Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi
Oleh Dian Tami Kosasih
Perlu diingat, mengurus STNK hilang atau rusak harus dilakukan di Samsat masing-masing wilayah sesuai dengan lokasi serta pelat nomor kendaraan. Selain surat kehilangan dari pihak kepolisian, berikut beberapa persyararatan yang harus dilengkapi :
Terkait biaya, proses pembuatan STNK yang hilang terdapat pada aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut rinciannya:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
24 Desember 2025, 08:00 WIB
19 September 2025, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
28 September 2026, 06:00 WIB
Para pengguna mobil pribadi yang hendak melintas jalan protokol Ibu Kota, simak titik Ganjil Genap Jakarta
28 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, berikut biaya dan lokasinya
28 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung lagi untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara
27 September 2026, 23:38 WIB
Dengan pengalaman selama tiga dekade, Suzuki memberikan tampilan baru salah satu diler mereka di Pulo Gadung
27 September 2026, 22:55 WIB
Meskipun terlahir dengan DNA yang sama yakni SUV tangguh, namun kedua kendaraan memiliki karakter berbeda
27 September 2026, 21:23 WIB
SUV legendaris Mitsubishi yakni All-new Pajero kembali hadir, mobil ini mendapat respon baik di Indonesia
27 September 2026, 20:20 WIB
Pada bulan ini harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, jadi kesempatan buat Anda membeli kendaraan
27 September 2026, 19:45 WIB
Kontes modifikasi Customaxi 2026 Yamaha digelar di Bandung, Jawa Barat karena memiliki daya tarik tersendiri