertuang dalam aturan UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan.

Photo : Pribadi

Cara Perpanjangan STNK

Wajib melakukan pembayaran PKB setiap tahun, pemilik sebaiknya selalu memperhatikan kapan pajak harus dibayar. Usahakan tak mengalami keterlambatan agar tidak mendapatkan denda.

Untuk melakukan perpanjangan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Saat melakukan perpanjangan pemilik cukup datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan.

Isi formulir perpanjangan SNTK tahunan. Setelah itu masukan ke loket pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan ialah loket pendaftaran pajak tahunan berbeda dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga berbeda.

Tunggu panggilan. Petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan. Setlah itu sambangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran.

Usai membayar, pemilik kendaraan akan dipanggil kembali untuk mendapatkan penerbitan STNK.


Terkini

modifikasi
Toyota

Toyota GR Car Meet 2026 Diramaikan 400 Mobil Kalcer

Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Alex Marquez Solid Terdepan

Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona 

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta

mobil
BYD Atto 1

Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat

BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026: Martin Siap Dominasi

Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial