Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Mengenal STNK yang merupakan singkatan dari (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Surat ini wajib dibawa saat berkendara sebagai tanda bukti pengesahan secara hukum.
Kendaraan yang tidak memiliki STNK, akan dicurigai sebagai kendaraan curian atau disebut bodong. Hal ini tentu berbahaya bagi pengendara karena akan dicurigai sebagai pelaku tindak kejahatan.
Untuk wilayah Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat dan didukung tiga instansi lainnya, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Selain bukti pengesahan kendaraan, memiliki STNK merupakan tanda pengenal bagi pemilik yang sah. Karena itu, surat ini wajib dibawa setiap berkendara. Pemeriksaaan terkait kelengkapan surat sering kali dilakukan pihak kepolisian di jalan.
Ini sebagai langkah antisipasi tindak kriminalitas dan mengetahui dengan jelas apakah pengendara sudah memenuhi syarat untuk bisa memacu kendaraannya di jalan. Tidak membawa STNK saat berkendara juga berpotensi mendapatkan tilang.
Polisi juga akan menyita kendaraan yang digunakan apabila tak bisa menunjukan kelengkapan surat, tak terkecuali STNK. Saat hendak mengambil kendaraan yang disita polisi, pemilik harus bisa membuktikan terlebih dahulu mobil yang digunakan merupakan miliknya.
Karena itu, sebaiknya pengendara tak melupakan kelengkapan surat-surat saat berkendara. Terdapat dua kelengkapan surat yang terpenting dan menjadi fokus polisi saat melakukan pemeriksaan, yakni STNK dan SIM.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
24 Desember 2025, 08:00 WIB
19 September 2025, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit