Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024
02 Mei 2024, 14:14 WIB
Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi
Oleh Dian Tami Kosasih
Terdapat beberapa kolom, STNK dimulai dari pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, serta identitas kendaraan yang mencakup, merek,tipe, model, tahun pembuatan, warna, kapasitas silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar yang digunakan, warna TNKB serta kode lokasi.
Selain itu, pemilik juga perlu mengetahui bila STNK memiliki BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan dikenakan saat kendaraan berpindah ke pemilik lainnya.
Terdapat juga biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Memiliki batas berlaku, STNK hanya berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan. Untuk memastikan kendaraan sesuai pengecekan fisik kendaraan akan dilakukan kantor Samsat.
Perpanjangan STNK juga tertuang dalam aturan UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan.
Wajib melakukan pembayaran PKB setiap tahun, pemilik sebaiknya selalu memperhatikan kapan pajak harus dibayar. Usahakan tak mengalami keterlambatan agar tidak mendapatkan denda.
Untuk melakukan perpanjangan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni
Saat melakukan perpanjangan pemilik cukup datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan.
Isi formulir perpanjangan SNTK tahunan. Setelah itu masukan ke loket pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan ialah loket pendaftaran pajak tahunan berbeda dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga berbeda.
Tunggu panggilan. Petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan. Setlah itu sambangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran.
Usai membayar, pemilik kendaraan akan dipanggil kembali untuk mendapatkan penerbitan STNK.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 14:14 WIB
01 April 2024, 14:00 WIB
01 April 2024, 11:00 WIB
07 Maret 2024, 15:49 WIB
07 Maret 2024, 12:38 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 00:45 WIB
Polres Bogor kembali menggelar ganjil genap Puncak untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi
02 Mei 2024, 23:44 WIB
Peugeot berhenti jualan mobil di Indonesia, seperti mereka umumkan dalam keterangan resmi yang mereka berikan
02 Mei 2024, 21:03 WIB
Trac nilai generasi muda tak mau repot dengan mobil karena banyak tanggung jawab yang harus dijalankan
02 Mei 2024, 19:13 WIB
Ada motor listrik konversi PLN hadir di pameran PEVS 2024, salah satunya Benelli Patagonian Eagle 250 cc
02 Mei 2024, 19:07 WIB
Berikut daftar lengkap harga motor listrik Greentech yang ditawarkan dalam pameran PEVS 2024 di JIExpo
02 Mei 2024, 14:14 WIB
Punya masa berlaku terbatas seperti SIM, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2024
02 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta
02 Mei 2024, 11:00 WIB
Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030